Zainudin Hasan
Artikel biografi ini berkualitas rendah karena ditulis menyerupai resume atau daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae). |
Zainudin Hasan | |
|---|---|
Foto Resmi sebagai Bupati Lampung Selatan | |
| Bupati Lampung Selatan Ke-15 | |
| Masa jabatan 17 Februari 2016 – 3 Agustus 2018 | |
| Presiden | Joko Widodo |
| Gubernur | Muhammad Ridho Ficardo |
| Wakil | Nanang Ermanto |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 12 Januari 1965 Pisang, Penengahan, Lampung Selatan |
| Partai politik | PAN |
| Suami/istri | Jasmine Shahnaz |
| Hubungan |
|
| Anak | 5 |
| Almamater | Universitas Negeri Jakarta |
| Pekerjaan | Politisi |
Zainudin Hasan (lahir 12 Januari 1965) adalah Bupati Lampung Selatan periode 2016—2018.
Ia merupakan adik kandung dari Zulkifli Hasan. Ia pernah mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Lampung bersama Herman HN tetapi mereka gagal. Ia juga mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Selatan pada Pemilihan umum Bupati Lampung Selatan 2015 bersama Nanang Ermanto.
Riwayat pendidikan
- SDN Kertajaman Lampung Selatan (1971—1977)
- SMP Penengahan Lampung Selatan (1977—1981)
- SMAN Kalianda Lampung Selatan & SMAN 53 Jakarta Timur (1981—1984)
- S1 Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta (1992—1996)
- S2 Hukum Universitas Jayabaya (1998—2002)
- S3 Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (2002—2005)
Riwayat pekerjaan
- Direktur PT. Batin Eka Perkasa Jakarta (1998)
- Direktur Utama PT. Panamas (2000)
- Direktur Utama PD. Nadia Tamaraya Group (1995)
- Direktur Utama PT. Zenco Almasindo Utama (1996)
- Advokat (1998)
- Branch Manager PT. Hosana Megah Abadi (1998)
- Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta (2003)
- Dosen Pascasarjana IPWIJA (2005)
- Dosen Universitas Islam Negeri Bandung (2005)
- Dosen Luar Biasa Universitas Jambi (2005)
- Dosen Penguji STIKOM The London School Of Public Relations Jakarta (2006)
- Bupati Lampung Selatan (2016—2018)
Riwayat organisasi
- Bendahara LBH UIC Jakarta (1997—2003)
- Fungsionaris DPP Partai Golkar (1999—2005)
- Pengurus Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (1999—2006)
- Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung (2003)
- Badan Advokasi (BAKUMHAM) DPP Partai Golkar (2003)
- Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung (2003)
- Dewan Pakar Lampung Sai (2004)
- Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan (2004)
- Ketua Pengurus Nasional Karang Taruna Indonesia (2006)
- Ketua DPP PAN
- Direktur Advocat di Jakarta
- Ketua DPW PAN Provinsi Lampung
Kontroversi
Pada Juli 2018, Zainudin Hasan tertangkap tangan dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan kasus korupsi sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Selatan. Terdapat 12 orang yang turut diamankan yang terdiri dari unsur kepala daerah, anggota DPRD, pihak swasta dan pihak lainnya dalam OTT tersebut.[1] KPK menetapkan empat orang tersangka, termasuk Zainudin atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.[2] Pada Oktober 2018, Zainudin juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menyamarkan hasil korupsi menjadi sejumlah aset, berupa tanah, bangunan dan kendaraan.[3] Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar pada akhir 2018, Zainudin Hasan didakwa melanggar empat pasal pidana Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal 3 ayat 1, huruf a, c dan e Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[4] Pada 15 hingga 18 Oktober 2018, KPK melakukan penyitaan sejumlah aset yang dimiliki Zainudin, yang terdiri dari sejumlah bidang tanah, bangunan dan kendaraan bermotor.[5]
Pada April 2019, Majelis Hakim pengadilan tipikor menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara. Zainudin Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp66,7 miliar dalam jangka waktu satu bulan, subsider 1 tahun 6 bulan penjara, apabila harta benda tidak mencukupi. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun, usai terdakwa menjalani pidana pokok. Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa Zainudin terbukti menerima suap Rp72 miliar dan gratifikasi Rp7 miliar.[4] Atas vonis tersebut, Jaksa mengajukan kasasi dengan memaparkan uraian gratifikasi yang diterima Zainudin berasal dari perusahaan tambang yang ia terima sejumlah Rp100 juta setiap bulan, periode Februari 2016 hingga Juli 2018, yang disamarkan sebagai gaji petinggi perusahaan,[6] atas nama sopirnya yang ia tunjuk sebagai Komisaris di perusahaan tersebut.[7] KPK menemukan kejanggalan atas penerbitan izin perusahaan tambang yang diduga dikendalikan oleh Zainudin, meskipun namanya tidak tercantum dalam akta perusahaan. Jaksa juga menyatakan bahwa uang yang diterima Zainudin, berkaitan dengan penerbitan izin pemberdayaan lahan yang diterbitkan oleh kakaknya sebagai Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 2011, termasuk adanya dugaan aliran dana ke Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI). Pada September 2018, Zulkifli Hasan sempat menghadapi pemeriksaan KPK dalam kedudukannya sebagai Dewan Pembina PERTI.[6]
Pada Februari 2020, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66,7 miliar subsider 18 bulan penjara apabila harta benda tidak mencukupi.[8] Zainudin juga mengajukan kasasi atas perkaranya, tetapi ditolak, sehingga ia tetap menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Bandar Lampung.[9]
Referensi
- ^ Afifah, Riana (27 Juli 2018). "Bupati Lampung Selatan yang Juga Adik Zulkifli Hasan Ditangkap KPK". Kompas.id. Diakses tanggal 12 Desember 2025.
- ^ Agus, Feri (27 Juli 2018). "Bupati Lamsel Adik Zulhas Resmi Jadi Tersangka Suap". CNN Indonesia. Diakses tanggal 13 Desember 2025.
- ^ Fadhil, Haris (19 Oktober 2018). "KPK Tetapkan Bupati Zainudin Hasan Tersangka Pencucian Uang". Detik.com. Diakses tanggal 13 Desember 2025.
- ^ a b Saputra, Andi (11 Februari 2020). "Jalan Panjang Penjarakan Eks Bupati Lampung Selatan yang Korupsi Rp 100 Miliar". Detik.com. Diakses tanggal 12 Desember 2025.
- ^ Fadhil, Haris (19 Oktober 2018). "Harta Bupati Zainudin Hasan yang Disita KPK: Speedboat-Harley". Detik.com. Diakses tanggal 13 Desember 2025.
- ^ a b Aji, M Rosseno (13 Februari 2020). "Kasasi Dikabulkan, KPK Cari Tersangka Baru Kasus Zainudin Hasan". Tempo.co. Diakses tanggal 12 Desember 2025.
- ^ Saputra, Andi (3 Februari 2020). "5 Fakta Mengejutkan Bupati Zainudin Hasan yang Korupsi Rp 100 Miliar Lebih". Detik.com. Diakses tanggal 12 Desember 2025.
- ^ Saputra, Andi (2 Februari 2020). "Zainudin Hasan Dibui 12 Tahun, Harley hingga Tanah Senilai Rp 27 M Dirampas". Detik.com. Diakses tanggal 13 Desember 2025.
- ^ Hariyanto, Ibnu (10 Februari 2020). "KPK Eksekusi Zainudin Hasan ke Lapas Bandar Lampung". Detik.com. Diakses tanggal 13 Desember 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.






