Staf Khusus Menteri Pertahanan Indonesia
| Staf Khusus Menteri Pertahanan Indonesia Stafsus Menhan RI | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | Stafsus Menhan RI |
| Didirikan | Februari 11, 2025 |
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 |
| Sifat | Bertanggung jawab langsung kepada menteri |
| Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Pertahanan Republik Indonesia |
| Struktur | |
| Menteri Pertahanan | Sjafrie Sjamsoeddin |
| Bidang Diplomasi Pertahanan | Sudrajat |
| Bidang Tata Negara | Kris Wijoyo Soepandji |
| Bidang Komunikasi Sosial dan Publik | Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo |
| Bidang Kedaulatan NKRI | Lenis Kogoya |
| Bidang Ekonomi Pertahanan | Indra Irawan |
| Asisten Khusus Bidang Keamanan Siber | Sylvia W. Sumarlin |
| Kantor pusat | |
|
Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia | |
| Situs web | |
| kemhan | |
Staf Khusus Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Stafsus Menhan RI) adalah pejabat nonstruktural yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan untuk memberikan masukan, saran, dan pertimbangan strategis dalam lingkup tugas dan kebijakan pertahanan negara. Penunjukan Staf Khusus ini bertujuan untuk membantu Menteri Pertahanan dalam merumuskan kebijakan pertahanan nasional dan mendukung pelaksanaan program-program kementerian.[1]
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, seorang menteri memiliki kewenangan untuk mengangkat Staf Khusus berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan tertentu. Staf Khusus biasanya berasal dari latar belakang profesional, militer, akademisi, atau tokoh masyarakat yang memiliki keahlian khusus di bidangnya masing-masing. Peran mereka bersifat konsultatif dan strategis, tidak termasuk dalam struktur birokrasi Kementerian Pertahanan secara formal.[2]
Fungsi dan Tugas
Tugas utama Staf Khusus Menteri Pertahanan meliputi:
- Memberikan nasihat strategis terkait isu pertahanan nasional
- Membantu menganalisis kebijakan pertahanan dan dampaknya
- Membangun komunikasi lintas sektor, baik dengan instansi pemerintah, lembaga internasional, maupun masyarakat sipil
- Mendukung program-program prioritas Menteri Pertahanan
- Melakukan kajian akademik atau intelijen terbatas sesuai bidangnya.
Penunjukan Staf Khusus dilakukan langsung oleh Menteri Pertahanan dan diumumkan secara resmi melalui siaran pers atau surat keputusan menteri. Masa jabatan mereka tidak diatur secara baku dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan Menteri yang menjabat.[3]
Daftar Staf Khusus
Pada 11 Februari 2025, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, secara resmi melantik sejumlah Staf Khusus dan Asisten Khusus Menteri. Pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi strategis Kementerian Pertahanan dalam berbagai bidang.[1]
Berikut ini beberapa tokoh yang pernah atau sedang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Indonesia (per 2025):
| No | Nama | Mulai Jabatan | Akhir Jabatan | Bidang | Ket. |
|---|---|---|---|---|---|
Penunjukan tokoh-tokoh ini mencerminkan pendekatan lintas sektor dalam mendukung kebijakan strategis pertahanan nasional.
Gaji dan Tunjangan
Dasar hukum penunjukan Staf Khusus Menteri mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Dalam Pasal 70 ayat (1), disebutkan bahwa staf khusus bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai dengan penugasan yang diberikan. Mereka dapat berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS (Pasal 71 ayat (1)).[4]
Terkait hak keuangan, staf khusus diberikan kompensasi paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Jabatan ini umumnya setara dengan golongan IV/d dalam struktur kepegawaian sipil, dengan kisaran gaji pokok antara Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan, mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024.[5]
Selain gaji pokok, staf khusus juga berhak memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.[6] Besaran tukin di lingkungan Kementerian Pertahanan terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan nilai antara Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000 per bulan.
Mereka juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, yang menyesuaikan besaran tunjangan dengan jabatan setara dalam hal hak keuangan maupun administratif.[7]
Namun, berdasarkan Pasal 73 ayat (1) dan (3) Perpres 140/2024, staf khusus yang berhenti dari jabatannya atau telah menyelesaikan masa tugasnya tidak mendapatkan uang pensiun maupun uang pesangon.[8]
Lihat Pula
- Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
- Daftar Menteri Pertahanan Republik Indonesia
- Utusan Khusus Presiden
Referensi
- ^ a b "Kementerian Pertahanan Republik Indonesia". www.kemhan.go.id. Diakses tanggal 2025-06-11.
- ^ "Uang Negara untuk Staf Khusus". tempo.co. 2025-02-14. Diakses tanggal 2025-07-12.
- ^ Antara. "Termasuk Deddy Corbuzier, Ini Daftar Stafsus Menhan dan Tugasnya". detiknews. Diakses tanggal 2025-06-11.
- ^ "Perpres No. 140 Tahun 2024". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-06-11.
- ^ Anggraeni, Rika (2025-02-14). "Daftar Lengkap Stafsus Menhan dan Gajinya, Ada Deddy Corbuzier". Bisnis.com. Diakses tanggal 2025-06-11.
- ^ "PERPRES No. 104 Tahun 2018". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-06-11.
- ^ "PMK No. 15 Tahun 2024". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-06-11.
- ^ DDTC, Tim Perpajakan. "Peraturan Presiden 140 TAHUN 2024". Perpajakan DDTC. Diakses tanggal 2025-07-12.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



