Tanjung Aru, Sebatik Timur, Nunukan
Tanjung Aru | |||||
|---|---|---|---|---|---|
Kantor desa Tanjung Aru | |||||
| Negara | |||||
| Provinsi | Kalimantan Utara | ||||
| Kabupaten | Nunukan | ||||
| Kecamatan | Sebatik Timur | ||||
| Kode pos | 77483 | ||||
| Kode Kemendagri | 65.03.10.2004 | ||||
| Luas | 727,78 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 2775 jiwa | ||||
| Kepadatan | 381,296 jiwa/km² | ||||
| |||||
Tanjung Aru adalah salah satu desa di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Desa Tanjung Aru berbatasan langsung dengan Laut Ambalat dan Sabah, Malaysia dengan panjang pantai +525 km dan luas keseluruhan wilayah desa 727,78 hektar.
Sejarah
Pada tahun 1968, datanglah keluarga besar H. Abdul Rahman, perantau dari Sulawesi Selatan, yang menetap di Pulau Sebatik, tepatnya di Sungai Pancang. Pulau Sebatik adalah sebuah pulau kecil yang terletak di bagian paling utara Provinsi Kalimantan Timur, yang secara historis dimiliki oleh dua negara, yaitu Sebatik Indonesia dan Sebatik Malaysia. Pulau ini merupakan pulau terluar yang berbatasan langsung dengan Tawau, Sabah, Malaysia.
Keluarga besar H. Abdul Rahman kemudian membuka lahan perkebunan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Beberapa tahun kemudian, mulai berdatangan orang-orang dari Sulawesi Selatan yang membentuk kelompok-kelompok, yang pada akhirnya berkembang menjadi sebuah kampung.
Pada tahun 1973, mulai terbentuk sebuah desa dengan nama Desa Pancang, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Bulungan. Tanjung Aru adalah sebuah dusun yang diberi nama sesuai dengan kondisi setempat, yaitu daratannya berbentuk tanjung dan sepanjang pantainya terdapat beberapa pohon waru.
Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, sebelumnya merupakan hasil pemekaran dari Desa Pancang dengan status sebagai desa persiapan. Bapak M. Sadik Massalessa ditunjuk sebagai Kepala Desa persiapan melalui keputusan Gubernur/KDH TK-I Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 1975, tertanggal 10 Maret 1995. Selanjutnya, Desa Tanjung Aru ditetapkan sebagai desa definitif melalui SK Gubernur/KDH TK-I Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 1996, tertanggal 26 September 1996.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



