Tawassul adalah kata dalam bahasa Arab yang berasal dari kata wasilah. Wasilah berarti sarana yang digunakan untuk mendekati, mencapai, atau memperoleh sesuatu. Dalam pengertian lain, tawassul berasal dari kata benda verbal wasilah, yang menurut Ibn Manzur (w. 711 H/1311 M) dalam Lisān al-'Arab berarti "kedudukan di hadapan raja, suatu derajat, atau tindakan ibadah".
Dengan kata lain, wasilah merujuk pada posisi berkuasa karena kedekatannya dengan raja atau penguasa. Sementara itu, tawassul atau tawassulan adalah penggunaan wasilah untuk tujuan tersebut. Dalam konteks keagamaan, tawassul adalah penggunaan wasilah untuk memperoleh kedekatan atau mendapatkan karunia dari Allah.
Etimologi
Tawassul adalah kata dalam bahasa Arab yang berasal dari kata benda verbal wasilah, yang berarti "kedekatan, kebersamaan, keterdekatan, atau hubungan bertetangga".[1]
Menurut Ibn Manzur dalam *Lisān al-'Arab*, *wasilah* berarti "kedudukan di hadapan raja, suatu derajat, atau tindakan ibadah".[butuh rujukan]
Kata *wasilah* disebutkan dua kali dalam Qur'an, yaitu dalam Surah Al-Ma'idah ayat 35 dan Surah Al-Isra ayat 57. Kata ini diterjemahkan sebagai "sarana yang dapat digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah". Oleh karena itu, makna umum dari *tawassul* atau *tawassulan* adalah penggunaan *wasilah* untuk mendapatkan kedekatan dengan Allah.[2]
Memohon bantuan dari perantara spiritual saat mencari pertolongan ilahi. Dalam interpretasi konservatif, hanya Nabi Muhammad yang dapat memberikan syafaat kepada Allah atas nama manusia karena Islam mengajarkan bahwa setiap mukmin memiliki akses langsung kepada Allah. Dalam Sufisme dan praktik populer, syafaat sering diminta dari wali atau orang suci. Beberapa gerakan reformasi menentang permintaan syafaat seperti ini.
Konsep
Tawassul, sebagai kebiasaan utama dalam doa permohonan (supplication), memiliki peran penting dalam diterimanya doa.[5][6]
- Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan (*wasilah*) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah di jalan-Nya agar kamu beruntung. (Q.S. Al-Ma'idah: 35)
Beberapa ulama klasik, termasuk para ahli tafsir Sufi seperti al-Qushayri (w. 465 H/1074 M), menjelaskan bahwa penggunaan istilah *al-wasilah* dalam ayat ini berarti menjauhi hal-hal yang terlarang, melaksanakan kewajiban, dan mendekatkan diri kepada Allah melalui amal saleh.[butuh rujukan]
Baik Al-Raghib al-Isfahani maupun Sayyid Muhammad Husayn Tabataba'i berpendapat bahwa *al-wasilah* berarti mencapai suatu tujuan melalui keinginan, kecenderungan, dan kesiapan diri. Dengan kata lain, *wasilah* menuju Allah berarti menaati jalan-Nya dengan ilmu dan ibadah melalui kepatuhan terhadap Syariat.[7]
Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa perantaraan (*tawassul*) hanya terjadi dengan "izin" Allah.[8] Selain itu, praktik meminta syafaat sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad.[9]
Hadis yang sering dikutip sebagai dukungan terhadap tawassul adalah kisah dari Utsman bin Hunaif, yang meriwayatkan tentang seorang lelaki buta yang diyakini sembuh melalui proses ini:
Seorang lelaki buta datang kepada Rasulullah (saw) dan berkata, "Aku mengalami kebutaan, maka doakanlah kepada Allah untukku." Nabi (saw) bersabda, "Pergilah, berwudulah, lakukan salat dua rakaat, lalu ucapkanlah: 'Ya Allah! Aku memohon kepada-Mu dan bertawassul kepada-Mu melalui Nabi-Mu, Muhammad, Nabi Rahmat. Wahai Muhammad! Aku memohon syafaatmu kepada Tuhanku agar penglihatanku kembali, agar doaku dikabulkan. Ya Allah! Terimalah syafaatnya untukku'." Rasulullah (saw) kemudian bersabda, "Jika ada keperluan lain, lakukanlah hal yang sama."
Berbagai riwayat dalam kehidupan Nabi Muhammad menunjukkan bahwa beliau sering kali memberikan syafaat bagi para sahabatnya, terutama dalam bentuk permohonan ampunan kepada Allah atas dosa-dosa mereka (*Istighfar*). Misalnya, Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah sering keluar diam-diam pada malam hari untuk pergi ke pemakaman Al-Baqi' dan berdoa agar Allah mengampuni para penghuni kubur. Demikian pula, praktik *istighfar* Nabi disebutkan dalam Salat al-Janazah beserta manfaatnya.[11][12]
Contoh awal lain dari *tawassul* adalah praktik berdoa kepada Allah dengan perantaraan Nabi Muhammad. Hal ini terlihat dalam kisah seorang lelaki buta yang meminta Nabi Muhammad untuk berdoa agar matanya sembuh. Hadis ini dikutip dalam beberapa koleksi hadis utama, seperti Musnad Ahmad ibn Hanbal:[11]
Nabi memerintahkan lelaki buta itu untuk mengucapkan: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dan bertawassul kepada-Mu melalui Nabi-Mu Muhammad, Nabi Rahmat. Wahai Muhammad! Dengan perantaraanmu, aku memohon kepada Allah."
— [10]
Dalam Al-Qur'an
Al-Qur'an menyatakan:
Jika, ketika mereka telah menzalimi diri mereka sendiri, mereka datang kepadamu, dan memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, niscaya mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat, Maha Penyayang.
— Al-Qur'an, Surah An-Nisa, 4:64
Ayat ini menimbulkan pertanyaan apakah perantaraan Nabi Muhammad masih mungkin setelah wafatnya. Sejumlah ulama Islam, termasuk Al-Nawawi, Ibnu Katsir, dan Ibn al-Athir, dalam tafsir mereka, meriwayatkan kisah berikut untuk menunjukkan efektivitasnya:
Seorang Badui dari padang pasir mengunjungi makam Nabi dan memberi salam kepadanya, berbicara seolah-olah beliau masih hidup, "Salam sejahtera bagimu, wahai Rasulullah!" Kemudian ia berkata, "Aku mendengar firman Allah, 'Jika, ketika mereka telah menzalimi diri mereka sendiri...,' maka aku datang kepadamu untuk memohon ampunan atas kesalahanku, berharap perantaraanmu kepada Tuhan kita!" Kemudian Badui itu membacakan sebuah syair pujian kepada Nabi dan pergi. Orang yang menyaksikan peristiwa itu mengatakan bahwa ia tertidur, lalu dalam mimpinya ia melihat Nabi berkata kepadanya, "Wahai ‘Utbi, temui kembali saudara kita si Badui itu dan sampaikan kabar gembira bahwa Allah telah mengampuninya!"[13][14][15]
Al-Qur'an juga menyatakan:
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan pendekatan) kepada-Nya, serta berjihadlah di jalan-Nya agar kamu beruntung.
— Al-Qur'an, Surah Al-Ma'idah, 5:35
Ayat di atas menekankan empat hal:
- Iman
- Ketakwaan (Taqwa)
- Mencari wasilah (jalan pendekatan kepada Allah)
- Berjuang di jalan Allah
Menurut ayat ini, aturan ketiga setelah iman kepada Allah dan ketakwaan adalah "mencari wasilah (jalan pendekatan kepada-Nya)". Beberapa ulama menafsirkan wasilah dalam ayat ini sebagai iman dan amal saleh, sementara mayoritas ulama lainnya menjelaskan bahwa wasilah berarti para nabi, orang-orang saleh, dan hamba-hamba pilihan Allah.[16][sumber tepercaya?]
Selain itu, ayat ini menunjukkan bahwa seseorang yang mencari wasilah kepada Allah harus terlebih dahulu menjadi seorang mukmin dan muttaqin (orang yang bertakwa). Dengan demikian, wasilah bukanlah bentuk kesyirikan, tetapi justru menegaskan keesaan Allah, menurut pendapat Muhammad Tahir-ul-Qadri.[16]
Jenis-Jenis Tawassul
Di antara para teolog Muslim terdapat kesepakatan bahwa tawassul merupakan konsep yang dapat diterima untuk mendekatkan diri kepada Allah. Namun, mereka tidak mencapai kesepakatan mutlak mengenai jenis-jenis tawassul yang diperbolehkan. Berdasarkan kesepakatan utama, seseorang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan berdoa kepada-Nya dengan menggunakan sarana yang diperbolehkan, seperti amal saleh mereka (shalat, puasa, dan membaca Al-Qur'an). Namun, masih terdapat perdebatan mengenai pendekatan kepada Allah melalui pribadi Nabi Muhammad dan kemuliaannya atau melalui perantaraan Muslim saleh lainnya setelah wafatnya.[2]
Perspektif Sunni
Berbagai peristiwa dalam kehidupan Nabi Muhammad menggambarkan beliau melakukan syafaat bagi para sahabatnya, terutama dengan memohonkan ampun kepada Allah atas dosa-dosa mereka (Istighfar). Misalnya, Aisyah meriwayatkan bahwa beliau sering meninggalkan sisinya di malam hari untuk pergi ke pemakaman Al-Baqi' guna memohonkan ampun kepada Allah bagi orang-orang yang telah meninggal. Demikian pula, istighfar Nabi disebutkan dalam Salat al-Janazah dan dijelaskan efektivitasnya.[11][12]
Seluruh mazhab fikih Sunni, termasuk Imami, Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali, sepakat mengenai kebolehan tawassul, baik saat Nabi Muhammad masih hidup maupun setelah wafatnya.[17][18]
Ulama Islam asal Suriah seperti Salih al-Nu`man, Abu Sulayman Suhayl al-Zabibi, dan Mustafa ibn Ahmad al-Hasan al-Shatti al-Hanbali al-Athari al-Dimashqi juga telah mengeluarkan Fatwa yang mendukung praktik tawassul.[19]
Al-Suyuti dalam bukunya History of the Caliphs juga mencatat bahwa Umar bin Khattab berdoa meminta hujan setelah wafatnya Nabi Muhammad dan menyebutkan bahwa saat itu Umar mengenakan mantel (al-burda) Nabi, yang menunjukkan bahwa ia melakukan tawassul melalui Nabi dalam kesempatan tersebut.[11]
Sahih al-Bukhari meriwayatkan situasi serupa sebagai berikut:
Ketika terjadi kekeringan, 'Umar bin Khattab biasa berdoa kepada Allah meminta hujan melalui perantaraan Al-‘Abbas ibn ‘Abd al-Muttalib, dengan berkata, "Ya Allah! Kami dahulu meminta kepada Nabi kami agar memohon kepada-Mu untuk menurunkan hujan, dan Engkau pun mengabulkan permohonan itu. Sekarang kami memohon kepada-Mu melalui paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan kepada kami." Dan mereka pun diberi hujan.
Referensi
Bacaan Lebih Lanjut
- Chiabotti, Francesco, *Shafa'a (Intercession)*, dalam *Muhammad in History, Thought, and Culture: An Encyclopedia of the Prophet of God* (2 jilid), disunting oleh C. Fitzpatrick dan A. Walker, Santa Barbara, ABC-CLIO, 2014. ISBN 1610691776
Pranala Luar
- Doa Melalui Nabi Muhammad (al-Tawassul) — Dar al-Ifta al-Misriyyah
- Syafaat dalam Islam
- Tawassul dalam Sunnah
- Perantara dalam Syirik oleh Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki
- Tawassul: Apakah Diperbolehkan?
- Kedudukan Tawassul dan Wasilah dalam Islam
- Tawassul: Mencari Jalan Menuju Allah
- Bukti Hadis untuk Tawassul (Syafaat)
- ^ Khondokar Abdullah Zahangir (6 November 2009). Rahe Belayat: The way to achieve friendship of Allah (PDF) (dalam bahasa Bengali) (edisi ke-2nd). As-Sunnah Publications, Bangladesh. hlm. 1–4. ISBN 978-984-90053-1-5. Diakses tanggal 23 May 2019.
- ^ a b Zamhari, Arif (2011). Rituals of Islamic Spirituality: A Study of Majlis Dhikr Groups in East Java. ANU E Press. hlm. 70. ISBN 978-1921666247.
- ^ "Tawassul - Oxford Islamic Studies Online". www.oxfordislamicstudies.com (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal September 10, 2018. Diakses tanggal 2018-09-10.
- ^ "Intercession - Oxford Islamic Studies Online". www.oxfordislamicstudies.com (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal February 2, 2017. Diakses tanggal 2018-08-07.
- ^ Sirajudin, Suhaib (2015). Master Tawheed in 24 hours. ShieldCrest.
- ^ Qadhi, Abu Ammaar Yasir. Dua The Weapon Of The Believer. hlm. 194.
- ^ Shirazi, Abd al-Karim (2000). Tawassul-Seeking a way unto Allah. Al-Islam.org. Ahlul Bayt World Assembly.
- ^ Sunni Hanbali Position from Islam Tomorrow
- ^ Al Rifai Al Salafi *At Tawassol Ila Haqiqat al Tawassul*, hlm. 158. الرفاعي المعاصر: التوصل إلى حقيقة التوسل
- ^ a b "Sunan Ibn Majah 1385 - Establishing the Prayer and the Sunnah Regarding Them - كتاب إقامة الصلاة والسنة فيها - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)". Sunnah.com. Diakses tanggal 2022-08-22.
- ^ a b c d Ph.D, Coeli Fitzpatrick; Walker, Adam Hani (2014-04-25). Muhammad in History, Thought, and Culture: An Encyclopedia of the Prophet of God [2 volumes] (dalam bahasa Inggris). ABC-CLIO. hlm. 301. ISBN 9781610691789.
- ^ a b Wensinck, A. J.; Gimaret, D. (1997). "Shafa'a" In Encyclopedia of Islam. 9. Leiden: Brill. hlm. 177–179.
- ^ Ph.D, Coeli Fitzpatrick; Walker, Adam Hani (2014-04-25). Muhammad in History, Thought, and Culture: An Encyclopedia of the Prophet of God [2 volumes] (dalam bahasa Inggris). ABC-CLIO. hlm. 300–301. ISBN 9781610691789.
- ^ Ibnu Katsir (1983). Tafsir al-Qur'an al-'Azim. Beirut: Dar al-Ma'rifa. hlm. 1:521.
- ^ Al-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. al-Majmu: sharh al-Muhadhdhab. Madinah: al-Maktaba al-Salafiyya. hlm. 8:256.
- ^ a b Tahir-ul-Qadri, Muhammad (2001). Islamic Concept of Intermediation (Tawassul). Minhaj-ul-Quran Publication, Lahore. hlm. 42–44. ISBN 978-9693208825.
- ^ al-Zurqani, Muhammad. Sharh al-Mawahib al-ladunniyah. Beirut: Dar al-Ma'rifa. hlm. 304–305.
- ^ Ibn Juzayy, Muhammad (1926). Al-Qawanin al-Fiqhiyyah. Matbaat al-Nahda. hlm. 148.
- ^ Salih al-Na`man's fatwa on Tawassul
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.