Konstitusi Jibuti

Konstitusi Jibuti
Ikhtisar
YurisdiksiJibuti
Ratifikasi4 September 1992
SistemRepublik presidensial kesatuan
Struktur pemerintahan
CabangEksekutif, Legislatif dan Yudikatif
Lembaga legislatifUnikameral (Majelis Nasional)
Lembaga eksekutifPresiden

Konstitusi Jibuti adalah hukum dasar negara yang mengatur sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hak dan kewajiban warga negara di Republik Jibuti. Konstitusi ini disahkan melalui referendum pada 4 September 1992,[1][2] menandai peralihan menuju sistem multipartai setelah periode pemerintahan satu partai sejak kemerdekaan negara tersebut dari Prancis pada tahun 1977.[3][4]

Konstitusi ini menetapkan Jibuti sebagai republik dengan sistem pemerintahan presidensial, di mana presiden menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Ia memiliki kekuasaan eksekutif yang luas, termasuk pengangkatan perdana menteri dan menteri-menteri lainnya. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Majelis Nasional, sementara lembaga yudikatif diatur sebagai badan independen.[5]

Sejak disahkan, konstitusi Jibuti telah mengalami beberapa amendemen, terutama pada tahun 2010, yang antara lain menghapus batas masa jabatan presiden serta memperluas kewenangan eksekutif.[6] Meskipun konstitusi menjamin kebebasan sipil dan hak asasi manusia, pelaksanaannya sering mendapat kritik karena terbatasnya ruang oposisi politik, pembatasan terhadap media, serta dominasi partai penguasa dalam kehidupan politik nasional.[7]

Referensi

  1. ^ "Djibouti's Constitution of 1992 with Amendments through 2010" (PDF) (dalam bahasa English). Constitute. Diakses tanggal 19 July 2016. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  2. ^ "Constitution of the Republic of Djibouti: September 4, 1992". Oxford University Press. Diakses tanggal 13 July 2020.
  3. ^ "History of Djibouti". www.britannica.com (dalam bahasa Inggris).
  4. ^ Nohlen, D, Krennerich, M & Thibaut, B (1999) Elections in Africa: A data handbook, p323 ISBN 0-19-829645-2
  5. ^ "Researching the Legal System of the Republic of Djibouti". GlobaLex (dalam bahasa Inggris).
  6. ^ Cook, Candace; Siegle, Joseph. "Circumvention of Term Limits Weakens Governance in Africa". Africa Center for Strategic Studies.
  7. ^ "Djibouti: Freedom in the World 2023 Country Report". Freedom House (dalam bahasa Inggris).

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement