Chat WhatsApp
Info Beasiswa
Semarang Ungaran Ambarawa Kendal Weleri Kaliwungu Salatiga Pusat Ensiklopedia
Brosur PMB Universitas
Pendaftaran Online
  • Home
  • Maksud dan Tujuan
  • Pendaftaran Mahasiswa
  • Kampus Maps
  • Program Studi
  • Uang/Biaya Perkuliahan
  • Apa Keunggulannya
  • Pelaksanaan Pendidikan
  • Batas Waktu Kuliah
  1. Ensiklopedia Dunia
  2. Kota (Indonesia)
Kota (Indonesia)
KLIK DISINI UNTUK MELIHAT PENGUMUMAN SBMPTN 2022

Mengalihkan ke:

  • Kota
Halaman ini berisi artikel tentang satuan administrasi wilayah Indonesia. Untuk pengertian secara umum, lihat Kota. Untuk kegunaan lain, lihat Kota (disambiguasi).
Pembagian administratif Indonesia
National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
Tingkat I
  • Provinsi
  • Daerah istimewa
  • Daerah khusus
Tingkat II
  • Kabupaten
  • Kota
  • Kabupaten administrasi
  • Kota administrasi
Tingkat III
  • Kecamatan
  • Distrik
  • Kapanewon
  • Kemantren
Antara III dan IV
  • Mukim
Tingkat IV
  • Desa
  • Kelurahan
  • Dusun
  • Gampong
  • Kalurahan
  • Kampung
    • Kalimantan Timur
    • Lampung
    • Papua
    • Riau
  • Lembang
  • Nagari
  • Nagori
  • Negeri
    • Maluku
    • Maluku Tengah
  • Negeri administratif
  • Pekon
  • Tiyuh
Di bawah IV
  • Banjar
  • Bori
  • Dusun
  • Jorong
  • Korong
  • Kampung
    • Bungo
  • Nusa Tenggara Timur
  • Lingkungan
    • Nusa Tenggara Timur
    • Sulawesi Selatan
  • Kampong
  • Pedukuhan
  • Rukun
  • Wanua
Lain-lain
  • Rukun kampung
  • Rukun tetangga
  • Rukun warga
  • Kampung adat
  • Kampung kota
  • Kepenghuluan
Riwayat pemekaran dan penggabungan
  • l
  • b
  • s

Dalam administrasi negara Indonesia, kota adalah salah satu satuan daerah otonom sekaligus wilayah administratif yang berupa daerah tingkat II di Indonesia, yang satu tingkat di bawah provinsi dan satu tingkat di atas kecamatan. Daerah kota setingkat dengan daerah kabupaten. Ciri-ciri yang paling menonjol antara kota bila dibandingkan dengan kabupaten, terutama menurut UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014, adalah bahwa kota dipimpin oleh wali kota dan didampingi oleh wakil wali kota.[1] Kedua penjabat jabatan tersebut umumnya dipilih secara langsung oleh warga kota melalui pemilihan umum. Istilah "kota" di dalam UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah saat ini merupakan kelanjutan dari istilah "kota madya" yang diganti dalam UU No. 22 Tahun 1999.[2]

Kota dalam sistem pembagian wilayah administratif Indonesia belum tentu sama dengan daerah yang disebut kota secara umum. Banyak dari ibu kota kabupaten atau daerah-daerah lain di bawah kabupaten yang sering juga dianggap sebagai "kota" meskipun daerah tersebut secara administratif merupakan kecamatan atau desa/kelurahan. Kebiasaan ini berakar dari keberadaan kota praja yang merujuk pada daerah-daerah tersebut, yang dihapuskan pada UU No. 5 Tahun 1974.[3] Selain itu, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta juga sering dianggap sebagai kota meskipun status administrasinya yang merupakan provinsi, oleh karena kedudukan Jakarta yang dahulu berstatus sebagai kotaraya atau kota praja.

Secara umum, kota memiliki ciri fisik sebagai suatu daerah dengan wilayah yang lebih sempit tetapi kepadatan penduduk yang lebih tinggi daripada kabupaten. Selain itu, kota juga ditandai dengan mata pencarian penduduk yang didominasi pada sektor perdagangan dan jasa, fasilitas dan pelayanan publik yang lebih lengkap dan unggul, serta produk domestik bruto regional (PDBR) dan pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih tinggi.[4]

Baik bupati dan wali kota memiliki wewenang yang relatif sama. Gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat, berwenang membina dan mengawasi urusan pemerintahan kota, tetapi wali kota tidak bertanggung jawab langsung kepada gubernur, melainkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur di provinsi masing-masing.[1] Seperti halnya provinsi dan kabupaten, kota merupakan daerah otonom yang memiliki hak mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

Lihat pula

  • Daftar kabupaten dan kota Indonesia
  • Kota
  • Kota (ibu kota kabupaten)
  • Kotamadya
  • Kotapraja

Referensi

  1. ^ a b "Pemerintahan Daerah". Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. 
  2. ^ "Pemerintahan Daerah". Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. 
  3. ^ "Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah". Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. 
  4. ^ Setyaningrum, Puspasari (2022-03-09). Setyaningrum, Puspasari, ed. "Perbedaan Kabupaten dan Kota, dari Luas Wilayah hingga Kepadatan Penduduk". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-07-17. 
  • l
  • b
  • s
Jenis pembagian administratif negara
Huruf tebal menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
  • Banjar
  • Banua
  • Blok
  • Daerah
  • Daerah administratif khusus
  • Daerah ibu kota
  • Daerah insuler
  • Daerah istimewa
  • Daerah khusus
  • Daerah otonom
  • Daerah pemerintahan lokal
  • Departemen
  • Dependensi federal
  • Desa
  • Desa adat
  • Dewan
  • Distrik
  • Dusun
  • Distrik federal
  • Distrik ibu kota
  • Distrik kota
  • Distrik metropolitan
  • Distrik munisipalitas
  • Distrik otonom
  • Divisi
  • Gampong
  • Ibu kota
  • Ibu kota federal
  • Kabupaten
  • Kabupaten administrasi
  • Kadipaten
  • Kampung
  • Kanton
  • Kapanewon
  • Kawasan perkotaan
  • Kawasan perdesaan
  • Kecamatan
  • Keamiran
  • Kegubernuran
  • Kelurahan
  • Kelurahan sipil
  • Kemantren
  • Kepangeranan
  • Kepenatuaan
  • Kepenghuluan (Rokan Hilir)
  • Koloni
  • Komune
  • Komunitas
  • Komunitas otonom
  • Komunitas residensial
  • Kondominium
  • Konstituensi
  • Kota
  • Kota administrasi
  • Kota independen
  • Kota otonom
  • Kota madya
  • Lembang
  • Lingkaran
  • Lingkungan
  • Liwa
  • Mukim
  • Nagari
  • Negara bagian
  • Panji
  • Panji otonom
  • Paroki
  • Paroki sipil
  • Pedukuhan
  • Pekon
  • Pembagian sensus
  • Perempat
  • Persemakmuran
  • Prefektur
  • Prefektur otonom
  • Protektorat
  • Provinsi
  • Provinsi otonom
  • Republik otonom
  • Reservasi Indian
  • Rukun tetangga
  • Rukun warga
  • Sirkuit
  • Subdivisi sensus
  • Subprefektur
  • Tiyuh
  • Unit administratif lokal
  • Unit wilayah otonom
  • Urban (Kawasan Perkotaan)
  • Wilayah
  • Wilayah dependensi
  • Wilayah nasional
  • Wilayah persatuan
  • Wilayah persekutuan
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
  • Arondisemen
  • Amphoe
  • Amt
  • Bailiwick
  • Bakhsh
  • Baladiyah
  • Barangay
  • Barrio
  • Bezirk / Regierungsbezirk
  • Borough
  • Comarca
  • County*
  • County administratif*
  • County borough*
  • County otonom*
  • County metropolitan*
  • Croft
  • Daïra
  • Frazione
  • Freguesia
  • Gemeente
  • Hamlet
  • Judet
  • Località
  • Muban
  • Munisipalitas
  • Munisipalitas county regional*
  • Munisipalitas distrik
  • Munisipalitas regional
  • Powiat
  • Oblast
  • Okrug
  • Ostan
  • Periphery
  • Purok
  • Quarter
  • Ranchería
  • Shabiyah
  • Shahr
  • Shahrestan
  • Shire (Ketuanan)
  • Suzerainty
  • Tambon
  • Vingtaine
  • Voivodat
  • Ward
  • Ward otonom
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
  • Daerah tingkat I
  • Daerah tingkat II
  • Daerah swatantra tingkat I
  • Daerah swatantra tingkat II
  • Daerah swatantra tingkat III
  • Distrik pedesaan
  • Distrik perkotaan
  • Distrik saniter (perkotaan pedesaan)
  • Kabupaten administratif
  • Karesidenan
  • Kawedanan
  • Kotaraya
  • Kota administratif
  • Kota praja
  • Kota imperial
  • Lingkaran imperial
  • Negara kota
  • Provinsi imperial
  • Republik
  • Seratus
  • Swapraja
  • Mukim (Aceh)
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
  • Afdeling
  • Agency
  • Barony
  • Burgh
  • Cantref
  • Commote
  • Mark
  • Riding
  • Viscounty*
* saat ini belum ada padanan kata untuk county.
Flag map of Indonesia.svg

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
-->
Pusat Layanan

UNIVERSITAS STEKOM PUSAT
Jl. Majapahit 605 Semarang, Jawa tengah Indonesia
Phone: 081-777-5758
Email: pmb@stekom.ac.id