Ukar Sengan, Seram Bagian Timur
Ukar Sengan | |
|---|---|
| Negara | |
| Provinsi | Maluku |
| Kabupaten | Seram Bagian Timur |
| Pemerintahan | |
| • Camat | Sri Susanty Raiman |
| Populasi | |
| • Total | - jiwa |
| Kode pos | 97592 |
| Kode Kemendagri | 81.05.16 |
| Luas | - km² |
| Kepadatan | - jiwa/km² |
| Desa/kelurahan | 10 |
Ukar Sengan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, Indonesia. Ibu kota kecamatan ini terletak di negeri Urung.[1]
Kecamatan ini diresmikan sebagai kecamatan ke-16 oleh Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri pada Selasa, 20 Mei 2025. Pelaksana Tugas (Plt.) Camat diserahkan kepada Sri Susanty Raiman.[2]
Pembentukan
Kecamatan ini disahkan pada tahun 2024, sebagai 'kecamatan ke-16' di Kabupaten Seram Bagian Timur, merujuk kepada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur.[3]
Hingga tanggal 16 Januari 2025, kecamatan Ukar Sengan belum juga mendapatkan kode wilayah di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Noaf Rumauw, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, akhirnya bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Arman, di Jakarta. Ia mengatakan bahwa hanya bila persyaratan itu saja telah diselesaikan, maka Ukar Sengan sudah bisa langsung menjadi kecamatan definitif di kabupaten Seram Bagian Timur.[4]
Kecamatan Ukar Sengan resmi menjadi kecamatan ke-16 (dimekarkan dari kecamatan Seram Timur) di Kabupaten Seram Bagian Timur setelah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan kode wilayah kecamatan tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Noaf Rumauw yang memperjuangkan penerbitan kode wilayah kecamatan Ukar Sengan. Ia mengatakan "Dua hari lalu, saya ditelpon oleh orang Kemdagri. Mereka jelaskan kepada saya soal keluarnya Kode Wilayah Kecamatan Ukar Sengan". Dikutip dari wawancaranya dengan Radio Republik Indonesia, pada Selasa, 25 Maret 2025. Kecamatan Ukar Sengan sendiri memiliki kode wilayah 81.05.16.[5]
Pembagian administratif
Kecamatan Ukar Sengan terdiri atas 10 negeri/negeri administratif yang setingkat desa.[6]
- Ainena (negeri administratif)
- Akat Fadedo (negeri administratif)
- Guli-Guli (negeri administratif)
- Kwawor Besar Ena (negeri administratif)
- Kwawor Besar Witau (negeri administratif)
- Kwawor Kecil Mata Ata (negeri administratif)
- Kwawor Kecil Mata Wawa (negeri administratif)
- Manggis (negeri administratif)
- Mugusinis (negeri administratif)
- Urung (ibu kota kecamatan; negeri)
Referensi
- ^ Ulima, Haliyudin (21 Mei 2025). Wattimena, Fandi (ed.). "Resmikan Kecamatan Ukar Sengan, Bupati Fachri Optimis Hadirkan Layanan Secara Merata". ambon.tribunnews.com. Tribun News. Diakses tanggal 26 Juni 2025.
- ^ "Resmikan Kecamatan Ukar Sengan, Bupati SBT Tunjuk Sri Susanty Raiman Jadi Plt Camat". beritabeta.com. Berita Beta. 20 Mei 2025. Diakses tanggal 26 Juni 2025.
- ^ "Peta Wilayah Ukar Sengan Penyebab Terhambatnya Kode Wilayah Kecamatan". siwalimanews.com. Siwalima News. 8 Agustus 2023. Diakses tanggal 23 Juli 2024.
- ^ Kalderak, Yasin (17 Januari 2025). Leurima, Abdullah (ed.). "Noaf Rumauw Perjuangkan Kode Wilayah Ukar Sengan". rri.co.id. Bula, Indonesia: Radio Republik Indonesia. Diakses tanggal 19 Januari 2025.
- ^ Hasrul, Adi (25 Maret 2025). Leurima, Abdullah (ed.). "Tambah Ukar Sengan, SBT Kini Miliki 16 Kecamatan". rri.co.id. Bula, Indonesia: Radio Republik Indonesia. Diakses tanggal 26 Juni 2025.
- ^ "Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Penetapan Batas Negeri/negeri Administratif di Kecamatan Ukar Sengan Kabupaten Seram Bagian Timur" (PDF). peraturan.bpk.go.id. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2020. Diakses tanggal 26 Juni 2025.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


