Angkutan udara perintis

Angkutan udara perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.[1]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-05-05. Diakses tanggal 2012-07-17.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement