Angkutan udara niaga
Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.[1]
Lihat pula
- Angkutan udara
- Angkutan udara bukan niaga
- Angkutan udara dalam negeri
- Angkutan udara luar negeri
- Angkutan udara perintis
Referensi
- ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-05-05. Diakses tanggal 2012-07-17.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


