Angkutan udara dalam negeri

Angkutan udara dalam negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-05-05. Diakses tanggal 2012-07-17.


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement