Staf Khusus Menteri Pertahanan Indonesia

Staf Khusus Menteri Pertahanan Indonesia
Stafsus Menhan RI
Gambaran umum
SingkatanStafsus Menhan RI
DidirikanFebruari 11, 2025; 13 bulan lalu (2025-02-11)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024
SifatBertanggung jawab langsung kepada menteri
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Pertahanan Republik Indonesia
Struktur
Menteri PertahananSjafrie Sjamsoeddin
Bidang Diplomasi PertahananSudrajat
Bidang Tata NegaraKris Wijoyo Soepandji
Bidang Komunikasi Sosial dan PublikDeodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo
Bidang Kedaulatan NKRILenis Kogoya
Bidang Ekonomi PertahananIndra Irawan
Asisten Khusus Bidang Keamanan SiberSylvia W. Sumarlin
Kantor pusat

PetaKoordinat: 6°10′39.554″S 106°49′12.904″E / 6.17765389°S 106.82025111°E / -6.17765389; 106.82025111


Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
kemhan.go.id

Staf Khusus Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Stafsus Menhan RI) adalah pejabat nonstruktural yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan untuk memberikan masukan, saran, dan pertimbangan strategis dalam lingkup tugas dan kebijakan pertahanan negara. Penunjukan Staf Khusus ini bertujuan untuk membantu Menteri Pertahanan dalam merumuskan kebijakan pertahanan nasional dan mendukung pelaksanaan program-program kementerian.[1]

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, seorang menteri memiliki kewenangan untuk mengangkat Staf Khusus berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan tertentu. Staf Khusus biasanya berasal dari latar belakang profesional, militer, akademisi, atau tokoh masyarakat yang memiliki keahlian khusus di bidangnya masing-masing. Peran mereka bersifat konsultatif dan strategis, tidak termasuk dalam struktur birokrasi Kementerian Pertahanan secara formal.[2]

Fungsi dan Tugas

Tugas utama Staf Khusus Menteri Pertahanan meliputi:

  1. Memberikan nasihat strategis terkait isu pertahanan nasional
  2. Membantu menganalisis kebijakan pertahanan dan dampaknya
  3. Membangun komunikasi lintas sektor, baik dengan instansi pemerintah, lembaga internasional, maupun masyarakat sipil
  4. Mendukung program-program prioritas Menteri Pertahanan
  5. Melakukan kajian akademik atau intelijen terbatas sesuai bidangnya.

Penunjukan Staf Khusus dilakukan langsung oleh Menteri Pertahanan dan diumumkan secara resmi melalui siaran pers atau surat keputusan menteri. Masa jabatan mereka tidak diatur secara baku dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan Menteri yang menjabat.[3]

Daftar Staf Khusus

Pada 11 Februari 2025, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, secara resmi melantik sejumlah Staf Khusus dan Asisten Khusus Menteri. Pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi strategis Kementerian Pertahanan dalam berbagai bidang.[1]

Berikut ini beberapa tokoh yang pernah atau sedang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Indonesia (per 2025):

Daftar Staf Khusus Menteri Pertahanan Republik Indonesia
No Nama Mulai Jabatan Akhir Jabatan Bidang Ket.
1.
Mayjen TNI (Purn) Sudrajat
11 Februari 2025
Petahana
Diplomasi Pertahanan
2.
Dr. Kris Wijoyo Soepandji, S.H., M.P.P.
11 Februari 2025
Petahana
Tata Negara
3.
Letnan Kolonel (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjojo, PhD.
11 Februari 2025
Petahana
Komunikasi Sosial dan Publik
4.
Letnan Kolonel (Tit.) Dr. Lenis Kogoya S.Th.,M.Hum.
11 Februari 2025
Petahana
Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
5.
Indra Irawan, S.Psi., M.B.A.
11 Februari 2025
Petahana
Ekonomi Pertahanan
6.
Sylvia Efi Widyantari Sumarlin, B.A., M.A. (Econ.), M.A. (Intl. Rel.)
11 Februari 2025
Petahana
Keamanan Siber (Cyber Security)
Asisten Khusus Menhan

Penunjukan tokoh-tokoh ini mencerminkan pendekatan lintas sektor dalam mendukung kebijakan strategis pertahanan nasional.

Gaji dan Tunjangan

Dasar hukum penunjukan Staf Khusus Menteri mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Dalam Pasal 70 ayat (1), disebutkan bahwa staf khusus bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai dengan penugasan yang diberikan. Mereka dapat berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS (Pasal 71 ayat (1)).[4]

Terkait hak keuangan, staf khusus diberikan kompensasi paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Jabatan ini umumnya setara dengan golongan IV/d dalam struktur kepegawaian sipil, dengan kisaran gaji pokok antara Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan, mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024.[5]

Selain gaji pokok, staf khusus juga berhak memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.[6] Besaran tukin di lingkungan Kementerian Pertahanan terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan nilai antara Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000 per bulan.

Mereka juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, yang menyesuaikan besaran tunjangan dengan jabatan setara dalam hal hak keuangan maupun administratif.[7]

Namun, berdasarkan Pasal 73 ayat (1) dan (3) Perpres 140/2024, staf khusus yang berhenti dari jabatannya atau telah menyelesaikan masa tugasnya tidak mendapatkan uang pensiun maupun uang pesangon.[8]

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ a b "Kementerian Pertahanan Republik Indonesia". www.kemhan.go.id. Diakses tanggal 2025-06-11.
  2. ^ "Uang Negara untuk Staf Khusus". tempo.co. 2025-02-14. Diakses tanggal 2025-07-12.
  3. ^ Antara. "Termasuk Deddy Corbuzier, Ini Daftar Stafsus Menhan dan Tugasnya". detiknews. Diakses tanggal 2025-06-11.
  4. ^ "Perpres No. 140 Tahun 2024". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-06-11.
  5. ^ Anggraeni, Rika (2025-02-14). "Daftar Lengkap Stafsus Menhan dan Gajinya, Ada Deddy Corbuzier". Bisnis.com. Diakses tanggal 2025-06-11.
  6. ^ "PERPRES No. 104 Tahun 2018". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-06-11.
  7. ^ "PMK No. 15 Tahun 2024". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-06-11.
  8. ^ DDTC, Tim Perpajakan. "Peraturan Presiden 140 TAHUN 2024". Perpajakan DDTC. Diakses tanggal 2025-07-12.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement