Alex Noerdin

Alex Noerdin
Alex Noerdin, saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Masa jabatan
1 Oktober 2019 – 16 September 2021
Pengganti
Tofan Maulana
Sebelum
Grup parlemenPartai Golongan Karya
Daerah pemilihanSumatera Selatan II
Mayoritas145.622
Gubernur Sumatera Selatan ke-15
Masa jabatan
7 November 2008 – 21 September 2018
Presiden
Wakil
Bupati Musi Banyuasin ke-9
Masa jabatan
16 Januari 2001 – 14 Juni 2008
Presiden
Gubernur
Wakil
Sebelum
Pendahulu
Nazom Nurhawi
Pengganti
Pahri Azhari (Plh.)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1950-09-09)9 September 1950
Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Meninggal25 Februari 2026(2026-02-25) (umur 75)
Jakarta, Indonesia
Partai politik  Golkar
Suami/istriSri Eliza
Anak3, termasuk Dodi Reza Alex Noerdin
Almamater
Pekerjaan
Instagram: alexnoerdin.id Modifica els identificadors a Wikidata
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Alex Noerdin (9 September 1950 – 25 Februari 2026) adalah seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2019–2021. Sebelumnya, ia menjabat Gubernur Sumatera Selatan dua periode sejak 2008 hingga 2018 dan Bupati Musi Banyuasin dua periode sejak 2001 hingga 2008. Pada tanggal 14 Juni 2008, dalam periode kedua masa jabatannya sebagai Bupati, ia mengundurkan diri terkait dengan pencalonan dirinya sebagai Gubernur Sumatera Selatan dalam Pilkada Sumatera Selatan periode 2008–2013.

saat menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin

Alex Noerdin kembali dalam Pemilihan umum Gubernur Sumatera Selatan 2013 pada tanggal 6 Juni 2013. Alex maju didampingi oleh Ishak Mekki, Bupati Ogan Komering Ilir. Alex dan Ishak diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang. Ia kembali memenangkan pemilihan umum tersebut dan menjadi gubernur Sumatera Selatan untuk yang kedua kalinya.[1] Selain itu juga ia merupakan putra daerah Sumatera Selatan yang berasal dari Gunung Meraksa, Pendopo, Empat Lawang.

Latar belakang

H. Alex Noerdin adalah putra ketiga dari tujuh bersaudara pasangan H. Muhamad Noerdin Pandji yang berasal dari Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang dengan Hj. Siti Fatimah yang berasal dari Sekayu, Musi Banyuasin.

Noerdin Pandji lahir pada 13 November 1924. Setelah lulus MULO (setingkat SMP) Noerdin Pandji masuk Gyogun, sekolah militer Jepang pada masa penjajahan di Pagar Alam.

Pendidikan

Alex menamatkan pendidikan di SMA Xaverius 1 Palembang pada 1969.[2][3] Selanjutnya, ia meraih gelar Sarjana Teknik Industri dari Universitas Trisakti pada tahun 1980 dan Sarjana Hukum dari Universitas Atma Jaya Jakarta pada tahun 1981.[4][5][6]

Ia pernah mengikuti sejumlah pelatihan dan program pendidikan internasional guna memperdalam kompetensinya di bidang perencanaan dan pembangunan. Pada tahun 1985, ia mengikuti International Training Course in Regional Development Planning yang diselenggarakan oleh United Nations Centre for Regional Development (UNCRD) di Nagoya. Selanjutnya, pada periode 1987–1988, ia menempuh pendidikan Post Graduate Diploma dalam bidang Integrated Development Management di Institute for Housing Studies, Rotterdam. Pada tahun 1992, ia mengikuti Program of the United Housing Urbanization di Universitas Harvard. Kemudian, pada tahun 1996, ia kembali mengikuti pelatihan internasional melalui International Training Course in Integrated Urban Policy yang diselenggarakan oleh United Nations Population Fund (UNFPA) di Kobe.[5][6]

Organisasi

Alex Noerdin aktif berpartisipasi dalam berbagai organisasi kepemudaan, politik, dan olahraga sejak awal dekade 1980-an. Pada tahun 1981, ia menjabat sebagai Ketua DPC Pemuda Panca Marga Kodya Palembang. Setahun kemudian, pada 1982, ia menjadi Juru Kampanye dan Pengajar Karakterdes Golkar Kodya Palembang. Karier organisasinya berlanjut dengan menjabat sebagai Ketua DPD Pemuda Panca Marga Provinsi Sumatera Selatan pada 1987, serta Wakil Sekretaris DPD Golkar Kodya Palembang pada 1988.

Pada tingkat nasional, ia dipercaya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Pemuda Panca Marga pada 1991. Di bidang olahraga, ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD Institut Karate-Do Indonesia (INKAI) Sumatera Selatan periode 1993–1995, serta Wakil Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) sejak 1997. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PB PRSI) sejak 2005, Ketua Bidang Dana Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB PABSI) periode 2006–2011, serta Ketua Umum Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan periode 2006–2010.

Di bidang organisasi kemasyarakatan dan politik lainnya, ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Patriot Panca Marga sejak 2002, Ketua Forum Komunikasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) periode 2006–2009, Ketua DPD Patriot Panca Marga Provinsi Sumatera Selatan periode 2007–2012, serta Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan periode 2004–2009.

Kasus korupsi

Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Pada tanggal 16 September 2021, ia ditetapkan menjadi tersangka kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan tahun 2010–2019.[7] Kerugian negara dari kasus ini adalah sekitar 30 juta Dolar Amerika Serikat serta tidak dibayarkannya setoran modal sebesar 63.750 Dolar Amerika Serikat. Seminggu kemudian pada tanggal 22 September 2021, Alex Noerdin kembali dijadikan tersangka kasus korupsi, yaitu kasus hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Kerugian negara dari kasus ini adalah sekitar 130 miliar Rupiah. Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dua kasus korupsi terjadi ketika ia menjabat sebagai anggota DPR masa jabatan 2019–2024.[8]

Atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia divonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Yose Rizal ketua majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Alex terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ndang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.[9]

Saat masih menjalani hukuman terkait 2 kasus rasuah sebelumnya, Alex Noerdin kembali didakwa kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde pada 30 Oktober 2025. Alex Noerdin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.[10]

Kehidupan pribadi

Alex Noerdin menikah dengan Sri Eliza. Dari hubungan tersebut, mereka dikaruniai tiga orang anak. Anak pertama bernama Dodi Reza Alex Noerdin menikah dengan seorang presenter Metro TV bernama Thia Yufada, mereka dikaruniai sepasang putri kembar. Anak kedua bernama Deni Akendra Alex yang meninggal dunia pada tahun 2003. Anak ketiganya adalah Luri Elza Alex adalah seorang notaris. Ia menikah dengan Fatra Radezayansyah seorang pengusaha dari Bandung.

Tanda Kehormatan

Dalam Negeri

Luar Negeri

Referensi

  1. ^ "Alex Noerdin-Ishak Mekki Resmi Pimpin Sumsel". Tribunnews.com. 25 Feb 2026. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2025-07-09. Diakses tanggal 25 Feb 2026.
  2. ^ "Alumni SMA Xaverius I Palembang Peduli Almamater". Diakses tanggal 25 Feb 2026.
  3. ^ "Profil H Alex Noerdin - VIVA". www.viva.co.id. 14 Feb 2017. Diakses tanggal 25 Feb 2026.
  4. ^ "Biografi/profil Bupati & Walikota Seluruh Indonesia". 25 Feb 2005. Diakses tanggal 25 Feb 2026 – via Google Books.
  5. ^ a b Indonesia, Tokoh (17 Feb 2011). "Alex Noerdin". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2025-11-10. Diakses tanggal 25 Feb 2026.
  6. ^ a b Indonesia, Tokoh (17 Feb 2011). "Teguh demi Kesejahteraan Rakyat". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2026-01-15. Diakses tanggal 25 Feb 2026.
  7. ^ Briantika, Adi (24 September 2021). "Kasus Korupsi Alex Noerdin: Kejahatan Sempurna Pejabat Publik". Tirto. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2023-08-22. Diakses tanggal 2021-09-26.
  8. ^ Chaterine, Rahel Narda (23 September 2021). Galih, Bayu (ed.). "Saat Alex Noerdin Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi dalam Sepekan". Kompas.com. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2022-06-10. Diakses tanggal 2021-09-26.
  9. ^ Putra, Aji YK (2022-06-15). "Divonis 12 Tahun Penjara Atas 2 Kasus Korupsi, Alex Noerdin Ajukan Banding". Kompas.com. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2022-11-24. Diakses tanggal 2022-11-24.
  10. ^ Putra, Aji YK (2025-10-30). "Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin dan Eks Wako Palembang Didakwa Pasal Berlapis". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-11-02.
  11. ^ Liputan6.com (2014-08-13). "Alex Noerdin Terima Bintang Utama dari SBY". liputan6.com. Diakses tanggal 2024-11-03. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
  12. ^ Negara, Kementerian Sekretariat. "Penganugrahan Tanda Kehormatan | Sekretariat Negara". www.setneg.go.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2024-09-13. Diakses tanggal 2024-11-03.
  13. ^ a b c d "Profil H Alex Noerdin - VIVA". www.viva.co.id. 2017-02-14. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2024-08-05. Diakses tanggal 2024-11-03.
  14. ^ "SEMAKAN PENERIMA DARJAH KEBESARAN BINTANG DAN PINGAT". istiadat.gov.my (dalam bahasa Malaysian). Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2018-09-29. Diakses tanggal 28 October 2024. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
Mahyuddin N. S.
Gubernur Sumatera Selatan
2008–2018
Diteruskan oleh:
Hadi Prabowo (Pj.)
Herman Deru
Didahului oleh:
Nazom Nurhawi
Bupati Musi Banyuasin
2001–2008
Diteruskan oleh:
Pahri Azhari


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement