Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Kapanewon dan Kemantren (bahasa Jawa: ꦏꦥꦤꦺꦮꦺꦴꦤ꧀ꦭꦤ꧀ꦏꦼꦩꦤ꧀ꦠꦿꦺꦤ꧀, translit. kapanéwon lan kemantrèn) merupakan pembagian wilayah administratif secara khusus yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia.
Kapanewon setara dengan kecamatan dalam wilayah administratif kabupaten, yakni Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo. Sedangkan, Kemantren juga setara dengan kecamatan dalam wilayah administratif kota, yaitu Kota Yogyakarta. Penamaan tersebut hanya berlaku khusus di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapanewon dipimpin oleh Panewu, sedangkan Kemantrèn dipimpin oleh Mantri Pamong Praja.
Selain itu, untuk jabatan Sekretaris Kecamatan dalam wilayah administratif kabupaten disebut sebagai Panéwu Anom. Sedangkan, Sekretaris Kecamatan dalam wilayah adiministratif kota disebut sebagai Mantri Anom.[1][2]
Penyebutan tersebut diberlakukan pada tahun 2020,[3] sesuai dengan Pergub No 25 tahun 2019.[1][2]
Lihat pula
- Daerah Istimewa Yogyakarta § Pembagian administratif
- Daftar kapanewon, kemantren, kalurahan, dan kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kalurahan
Referensi
- ^ a b Hadi, Usman (2019-12-02). "Camat Kota Yogya Kini Disebut Mantri, di Kabupaten Dipanggil Panéwu". detiknews. Diakses tanggal 2021-06-11.
- ^ a b "Pergub DI Yogyakarta No 25 Tahun 2019 Tentang Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan" (PDF). Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-03. Diakses tanggal 2019-12-02.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.