Kaffarah (bahasa Arab: الكفارة) adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada penebusan dosa, yaitu sanksi khusus untuk mengkompensasi pelanggaran atau dosa[1] ketika seseorang melakukan pelanggaran tertentu (perbuatan buruk) atau pembunuhan tidak disengaja. Kaffarah harus dibayarkan dalam kasus pelanggaran terhadap beberapa aturan seperti puasa, sumpah, ihram, serta pembunuhan tidak disengaja dan semi-tidak disengaja.
Etimologi
Akar kata Al-Kaffarah berasal dari kata Kafar (Arab: کَفَرَ), yang berarti "menutupi" atau "menutupi dosa".[1][2] Dalam Al-Qur'an, Kaffarah sebagai bentuk ibadah adalah cara agar Allah mengampuni dosa dan menutupinya.[2][1] Secara harfiah, Kaffarah berarti "sifat yang cenderung menebus atau menghapus dosa".[3] Dalam praktiknya, Kaffarah adalah hukuman yang telah ditentukan sebagai penebusan dosa.[3][1]
Macam-macam kaffarah
Pembunuhan tidak sengaja dan semi-tidak sengaja
Dalam hukum Islam, seseorang yang melakukan pembunuhan tidak disengaja harus membebaskan seorang budak[3] atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut[4] serta membayar Diyat (uang darah), kecuali keluarga korban memaafkannya.[5] Kaffarah adalah bentuk penebusan, sedangkan Diya berfungsi sebagai kompensasi sosial bagi keluarga korban.[4][a]
Kaffarah zihar
Zihar adalah perkataan seorang suami kepada istrinya, “kau bagiku seperti punggung ibuku”. Pada masa jahiliyyah dzihar dianggap sebagai thalaq. Akan tetapi setelah syariah islamiyyah turun, ketetapan hukum dzihar yang berlaku di kalangan masyarakat jahiliyyah dibatalkan. Syariat Islam menegaskan bahwa dzihar bukanlah thalaq, dan pelaku dzihar wajib menunaikan kaffarah dzihar sebelum ia melakukan hubungan biologis dengan istrinya.[6]
Kaffarah seorang suami yang menzihar istrinya adalah memerdekakan hamba sahaya. Jika ia tak mampu melakukannya, maka ia beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut. Dan jika ia masih juga tak mampu melakukannya, maka ia mengambil pilihan terakhir yaitu memberikan makan 60 fakir miskin.[6]
Kaffarah jimak di bulan Ramadan
Wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadan untuk membayar kafarah seperti yang disebutkan dalam hadis: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.[7]
Dasar hukum
Dari Abu Hurairah,
Kaffarah sumpah
Kaffarah bagi seorang yang bersumpah atas nama Allah kemudian ia melanggarnya ialah memberi makan 10 fakir miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika ketiga hal tersebut tak mampu ia lakukan, maka diwajibkan baginya puasa 3 hari berturut-turut.[7]
Dasar hukum
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). [Qur'an Al-Ma’idah:89]
Catatan Kaki
- ^ Qur'an, 4:92..."Dan tidak sepatutnya seorang mukmin membunuh mukmin lainnya, kecuali karena kesalahan. Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena kesalahan, maka (dia wajib) membebaskan seorang budak yang beriman serta membayar diyat (tebusan) yang diberikan kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah (memaafkan). Jika korban berasal dari kaum yang memerangi kamu, sedangkan dia seorang mukmin, maka (cukup) membebaskan seorang budak yang beriman. Jika dia berasal dari kaum yang memiliki perjanjian (damai) dengan kamu, maka dia harus membayar diyat kepada keluarganya dan membebaskan seorang budak yang beriman. Tetapi jika dia tidak mampu (membebaskan budak), maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Referensi
- ^ a b c d Chelhod, J. (October 2010). "Kaffāra". brillonline.
- ^ a b Ibn Manzur. Lisan al-Arab. 5. hlm. 148.
- ^ a b c Busaq, Dr. Muhammad Al-Madni (2005). perspectives on modern criminal policy & islamic sharia. King Fahd National Library Cataloging-in-publication Data. hlm. 166. ISBN 978-9960-9687-4-2.
- ^ a b Brockopp, Jonathan E. (2003). Islamic Ethics of Life: Abortion, War, and Euthanasia. University of South Carolina Press (May 1, 2003). ISBN 978-1570034718.
- ^ Suyuri, al-Miqdad ibn Abd Allah (2001). Kanz al-irfan fi fiqh al-Quran. Maktab Nuwayd Islam. hlm. 367–369. ISBN 978-9646485822.
- ^ a b Muallif (2022-11-21). "Kaffarah : Pengertian, Macam-macam, dan Hikmahnya". Universitas Islam An Nur Lampung. Diakses tanggal 2025-03-06.
- ^ a b c Syamhudi, Kholid (2018-11-02). "Berhubungan Badan (Jima') Di Siang Ramadhan | Almanhaj". almanhaj.or.id. Diakses tanggal 2025-03-06.
- ^ Zunus, Muhammad (03-03-2023). "Apakah Setiap Jimak Siang Hari di Bulan Ramadhan Wajib Kafarat Uzhma?". Kementerian Agama RI. Diakses tanggal 06-03-2025.
- ^ الصنعاني, محمد بن إسماعيل (2007). سبل السلام شرح بلوغ المرام (dalam bahasa Arab). القاهرة: دار الحديث.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.