Resolusi 1319 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
| Resolusi 1319 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Pulau Timor | |
| Tanggal | 8 September 2000 |
| Sidang no. | 4.195 |
| Kode | S/RES/1319 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Timor Timur |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1319 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 September 2000. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste), DKPBB menuntut agar Indonesia mengambil langkah untuk melucuti senjata dan membubarkan kelompok militan di pulau tersebut usai kabar pembunuhan tiga staf PBB.[1]
Referensi
- ^ "Council condemns 'outrageous and contemptible' killing of three UN staff in West Timor; insists Indonesia disarm, disband militia". United Nations. 8 September 2000.
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


