Trimedya Panjaitan
Trimedya Panjaitan | |
|---|---|
| Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
| Masa jabatan 28 Mei 2002 – 30 September 2024[1] Pengganti Antar Waktu hingga 30 September 2004 | |
Pendahulu Gusti Basan Burnia Pengganti | |
| Daerah pemilihan | Sumatera Selatan (2002-04) Sumatera Utara II (2004-24) |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 6 Juni 1966 Medan, Sumatera Utara, Indonesia |
| Kebangsaan | Indonesia |
| Partai politik | PDI-P |
| Suami/istri | Jovita Eva Sasantie Siwi |
| Anak | 3 |
| Almamater | Universitas Pancasila Universitas Padjadjaran Universitas Borobudur |
Trimedya Panjaitan (lahir 6 Juni 1966) merupakan seorang politikus Indonesia dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari tahun 2002 sampai 2024. Ia mewakili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk daerah pemilihan Sumatera Utara II yang meliputi Tapanuli Raya (termasuk Tapanuli Utara, Tengah, dan Selatan), Pulau Nias dan Labuhan Batu Raya (Meliputi Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, dan Labuhan Batu Selatan).
Dari Dunia Aktivis ke Senayan
Basic Trimedya Panjaitan adalah aktivis. Ia adalah aktivis mahasiswa pada era 1986-1991. Ia adalah salah satu satu penggagas lahirnya Pijar pada tahun 1987, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang mengurusi pelanggaran hak asasi manusia.
Selulus kuliah pada tahun 1991 ia meniti karier menjadi advokat atau pengacara. Ia mengawali kariernya di dunia hukum pada tahun 1991 dengan menjadi pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang dipimpin Adnan Buyung Nasution. Dari LBH Jakarta kemudian ia bergabung ke Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia atau YLBHI pada tahun 1993 sampai 1996. [2]
Salah satu kasus yang ia tangani saat menjadi pembela umum di YLBHI adalah kasus Tri Agus S. Siswowihardjo atau TASS yang dituduh menghina Presiden Soeharto melalui tulisan di Kabar dari Pijar. Di persidangan kasus ini ia menghadirkan seniornya, pendiri YLBHI yang juga dikenal sebagai pendekar hukum, yaitu Adnan Buyung Nasution (alm), menjadi saksi penting dalam kasus TASS.
Kemudian pada tahun 1996 ia mendirikan kantor pengacara sendiri, yaitu Kantor Advokat Panjaitan dan Rekan, yang kini nama kantornya berganti menjadi Trimedya Panjaitan & Partners. Pada tahun itu pula, 1996. bersama Hendardi, Mulyana, Luhut MP Pangaribuan, dan aktivis lainnya, membentuk Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
Kasus yang menjadi momen penting bagi karier kepengacaraannya adalah kasus 27 Juli 1996. Ia tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia untuk membela Ketua umum PDI Megawati Soekarnoputri yang sedang dianiaya rezim yang berkuasa, rezim Presiden Soeharto. Pemerintah membentuk PDI tandingan yang diketuai Soerjadi melalui kongres PDI di Medan. PDI Soerjadi, yang didukung pemerintah, melakukan penyerbuan pada kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta. Penyerbuan itu mengundang kemarahan massa. Pada Sabtu 27 Juli 1996, dimulai pada pukul 06.00 WIB, kerusuhan, amuk massa, dan perusakkan melanda ibukota, dan dikenal sebagai Peristiwa 27 Juli.
Ia bergabung di Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang dipimpin Adnan Buyung Nasution untuk mengadvokasi kepentingan hukum PDI pro Megawati Soekarnoputri. Selanjutnya TPDI dipimpin RO Tambunan sebagai koordinator. Ia sangat aktif di TPDI dan menjadi salah satu motor penggerak yang mengkoordinasi para pengacara muda untuk turut mengadvokasi kasus PDI Megawati. Kiprahnya di TPDI membuat pimpinan PDI Perjuangan tertarik dan mengajaknya bergabung. Menjelang Kongres PDI Perjuangan di Bali pada tahun 1998, ia mendapat tawaran menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 1999.
Pada Pemilu 1999 ia menjadi caleg untuk daerah pemilihan Bangka Belitung, Sumatera Selatan. PDI Perjuangan hanya meraih satu kursi di Bangka Belitung, dan caleg lolos adalahh Gusti Basan Burnia yang memegang nomor urut satu. Ia menjadi anggota DPR melalui pergantian antarwaktu untuk menggantikan Gusti Basan Burnia yang meninggal pada 2 April 2002 dan dilantik menjadi anggota DPR Pengganti Antar-Waktu (PAW) pada 28 Mei 2002.
Ia kemudian maju lagi dalam Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019 dan 2024. Mulai tahun 2004 daerah pemilihannya pindah ke Sumatera Utara II, yang antara lain meliputi Kabupaten Toba yang merupakan kampung halaman saya. Dari Pemilu 2004 sampai 2019 ia berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.[3] Setelah tidak terpilih pada Pemilu 2024, ia aktif kembali di dunia kepengacaraan atau advokat.
Dituntut Judilherry Justam
Pada bulan Maret 2012 lalu, ia dan tiga anggota Komisi III lainnya, yaitu Benny K. Harman (Partai Demokrat, NTT 1), Nudirman Munir (Golkar, Sumatera Barat 2), dan Ruhut Sitompul (Partai Demokrat, Sumatera Utara 3) diadukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Petisi 50 ke Badan Kehormatan DPR. Ketua Kelompok Kerja Petisi 50, Judilherry Justam, melaporkan keempat nama tersebut ke Badan Kehormatan DPR karena diduga keempat anggota DPR tersebut yang memang memiliki latar belakang pengacara itu masih aktif sebagai advokat. Padahal, berdasarkan Pasal 208 Ayat 2 UU 27/2009, anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR. Saat melapor ke BK DPR RI, Pokja Petisi 50 melampirkan sejumlah bukti berupa alamat beserta foto kantor pengacara milik keempat anggota DPR tersebut yang masih menggunakan nama mereka.
Menanggapi hal ini, Trimedya menyatakan bahwa sejak tahun 2003 dirinya adalah advokat nonaktif. Ia tidak lagi memiliki kantor serta tidak ada nama dan tanda tangan dirinya sebagai advokat dalam kop apa pun.
Membela I Wayan Koster
Selaku Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Trimedya meyakini bahwa rekan separtainya yang tengah terlilit kasus suap Wisma Atlet setelah namanya disebut-sebut oleh Nazaruddin, I Wayan Koster, tidak terlibat kasus tersebut karena tidak adanya bukti apa pun yang bisa menjadikan Wayan sebagai tersangka. Ia juga menyatakan bahwa PDIP sudah menjanjikan pemberian bantuan hukum kepada Wayan Koster kalau kadernya itu sangat membutuhkan.
Referensi
- ^ "Daftar Anggota DPR-RI Masa Keanggotaan 1999-2004 Bagian 1". LITBANG DPD PAN Jakarta Timur. Diakses tanggal 27 Desember 2021.
- ^ "Dari Jalan Diponegoro 74, Jakarta". YLBHI (dalam bahasa American English). 2025-09-01. Diakses tanggal 2025-09-02.
- ^ "Dilantik Lagi di Senayan, Trimedya Panjaitan Anggota DPR 5 Periode". kumparan. Diakses tanggal 2025-09-02.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.






