Waifual, Sir-Sir, Kepulauan Aru
Waifual | |
|---|---|
| Negara | |
| Provinsi | Maluku |
| Kabupaten | Kepulauan Aru |
| Kecamatan | Sir-Sir |
| Kode Kemendagri | 81.07.06.2002 |
| Luas | 60,0 km² |
| Jumlah penduduk | 281 jiwa |
| Kepadatan | 4,68 jiwa/km² |
Waifual adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Sir-Sir, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, Indonesia.
Geografi
Desa Waifual memiliki wilayah seluas 60,0 km². Wilayah ini berjarak 11 km dari pusat kecamatan dan 68 km dari pusat kabupaten.[1]
Demografi
Menurut data tahun 2024, Desa Waifual memiliki jumlah penduduk sebanyak 281 jiwa, terdiri dari 156 laki-laki dan 125 perempuan.[1]
Referensi
- ^ a b "Kecamatan Sir-Sir Dalam Angka 2025". keparukab.bps.go.id. Diakses tanggal 16 November 2025.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


