Wakil Menteri Perhubungan Indonesia

Wakil Menteri Perhubungan
Republik Indonesia
Logo Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Petahana
Suntana

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
SingkatanWamenhub
KantorJalan Medan Merdeka Barat No. 8
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaDjuanda Kartawidjaja
DibentukMaret 12, 1946; 80 tahun lalu (1946-03-12)
Situs webkemenhub.go.id

Wakil Menteri Perhubungan Republik Indonesia, umumnya disingkat Wamenhub adalah pembantu Menteri Perhubungan Indonesia. Sejak 21 Oktober 2024, Wakil Menteri Perhubungan Indonesia dijabat oleh Suntana.[1]

Daftar

Sejak tanggal 12 Maret 1946 hingga saat ini, terdapat 6 orang yang telah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Suntana.

Gaji dan Tunjangan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 menjadi landasan hukum yang mengatur secara terperinci mengenai hak keuangan dan berbagai fasilitas lainnya yang diterima oleh wakil menteri. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dari peraturan tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan kepada wakil menteri ditetapkan sebesar 85 persen dari tunjangan yang diterima oleh seorang menteri. Dari perhitungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa besaran tunjangan yang berhak diterima oleh wakil menteri adalah sebesar Rp11.566.800 setiap bulan.[2]

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK), wakil menteri berhak mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara yang setara dengan yang diterima oleh menteri negara. Fasilitas tersebut mencakup penyediaan kendaraan dinas, rumah jabatan, serta jaminan kesehatan yang memadai. Namun, apabila kementerian yang bersangkutan menghadapi kendala dan belum dapat menyediakan rumah jabatan secara fisik, maka sebagai kompensasi, wakil menteri tersebut dapat diberikan tunjangan perumahan dengan nilai sebesar Rp35.000.000 setiap bulan.[3]

Lihat juga

Referensi

  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 22 Oktober 2025.
  2. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 22 Oktober 2025.
  3. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 22 Oktober 2025.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement