Kebijakan lingkungan hidup di Indonesia
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Oktober 2025) |
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Oktober 2025) |
Kebijakan lingkungan hidup di Indonesia dituangkan dalam bentuk produk hukum seperti undang-undang hingga aturan turunnya seperti Perpres, Perpu, hingga Perda. Ada banyak tantangan tentang kebijakan lingkungan hidup di Indonesia, seperti Penegakan Hukum, Konflik Agraria, kerusakan hutan, dsb.
Kebijakan lingkungan hidup disini sebagai hal yang bersifat publik dan produk dari pemerintah Indonesia. yang ditujukan untuk memberikan arah dan pedoman untuk melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan termasuk masalah-masalah yang berhubungan dengan masyarakat. Salah satu yang menjadi pondasi kebijakan pemerintah di Indonesia adalah Kebijakan di bidang Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (disingkat UU PPLH) menjadi turunan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28H ayat (1) sebagai hukum dasar pengelolaan lingkungan hidup. Dasar hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai Undang-Undang PPLH serta memberikan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup. Yang juga mencakup pemeliharaan lingkungan hidup, pengendalian, pengawasan, pemanfaatan, serta penegakan hukum, juga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPLH. Kemudian, pada tahun
Latar belakang
Sejarah perkembangan hukum lingkungan di Indonesia dimulai pada tahun 1982 dengan diterbitkannya legislasi pertama, yaitu Undang-Undang Nomor 4 tentang Lingkungan Hidup yang kemudian diperbarui dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meningkatnya permasalahan lingkungan hidup dan kebutuhan akan instrumen hukum yang lebih progresif mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pokoknya, UU PPLH menggarisbawahi lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusi setiap individu. Undang-Undang ini juga mencakup instrumen pengendalian tindakan pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengaturan peran serta masyarakat, dan penegakan hukum dengan sanksi admininstratif, perdata, dan pidana.
Perubahan peraturan
Pada tahun 2020, beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang PPLH diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Revisi ini memperkenalkan perubahan signifikan, terutama terhadap mekanisme Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), perizinan, dan penyusunan dokumen lingkungan. Istilah izin lingkungan diubah menjadi persetujuan lingkungan, sementara ketentuan UKL-UPL ditetapkan sebagai bagian dari standar perizinan usaha. Ketentuan ini diperkuat kembali melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai undang-undang. Perubahan ini menarik perhatian karena adanya batasan pada ruang partisipasi publik, penyederhanaan mekanisme perizinan, dan penghapusan fungsi Komisi Penilaian AMDAL.
Isu krusial
Evaluasi UU PPLH dan perubahannya melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menyoroti beberapa pertanyaan yang dipicu oleh berbagai faktor. Di AMDAL, terdapat perluasan makna AMDAL sebagai syarat perizinan berusaha, dan juga adanya pergeseran mekanisme penilaian AMDAL dari Komisi Penilai AMDAL, ke penilaian tim uji kelayakan yang dibentuk oleh pemerintah pusat. Di Perizinan, terdapat penggantian istilah izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, yang mengemukakan perdebatan baru tentang kepastian hukum dan pengawasan.
Di Pengawasan, hukum lingkungan belum optimal karena pengawasan yang terbatas, terutama oleh pemerintah daerah. Di Sanksi administratif, penegakan yang diatur terhadap pelanggaran korporasi, dinilai konsisten dan bahkan terbuka sanksi peraturan perundang-undangan. Di Masyarakat, pembatasan partisipasi pada masyarakat yang terdampak, berbeda dari ketentuan sebelumnya yang memberi ruang lebih luas untuk tokoh lingkungan.
Isu-isu ini diidentifikasi dalam analisis BPHN 2024, yang di dalamnya menggunakan enam dimensi peraturan perundang-undangan sebagai metode penilaian. Sebagai hasil, evaluasi merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan, dan peningkatan peran masyarakat dalam perlindungan lingkungan.
Tingkat internasional
Indonesia pernah mengadakan konferensi sesi tahunan dari Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Nusa Dua, Bali yang mengangkat isu-isu hukum internasional. Dalam AALCO memperjuangkan isu hukum yang memunculkan langkah-langkah Environment and Sustainable Development. Dunia sedang menghadapai berbagai krisis planet seperti perubahan iklim, polusi dan pencemaran serta mulainya kehilangan biodiversitas. Pemerintah Indonesia melakukan kerjasama terkait perubahan iklim Asia Afrika, penanganan polusi plastik, dan perdagangan ilegal satwa liar. Secara fakta, negara-negara di Asia dan Afrika memiliki situasi geografis, geoekonomi, geopolitik serta sumber daya alam yang berbeda-beda yang berdampak kebijakan nasional setiap negara berbeda-beda. Setiap negara bernegosiasi untuk menyesuaikan kebijakan dan proteksi bidang lingkungan sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Dalam konferensi tersebut, walaupun adanya perbedaan kondisi dari negara peserta, ditekankan spirit kesetaraan dan solidaritas Asia-Afrika.[1]
Dalam konferensi AALCO tersebut, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa Indonesia mendukung penuh agenda global untuk mengakhiri polusi plastik termasuk di laut dimana Indonesia membentuk Rencanan Aksi Nasional Pemberantasan Sampah Laut dengan target pengurangan sebesar 70 Persen di tahun 2024. Indonesia memprioritaskan manajemen limbah dengan kapasitas dan kapabilitas kita dengan beralih dari pendekatan linier ke pendekatan sirkular (3R-EPR-circular economy) dengan prinsip pengurangan melalui daur ulang atau pemulihan sumber dan sumber daya. Dalam pembahasan di COP Climate Change, Indonesia meminta Sekretariat AALCO untuk mempelajari lebih lanjut tentang prinsip Common But Differentiated Responsibility and Respective Capabilities (CBDR-RC) dengan mempertimbangkan keadaan nasional negara-negara Anggota AALCO dan solidaritas Asia-Afrika untuk memenuhi tujuan UNFCCC dalam mengatasi perubahan iklim untuk memperkuat implementasi Perjanjian Paris secara penuh dan efektif.
Pada pertemuan di Konferensi AALCO ke 61, Indonesia meminta pandangan negara peserta Asia dan Afrika tentang isu-isu kejahatan satwa Melalui AALCO ke-61 Indonesia mengundang pandangan negara-negara Asia-Afrika tentang isu-isu kejahatan satwa liar transnasional dan mendorong Sekretariat AALCO untuk memfasilitasi diskusi transnasional wildlife crime pada agenda intersessional meeting selanjutnya dan pertemuan tahunan AALCO ke-62. Pemerintah Indonesia mengharapkan negara-negara yang tergabung dalam AALCO dapat menghadirkan solusi terobosan atas isu-isu global terkini serta menyuarakan keprihatinan dan prioritas bersama Asia-Afrika untuk lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.[1]
Dasar hukum internasional
Perjanjian Paris adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum tentang perubahan iklim. Konferensi ini diadopsi oleh 195 Pihak di Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris, Prancis, pada 12 Desember 2015. Itu mulai berlaku pada 4 November 2016. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk menahan "peningkatan suhu rata-rata global jauh di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri" dan mengejar upaya "untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri." Namun, dalam beberapa tahun terakhir, para pemimpin dunia telah menekankan perlunya membatasi pemanasan global hingga 1,5 °C pada akhir abad ini. Itu karena Panel Antarpemerintah PBB tentang Perubahan Iklim mengindikasikan bahwa melewati ambang batas 1,5 °C berisiko melepaskan dampak perubahan iklim yang jauh lebih parah, termasuk kekeringan, gelombang panas, dan curah hujan yang lebih sering dan parah.[2]
Itu karena Panel Antarpemerintah PBB tentang Perubahan Iklim mengindikasikan bahwa melewati ambang batas 1,5 °C berisiko melepaskan dampak perubahan iklim yang jauh lebih parah, termasuk kekeringan, gelombang panas, dan curah hujan yang lebih sering dan parah. Untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5 °C, emisi gas rumah kaca harus mencapai puncaknya paling lambat sebelum tahun 2025 dan menurun 43% pada tahun 2030. Perjanjian Paris adalah tonggak sejarah dalam proses perubahan iklim multilateral karena, untuk pertama kalinya, perjanjian yang mengikat menyatukan semua negara untuk memerangi perubahan iklim dan beradaptasi dengan dampaknya.[2]
Daftar peraturan perundang-undangan
Berikut adalah daftar dari kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait bidang lingkungan hidup di Indonesia, antara lain :
| No | No Peraturan | Tahun | Tentang | Status |
| Undang-Undang | ||||
| 1 | Undang-Undang No. 18 Tahun 2008[3] | 2008 | Pengelolaan Sampah | Berlaku |
| 2 | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009[4] | 2009 | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Berlaku |
| 3 | Undang-Undang No. 37 Tahun 2014[5] | 2014 | Konservasi Tanah dan Air | |
| 4 | Undang-Undang No. 6 Tahun 2023[6] | 2023 | Cipta Kerja | Berlaku |
| Peraturan Pemerintah | ||||
| No | No Peraturan | Tahun | Tentang | Status |
| 1 | Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 | 2001 | Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Berlaku | Berlaku |
| 2 | Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2023 | 2023 | Konservasi Energi | Berlaku |
| 3 | Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 | 2012 | Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Berlaku | Berlaku |
| 4 | Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 | 2020 | Pengelolaan Sampah Spesifik | Berlaku |
| 5 | Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 | 2021 | Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Berlaku |
| Peraturan Menteri Lingkungan Hidup | ||||
| No | No Peraturan | Tahun | Tentang | Status |
| 1 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2008 | 2008 | Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun | Tidak Berlaku |
| 2 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2008 | 2008 | Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal | Berlaku |
| 3 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2009 | 2009 | Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah | Tidak Berlaku |
| 4 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 35 Tahun 2009 | 2009 | Pengelolaan Halon | |
| 5 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2013 | 2013 | Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Berlaku |
| 6 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 | 2014 | Baku Mutu Air Limbah | Berlaku |
| Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan | ||||
| 1 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 Tahun 2015 | 2015 | Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Berlaku |
| 2 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 Tahun 2016 | 2016 | Baku Mutu Air Limbah Domestik | Berlaku |
| 3 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 87 Tahun 2016 | 2016 | Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan | Berlaku |
| 4 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2018 | 2018 | Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air | Berlaku |
| 5 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6 Tahun 2018 | 2018 | Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara | Berlaku |
| 6 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 23 Tahun 2018 | 2018 | Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan | |
| 7 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 25 Tahun 2018 | 2018 | Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup | |
| 8 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.73/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 Tahun 2019 | 2019 | Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Teknis Refrigerasi dan Teknisi Tata Udara | |
| 9 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.74/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 Tahun 2019 | 2019 | Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Berlaku |
| 10 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 80 Tahun 2019 | 2019 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan | Berlaku |
| 11 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 23 Tahun 2020 | 2020 | Laboratorium Lingkungan | |
| 12 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2021 | 2021 | Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan | Berlaku |
| 13 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6 Tahun 2021 | 2021 | Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Berlaku |
| 14 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 11 Tahun 2021 | 2021 | Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam | Berlaku |
| 15 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 21 Tahun 2022 | 2022 | Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon | |
| 16 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8 Tahun 2023 | 2023 | Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L | Berlaku |
| 17 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 19 Tahun 2021 | 2021 | Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun | Berlaku |
| 18 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 29 Tahun 2020 | 2020 | Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls | Berlaku |
| 19 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 9 Tahun 2024 | 2024 | Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Berlaku |
| 20 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 11 Tahun 2024 | 2024 | Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Berlaku |
Referensi
- ^ a b Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan. "Indonesia Serukan 3 Isu Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan di AALCO ke-61". Indonesia Serukan 3 Isu Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan di AALCO ke-61. Diakses tanggal 2025-09-29.
- ^ a b "The Paris Agreement | UNFCCC". unfccc.int (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-29.
- ^ "uu-nomor-18-tahun-2008.pdf". Google Docs. Diakses tanggal 2025-09-29.
- ^ "UU No. 32 Tahun 2009". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-09-29.
- ^ "UU No. 37 Tahun 2014". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-09-29.
- ^ "UU No. 6 Tahun 2023". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-09-29.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


