Sungai Pasir Putih, Kelayang, Indragiri Hulu
Sei Pasir Putih | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Riau | ||||
| Kabupaten | Indragiri Hulu | ||||
| Kecamatan | Kelayang | ||||
| Kode pos | 29352 | ||||
| Kode Kemendagri | 14.02.03.2026 | ||||
| Luas | ... km² | ||||
| Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
| Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
| |||||
Sungaii Pasir Putih biasa juga disebut Sei. Pasir Putih, merupakan salah satu desa di kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Indonesia. Saat ini dipimpini kepala desa bernama Suradi, penduduk asli desa tersebut yang terpilih karena dinilai pendukungnya ramah dan mengayomi.
Jamaknya desa dengan pekerjaan utama warga budidaya sawit, di Sungai Pasir Putih usaha tani tani yang berkembang adalah segala hal yang berkaitan dengan sawit, misalnya pembibitan kelapa sawit. Produk Pasir Putih termasuk disukai, karena lebih tahan air dan sehat-sehat.
Organisasi yang aktif di desa ini adalah Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Organisasi perempuan ini tetap eksis karena tujuannya sejalan dengan keinginan masyarakat, yaitu memberdayakan wanita dan keluarga melalui program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial. PKK di desa ini melakukan kegiatan pelatihan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), pengajian, sampai seminar-seminar kecil mengenai kesehatan reproduksi, KB (Keluarga Berencana), KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), dan kesehatan anak.[1]
Pembangunan jalan desa, jembatan, dan saluran irigasi untuk mempermudah mobilitas dan mendukung sektor pertanian, menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah desa. Pemeliharaannya dilakukan secara serius karena arus trasnportasi sawit yang tinggi berpotensi merusak jalan.
Sawit menjadi jalan mendapatkan keberkahan tersendiri di desa ini. Hasil sawit mampu memberikan perubahan yang baik terhadap ekonomi masyarakat. Rumah-rumah beton bertingkat dengan mobil terparkir di halamannya, sudah menjadi pemandangan biasa di desa ini.
Fasilitas jalan raya menunjang mobilitas masyarakat. Terutama yang melakukan mobilitas ulang alik, seperti pelajar, petugas tertentu maupun warga yang mendapatkan pelayanan kesehatan di luar desa. Hal ini pula yang menyebabkan akses warga ke kebun, mendapatkan air bersih, belanja di pasar, mengikuti kegiatan organisasi masyarakat, maupun mengakses Posyandu dan sekolah dasar, berjalan dengan baik. [2]
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Referensi
- ^ "Pengertian, Tugas dan Fungsi PKK | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa". dispmd.bulelengkab.go.id. Diakses tanggal 2025-12-17.
- ^ Riyanto, Sugeng (2024-09-30). "ANALISIS PENAMBAHAN PENAMBAHAN CACAHAN LIMBAH MASKER MEDIS PADA KINERJA CAMPURAN ASPAL". Jurnal Qua Teknika. 14 (02): 119–128. doi:10.35457/quateknika.v14i02.3934. ISSN 2527-3892.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



