Sulawesi Utara-Tengah (daerah pemilihan)

Sulawesi Utara-Tengah
Bekas Daerah pemilihan Daerah Pemilihan /
untuk Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Peta wilayah Sulawesi Utara-Tengah (biru)
WilayahSeluruh wilayah Sulawesi Utara-Tengah
Daerah pemilihan bekas
Dibentuk1955
Dibubarkan1971
Kursi5 [ket. 1]
Digantikan olehSulawesi Tengah; Sulawesi Utara
Dibentuk dariTidak ada, daerah pemilihan baru

Sulawesi Utara-Tengah adalah sebuah bekas daerah pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia. Pada masanya, daerah pemilihan ini meliputi seluruh wilayah Sulawesi Utara - Tengah dan diwakili oleh lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah memasuki Orde Baru, daerah pemilihan ini dibagi menjadi dua, masing-masing kepada Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah setelah mengalami pemekaran pada tahun 1964.

Wilayah

Daftar Anggota

Daftar mengikuti urutan abjad nama anggota. Partai yang memiliki anggota terbanyak diletakkan bersamaan di paling atas.

Pemilihan umum Anggota DPR Partai
1955
(Parlemen ke-1)
Sjahboeddin Latif [ket. 2] PSII
Zakaria Imban [ket. 3]
Boudewijn Jeremias Rambitan PNI
Ismail Napu [ket. 4] Masyumi
Manuel Sondakh Parkindo
1959–1971 Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden Soekarno.
Periode berikutnya: DPR Peralihan (1959—60), DPR-GR (1960—65), DPR-GR tanpa PKI (1965—66), DPR-GR Orde Baru (1966—71)
5 Juli 1971 Daerah pemilihan dibubarkan dan dibagi menjadi daerah pemilihan Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

Catatan

  1. ^ Sebelumnya berjumlah 6, namun kemudian berubah menjadi 5 yang merupakan hasil dari sistem pembagian kursi yang diterapkan pada Pemilu 1955
  2. ^ Ketua Fraksi
  3. ^ Sekretaris Fraksi II
  4. ^ Wakil Ketua Fraksi I

Lihat pula

Referensi

  • Hasil Rakjat Memilih Tokoh-tokoh Parlemen (Hasil Pemilihan Umum Pertama - 1955) di Republik Indonesia. C.V. Gita. 1956. [1]

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement