Uskup Agung Katolik Roma Tituler Kuala Lumpur v Menteri Dalam Negeri

Uskup Agung Katolik Roma Tituler Kuala Lumpur v Menteri Dalam Negeri
PengadilanMahkamah Tinggi Malaysia (Kuala Lumpur)
Nama lengkap perkaraUskup Agung Katolik Roma Titular Kuala Lumpur v. Menteri Dalam Negeri dan Kerajaan Malaysia
Diputuskan31 December 2009
SitasiR1-25-28-2009
TranskripPutusan Pengadilan
Alur perkara
Tindakan sebelumnyaPeringatan dan pembatasan izin dari Kementerian Dalam Negeri terhadap The Herald
Tindakan seterusnyaJill Ireland v Menteri Dalam Negeri (2021)
Opini atas perkara
Mahkamah Agung memutuskan larangan tersebut tidak konstitusional; kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Banding dan ditegakkan oleh Mahkamah Federal.
Majelis hakim
Hakim anggota majelisJustice Lau Bee Lan
Kata kunci
Hukum konstitusional, kebebasan beragama, peninjauan yudisial, hak berbahasa

Uskup Agung Katolik Roma Tituler Kuala Lumpur v Menteri Dalam Negeri (kadang-kadang disebut sebagai Malaysia v. The Herald) adalah keputusan hukum tahun 2009 oleh Pengadilan Tinggi Malaya yang menyatakan bahwa umat Kristen tidak memiliki hak konstitusional untuk menggunakan kata "Allah" dalam surat kabar gereja. Pengadilan menetapkan penyebutan 'Allah' khusus untuk Muslim. Pengadilan Malaysia beralasan bahwa keputusan tersebut dilakukan untuk menghindari kekacauan publik. Sementara itu, umat Kristen di Malaysia berpendapat bahwa mereka menggunakan 'Allah' untuk menyebut Tuhan selama berabad-abad. Keputusan tersebut benar-benar melanggar hak mereka. Pengadilan banding membatalkan putusan sebelumnya yang memberikan hak tersebut. Putusan banding ini kemudian ditegakkan oleh Mahkamah Federal Malaysia pada tahun 2014. Namun, putusan tersebut tidak diikuti oleh Pengadilan Tinggi dalam kasus lain pada tahun 2021.[1] Masalah penyebutan 'Allah' berawal dari Kementerian Dalam Negeri Malaysia pada 2007 yang memberikan peringatan kepada surat kabar mingguan Katolik di Malaysia, The Herald, bahwa izin penerbitannya akan dicabut jika terus menggunakan kata 'Allah' dalam edisi bahasa Melayunya. Sejak 1986, Kementerian Dalam Negeri Malaysia melarang penggunaan 'Allah' dalam publikasi non-Muslim, dengan alasan ancaman terhadap ketertiban umum. Uskup Agung Murphy Pakiam lalu memprakarsai tindakan pengadilan terhadap larangan pemerintah tersebut. Pengadilan memenangkan pihak The Herald pada Desember 2009. Pemerintah mengajukan banding, tetapi kemudian menariknya kembali.[2] Putusan tahun 2009 tersebut juga memicu ketegangan antara umat Islam dan umat Kristen di Malaysia. Ketegangan tersebut berujung dengan perusakan gereja dan masjid.[3]

Latar belakang

Surat kabar Katolik The Herald telah menerima tiga surat peringatan dari Kementerian Dalam Negeri Malaysia sebelum Surat Perintah untuk Menunjukkan Alasan dikirimkan kepada penerbitnya pada 16 Juli 2007. Seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri mengatakan kepada The Sun bahwa surat peringatan pertama tertanggal 10 Maret 2007, yang kedua pada 16 Maret 2007, dan yang ketiga pada 1 Juli 2007. Pejabat tersebut menunjukkan bahwa "Herald" tidak mencetak nomor cetak atau nomor serinya dengan benar dan memuat artikel yang bertentangan dengan izin penerbitannya. Menurut pemerintah, izin penerbitan "Herald" Katolik akan ditangguhkan jika tetap menerbitkan editorial tentang pemilihan sela Permatang Pauh 2008. Seorang pejabat dari divisi pengawasan publikasi dan teks Al-Quran Kementerian Dalam Negeri Malaysia mengatakan hal ini karena editorial tentang pemilihan sela tersebut merupakan topik dalam urusan terkini dan politik.[4] Che Din Yusof, dari Unit Pengawasan Publikasi dan Teks Al-Quran pemerintah, mengatakan bahwa "peringatan" tersebut bukanlah surat teguran, melainkan dikeluarkan karena buletin tersebut "berfokus pada isu atau tokoh politik" seperti Anwar Ibrahim.[5]

Peringatan tersebut didasarkan pada pembacaan arahan pemerintah tahun 1986 yang melarang penggunaan istilah-istilah tertentu dalam publikasi cetak Kristen.[6][7][8][9]

"The Herald" telah berada di bawah pengawasan pemerintah karena dugaan pelanggaran berulang terhadap ketentuan izinnya, dan memberikan pembelaan yang tegas. "The Herald" telah meyakinkan Kementerian Dalam Negeri Malaysia bahwa pihak berwenang tidak perlu khawatir karena mingguan tersebut ditujukan kepada umat Katolik dan bukan masyarakat umum. Editornya, Pastor Lawrence Andrew, mengatakan bahwa "Herald" tidak pernah melampaui isu-isu agama dalam publikasinya. "Editorial tersebut hanya meminta orang-orang untuk berdoa agar pemilihan sela berjalan adil dan merata. Bukankah kita sebagai umat Kristen dapat meminta sesama umat Kristen untuk berdoa? Apakah itu melanggar hukum?" Ia juga mengatakan, "Kami mengomentari isu-isu. Paus mengomentari isu-isu. Adalah normal bagi kami untuk memiliki interpretasi etis" terhadap peristiwa dan politik terkini, kata Andrew. "Saya rasa kami sama sekali tidak bertentangan dengan jenis konten yang telah kami pilih."[10] "Dalam tanggapan kami terhadap surat peringatan sebelumnya dari orang yang sama... kami menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri belum mendefinisikan konsep agama dalam formulir permohonan perpanjangan izin percetakan, dan juga tidak ada definisi agama yang ditemukan dalam Konstitusi Federal," tulis Pastor Lawrence Andrew, editor publikasi tersebut, dalam sebuah editorial. "Jadi kami meminta mereka untuk menunjukkan di mana kami telah melakukan kesalahan. Kami sedang menunggu tanggapan mereka." Ia membela artikel tersebut, dengan mengatakan bahwa artikel itu tidak merendahkan Islam atau agama lain. "Artikel itu adalah analisis etika tentang dunia setelah serangan 11 September di menara World Trade Center."[5]

Kasus hukum

The Herald dan uskup agung keuskupan Kuala Lumpur memilih jalur hukum dan menggugat pemerintah ke pengadilan untuk membatalkan keputusan tentang penggunaan kata Allah. Sementara itu, dewan-dewan Islam negara bagian Selangor, Terengganu, Melaka, Kedah, Johor, Penang, Wilayah Federal, dan Asosiasi Muslim Tionghoa Malaysia mengajukan permohonan untuk ikut campur dalam kasus tersebut.[11] Dewan Gurdwara Malaysia memberitahu pengadilan bahwa mereka ingin menyampaikan permohonan kepada Kejaksaan Agung agar masalah ini tidak berubah menjadi konfrontasi antara Dewan Katolik dan Dewan Islam.[12]

Pemerintah Malaysia memerintahkan surat kabar "The Herald" untuk menghentikan pencetakan edisi berbahasa Melayu hingga pengadilan menyelesaikan larangan penggunaan kata "Allah" oleh surat kabar tersebut. Editor surat kabar "The Herald", Pastor Lawrence Andrew, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari serangkaian pembatasan yang diberlakukan oleh pemerintah Muslim konservatif ketika memperbarui lisensi surat kabar tersebut pada 30 Desember 2008.[13] The Herald meminta pengacaranya untuk memeriksa apakah Kementerian Dalam Negeri Malaysia memiliki hak untuk menghentikan penerbitan edisi Bahasa Malaysia mereka.[14] Gereja Katolik menulis surat kepada kementerian menuntut agar kementerian mencabut perintahnya yang melarang penggunaan Bahasa Malaysia ketika memperbarui izin penerbitan tahunan "The Herald", dan memberi kementerian waktu tujuh hari untuk menjawab atau akan menggugat pemerintah karena melanggar Konstitusi Federal.[15]

Surat kabar The Herald meminta Pengadilan Tinggi Malaysia untuk campur tangan dalam kasus pengadilan yang melibatkan penggunaan kata Allah oleh surat kabar tersebut. Uskup Agung Kuala Lumpur, Tan Sri Murphy Pakiam, yang juga bertindak sebagai penerbit The Herald, mengajukan diri sebagai penggugat. Permohonan tersebut diajukan pada 22 Desember 2007. Dalam pernyataannya, Uskup Agung Pakiam meminta putusan deklaratif bahwa The Herald berhak menggunakan kata Allah dan bahwa kata tersebut tidak boleh eksklusif untuk Islam. Ia juga meminta pernyataan bahwa arahan menteri untuk menghentikan penggunaan kata Allah di The Herald adalah ilegal dan batal demi hukum.[16] Salah satu alasan pelarangan pemerintah adalah kekhawatiran bahwa konten berita berbahasa Melayu yang menggunakan kata "Allah" untuk menggambarkan Tuhan dalam konteks non-Muslim akan membingungkan pengikut Islam di Malaysia.[17] Dalam catatan kasus Herald, disebutkan bahwa kata Allah hanyalah bahasa Arab untuk "Tuhan", dan Al-Quran mengatakan bahwa Allah adalah Tuhan yang sama yang disembah oleh orang Yahudi dan Kristen. Dengan demikian, umat Muslim di daerah berbahasa Inggris seperti Amerika Utara sering menggunakan kata Tuhan sebagai pengganti Allah, dan umat Kristen di negara-negara berbahasa Arab seperti Mesir akan mengatakan "Allah" untuk Tuhan, bahkan di gereja.

Mengenai keputusan pemerintah Malaysia pada 27 Februari 2008, editor The Herald menyatakan bahwa larangan kontroversial terhadap kata Allah untuk menyebut Tuhan bagi non-Muslim masih berlaku. Pastor Lawrence, mengutip surat tertanggal 16 Februari 2009, mengatakan bahwa pencetakan, penerbitan, penjualan, pengeluaran, peredaran, dan kepemilikan dokumen dan publikasi apa pun yang berkaitan dengan Kekristenan yang memuat kata-kata Allah, Ka'bah, Baitullah dan Salat dilarang kecuali pada sampul depan dokumen dan publikasi tersebut tertulis kata-kata "UNTUK KEKRISTENAN" dengan jenis huruf Arial ukuran 16 tebal.[18]

Pada tanggal 26 Februari 2009, The Herald mendapat izin untuk menggunakan kata Allah pada tajuk utama majalahnya, dengan syarat dinyatakan secara jelas bahwa majalah tersebut 'Hanya untuk umat Kristen'. Hal ini dinyatakan dalam perintah yang baru-baru ini diumumkan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Syed Hamid Albar pada tanggal 16 Februari.[19] Namun, pada 28 Februari 2009, Kementerian Dalam Negeri mencabut lembaran negara yang mengizinkan penggunaan kata "Allah" secara bersyarat dalam publikasi Kristen. Keputusan pemerintah untuk melarang penggunaan kata "Allah" di "The Herald" tetap berlaku hingga pengadilan memutuskan sebaliknya.[20]

Putusan Pengadilan Tinggi dan dampaknya

Pada tanggal 31 Desember 2009, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan mendukung The Herald, yang menyatakan bahwa meskipun Islam adalah agama federal negara, hal ini tidak memberi wewenang kepada pemerintah untuk melarang penggunaan kata Allah. Pengadilan juga menemukan bahwa kata Allah tidak eksklusif bagi umat Muslim.[21][22][23]

Putusan tersebut menekankan bahwa penggunaan kata "Allah" oleh umat Kristen dilindungi oleh konstitusi selama tidak digunakan untuk menyebarkan agama Islam. Pengadilan memutuskan bahwa menteri dalam negeri mempertimbangkan faktor-faktor yang tidak relevan ketika memutuskan untuk melarang penggunaan kata "Allah" oleh "The Herald".[24]

Namun, pemerintah mulai mengajukan banding atas keputusan yang dibuat oleh Hakim Lau Bee Lan, yang menyebabkan Pengadilan Banding membatalkan putusan pengadilan tahun 2009, dengan menyatakan bahwa istilah "Allah" harus eksklusif untuk Islam atau dapat menyebabkan gangguan ketertiban umum.[25] Selanjutnya, Gereja Katolik mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Banding ke Mahkamah Federal Malaysia (mahkamah tertinggi di Malaysia), yang pada Juni 2014 menguatkan keputusan Pengadilan Banding, dengan menyatakan bahwa tidak ada hak konstitusional bagi non-Muslim untuk menggunakan kata "Allah".[26]

Meskipun demikian, penggunaan nama Allah tidak dilarang di dua negara bagian Malaysia, yaitu Sabah dan Sarawak di Kalimantan Malaysia, karena mereka telah menggunakannya sejak lama dan kedua negara bagian tersebut tidak memiliki hukum negara Islam yang serupa dengan yang ada di Malaysia Barat.[27][28]

Reaksi

Beberapa aksi pembakaran dan vandalisme telah dilakukan terhadap gereja-gereja di Malaysia sejak keputusan "Herald" pada 31 Desember 2009. Pemerintah telah menanggapi hal ini dengan meningkatkan keamanan di tempat-tempat ibadah dan mengutuk serangan-serangan tersebut.

Oposisi Malaysia mengkritik penanganan pemerintah terhadap kasus "Herald" dan protes yang terjadi sebagai akibatnya. Beberapa pemimpin oposisi mengklaim bahwa protes-protes ini, bersamaan dengan penanganan pemerintah terhadap kontroversi 'Allah', mungkin menjadi alasan utama terjadinya serangan terhadap gereja tersebut.[29]

Kantor hukum yang mewakili "The Herald" dibobol pada tanggal 14 Januari 2010 dan laptop serta uang tunai milik seorang pengacara ditemukan hilang.[30]

Jill Ireland v Menteri Dalam Negeri (2021)

Setelah keputusan pengadilan, Jill Ireland, seorang Kristen dari Sarawak yang literatur Kristennya disita oleh petugas bea cukai, mengajukan kasus yang menyatakan bahwa kasus tahun 2014 tersebut membahas penggunaan kata 'Allah' secara terpisah. Dalam putusan yang dikeluarkan pada 17 Maret 2021, Hakim Pengadilan Tinggi Datuk Nor Bee Ariffin menyatakan bahwa arahan yang digunakan adalah 'ilegal', 'tidak rasional', dan 'tidak konstitusional'.[1][31]

Putusan tahun 2021 tersebut menyatakan bahwa umat Kristen dapat menggunakan kata ‘Allah’, serta ‘kaabah’, ‘salat’ dan ‘baitullah’.[32]

Referensi

  1. ^ a b See, Zheng Hong. "Christians in Malaysia have the right to use the word "Allah" | OHRH".
  2. ^ Chan, Dawn (16 May 2023). "Home Ministry withdraws appeal on court ruling due to 1986 conflict | New Straits Times". NST Online.
  3. ^ "Pengadilan Malaysia Melarang Non-Muslim Menyebut 'Allah' dalam Sejarah Hari Ini, 14 Oktober 2013". VOI.id.
  4. ^ "Herald given three warnings before show cause". Sun2Surf. Sun Media Corporation. 13 August 2008. Diarsipkan dari asli tanggal 17 May 2022. Diakses tanggal 8 January 2010.
  5. ^ a b Yoong, Jed (13 August 2008). "Race and Religion on the Boil Again in Malaysia". Asia Sentinel. Asia Sentinel. Diakses tanggal 8 January 2010.
  6. ^ LIM, IDA (24 March 2021). "Explainer: High Court's 96-page judgment on why Malaysia's 1986 'Allah' ban was quashed in Jill Ireland's case". Malay Mail.
  7. ^ "Lawyer, who first took up Sarawakian Bumiputera Christian's 'Allah' case, welcomes today's High Court ruling – Christian Federation of Malaysia". cfmsia.org.
  8. ^ Tham, Lynelle (22 May 2023). "Explained: controversy surrounding use of term 'Allah'". Free Malaysia Today.
  9. ^ Bicknell, Julia (17 March 2021). "Malaysian woman wins 13 year fight for right to call God 'Allah'". World Watch Monitor.
  10. ^ "Catholic weekly defends itself". NST. 14 August 2008. Diarsipkan dari asli tanggal 22 August 2008. Diakses tanggal 14 August 2008.
  11. ^ "Muslim Bodies Seek To Stay Catholic Herald Case"Allah"". MySinchew. MCIL Multimedia. 21 November 2008. Diakses tanggal 8 January 2010.
  12. ^ "Islamic bodies want to bring 'Herald' case to apex court". NST Online. 22 November 2008. Diakses tanggal 22 November 2008.[pranala nonaktif]
  13. ^ "BM Edition of Catholic Paper Banned: Editor". MySinchew. MCIL Multimedia. 1 January 2009. Diakses tanggal 8 January 2010.
  14. ^ "Weekly goes back to lawyers over new conditions". SinChew. 1 January 2009. Diarsipkan dari asli tanggal 22 January 2009. Diakses tanggal 1 January 2008.
  15. ^ Chong, Debra (11 January 2009). "Catholic Church may sue over ministry 'lie'". Malaysia Today. Malaysia Today. The Malaysian Insider. Diakses tanggal 8 January 2010.
  16. ^ "'Herald' suit: January hearing for 8 councils". NST. 6 August 2008. Diarsipkan dari asli tanggal 6 August 2008. Diakses tanggal 6 August 2008.
  17. ^ Chong, Debra (8 Januari 2009). "By God, the Herald will continue to use "Allah"". The Malaysian Insider. Kuala Lumpur: The Malaysian Insider. Diarsipkan dari asli tanggal 17 Januari 2009. Diakses tanggal 8 Januari 2010.
  18. ^ Chong, Debra (26 Februari 2009). "Christians can use Allah in print, but they cannot say it". The Malaysian Insider. Kuala Lumpur: The Malaysian Insider. Diarsipkan dari asli tanggal 31 Januari 2010. Diakses tanggal 8 Januari 2010.
  19. ^ "Malaysian journal gets permission to use the word 'Allah'". Malaysia Sun. Midwest Radio Network. 27 Februari 2009. Diarsipkan dari asli tanggal 24 Januari 2010. Diakses tanggal 8 Januari 2010.
  20. ^ "Home Ministry rescinds gazette on word 'Allah'". 28 Februari 2009. Diarsipkan dari asli tanggal 2 Maret 2009. Diakses tanggal 28 Februari 2009.
  21. ^ "Court rules Catholic Herald can use Allah word". Sin Chew. 31 December 2009. Diakses tanggal 31 December 2009.
  22. ^ Hookway, James (31 December 2009). "Malaysian Court Strikes Down Ban". WSJ. Diakses tanggal 31 December 2009.
  23. ^ "Court: Allah not exclusive to Islam". Sun2Surf. 31 December 2009. Diarsipkan dari asli tanggal 20 February 2010. Diakses tanggal 31 December 2009.
  24. ^ "Court rules in favour of 'Herald'", V. Anbalagan, New Straits Times, 31 December 2009
  25. ^ "Malaysia court rules on 'Allah' use". BBC News. 14 October 2013.
  26. ^ "Malaysia Allah dispute: Top court rejects challenge". BBC News. 23 June 2014.
  27. ^ "Catholic priest should respect court: Mahathir". Daily Express. 9 January 2014. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 10 January 2014. Diakses tanggal 10 January 2014.
  28. ^ Idris Jala (24 Februari 2014). "The 'Allah'/Bible issue, 10-point solution is key to managing the polarity". The Star. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 25 Juni 2014. Diakses tanggal 25 Juni 2014.
  29. ^ "Najib's options with Allah". The Nut Graph. 13 January 2010. Diarsipkan dari asli tanggal 17 January 2010. Diakses tanggal 15 January 2010.
  30. ^ "Break-in at Herald lawyers' office". Malaysian Insider. 14 Januari 2010. Diarsipkan dari asli tanggal 15 Januari 2010. Diakses tanggal 14 Januari 2010.
  31. ^ High Court judgment in the Jill Ireland v Menteri Dalam Negeri case
  32. ^ Khairulrijal, Rahmat (10 March 2021). "High Court rules govt ban on the use of Allah by non-Muslims 'illegal' and 'irrational' | New Straits Times". NST Online.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement