Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden adalah pejabat yang melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.[1] Di Amerika Serikat, Utusan Khusus Presiden biasanya melapor langsung kepada Menteri Luar Negeri Amerika Serikat. Mereka biasanya memerlukan konfirmasi dari Senat AS.[2]
Berdasarkan negara
- Amerika Serikat: United States Special Envoys (Utusan Khusus Amerika Serikat)
- Indonesia: Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia
Referensi
- ^ "Presiden Prabowo Resmi Lantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden". 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 19 Desember 2024.
- ^ "Special Envoys, Representatives and Coordinators". American Foreign Service Association. 7 Januari 2019. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal January 18, 2019. Diakses tanggal 22 Januari 2019.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


