Rizal Djalil
Rizal Djalil | |
|---|---|
| Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ke-14 | |
| Masa jabatan 28 April 2014 – 15 Oktober 2014 | |
| Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
| Masa jabatan 1999–2009 | |
| Grup parlemen | Partai Amanat Nasional |
| Daerah pemilihan | Jambi |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 20 Februari 1956 Kerinci, Jambi, Indonesia |
| Partai politik | PAN |
| Anak | 5 |
| Almamater | Universitas Padjajaran |
Rizal Djalil (lahir 20 Februari 1956) adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang menjabat dari 28 April 2014 hingga 15 Oktober 2014.
Riwayat jabatan
- Manager Perum Husada Bakti, Provinsi Jambi 1987–1992
- Manager Perum Husada Bakti, DKI Jakarta 1993–1997
- Anggota DPR dan MPR RI 1999–2004 dan 2004–2009 dari Fraksi Partai Amanat Nasional
- Wakil Sekretaris Fraksi Reformasi DPR RI, Tahun 2003
- Wakil Ketua Sub Perbankan DPR RI, Tahun 2003
- Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Tahun 2005
- Wakil Ketua Pansus Perpajakan DPR RI, Tahun 2006–2009
- Wakil Ketua Panja Asumsi Makro Panitia Anggaran DPR RI, Tahun 2006
- Ketua Panitia Kerja RUU Ketentuan Umum Perpajakan DPR RI, Tahun 2007
- Anggota VI BPK RI Oktober 2009 – April 2014
- Ketua BPK RI April – Oktober 2014
- Anggota IV BPK Oktober 2014 – September 2019
Kontroversi
Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada September 2019. Rizal terbukti menerima uang sebesar Sin$100 ribu dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan cara memanggil direktur SPAM tersebut ke kantornya.[1] Uang diterima melalui pihak keluarga dalam pecahan Sin$1.000 atau jumlah 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Suap tersebut disinyalir berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria.[2][3]
Dalam konstruksi perkara, kasus tersebut berawal pada Oktober 2016 ketika BPK-RI melakukan pemeriksaan terhadap Direktorat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR yang ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai anggota IV BPK-RI. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memeriksa pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait untuk tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Jambi.[4] Dalam pemeriksaan, BPK-RI menemukan audit laporan keuangan tidak wajar sejumlah Rp18 miliar. Namun belakangan, angka tersebut berkurang menjadi Rp4,2 miliar. Sebelum perubahan, diduga adanya permintaan dana dari BPK-RI sebesar Rp2,3 miliar.[3] Melalui perantaranya, Rizal menemui Direktur SPAM yang menyatakan keinginannya untuk turut serta dalam proyek Jaringan Distribusi Hongaria tahun anggaran 2017-2018, dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar yang pada akhirnya diberikan kepada pihak swasta kenalan Rizal.[3] Pihak ini diduga memberikan uang sejumlah S$100 ribu kepada Rizal melalui pihak keluarga.[4][5] Sebagai tersangka, Rizal melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pernyataannya, Rizal mengaku bahwa ia tidak mengenal para tersangka dalam perkara SPAM tersebut.[6]
Pada April 2021, dalam persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rizal terbukti bersalah menerima suap S$100 ribu dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.[7] Majelis tidak bersepakat dengan tuntutan Jaksa terkait pidana uang pengganti yang dibebankan kepada Rizal sejumlah Rp1 miliar, karena Majelis menyatakan bahwa uang tersebut bukanlah perbuatan yang merugikan keuangan negara, tetapi uang yang berasal dari pihak swasta. Majelis juga tidak sepakat tentang pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama tiga tahun, sebagaimana tuntutan Jaksa.[8]
Penghargaan
Tanda Kehormatan
Indonesia
Bintang Mahaputera Adipradana (13 Oktober 2014)[9][10]
Pranala luar
- Curriculum Vitae Rizal Djalil Diarsipkan 2014-05-21 di Wayback Machine.
Referensi
- ^ Ferdiansyah, Benardy (2020-12-03). Kliwantoro, D.Dj. (ed.). "KPK panggil mantan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka". ANTARA News. Diakses tanggal 2022-08-07.
- ^ "Rizal Djalil Ditahan KPK: Ini Murni Cobaan dari Allah". CNN Indonesia. Diakses tanggal 12 Desember 2025.
- ^ a b c Aji, M Rosseno (25 September 2019). "KPK: Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka Suap Proyek SPAM". Tempo.co. Diakses tanggal 12 Desember 2025.
- ^ a b Ferdiansyah, Benardy (3 Desember 2020). Purnomo, Slamet Hadi (ed.). "KPK panggil mantan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka". LKBN Antara. Diakses tanggal 12 Desember 2025.
- ^ Ramadhan, Ardito; Rastika, Icha (25 September 2019). "Anggota BPK Rizal Djalil Diduga Terima Rp 1 Miliar di Pusat Perbelanjaan". Kompas.com. Diakses tanggal 12 Desember 2025.
- ^ "Anggota BPK Rizal Djalil Dicegah ke Luar Negeri". LKBN Antara. Tempo.co. 25 September 2019. Diakses tanggal 12 Desember 2025.
- ^ Putri, Zunita (26 April 2021). "Eks Anggota BPK Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Proyek SPAM". Detik.com. Diakses tanggal 12 Desember 2025.
- ^ "Kasus Suap, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Bui". CNN Indonesia. 26 April 2021. Diakses tanggal 12 Desember 2025.
- ^ Daftar WNI Yang Memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Tahun 2004 - Sekarang (PDF). Diakses tanggal 25 Agustus 2021.
- ^ "PIMPINAN BPK RI TERIMA TANDA KEHORMATAN DARI PEMERINTAH". bpk.go.id. 13 Oktober 2014. Diakses tanggal 4 April 2022.
| Jabatan pemerintahan | ||
|---|---|---|
| Didahului oleh: Hadi Poernomo |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan 2014 |
Diteruskan oleh: Harry Azhar Azis |
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.






