Weain, Rinhat, Malaka
Weain | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Nusa Tenggara Timur | ||||
| Kabupaten | Malaka | ||||
| Kecamatan | Rinhat | ||||
| Kode Kemendagri | 53.21.05.2015 | ||||
| Luas | 9,88 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 834 jiwa | ||||
| Kepadatan | 84,41 jiwa/km² | ||||
| |||||
Weain adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia.
Geografi
Desa Weain memiliki wilayah seluas 9,88 km². Wilayah ini berjarak 26 km dari pusat kecamatan dan 65 km dari pusat kabupaten.[1]
Demografi
Menurut data tahun 2024, Desa Weain memiliki jumlah penduduk sebanyak 834 jiwa, terdiri dari 420 laki-laki dan 414 perempuan.[1]
Referensi
- ^ a b "Kecamatan Rinhat Dalam Angka 2025". malakakab.bps.go.id. Diakses tanggal 11 Oktober 2025.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



