Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka

Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Gerakan Pramuka Indonesia kepada anggota maupun non-anggota sebagai pengakuan atas jasa, pengabdian, kesetiaan, keberanian, atau prestasi. Pemberian tanda penghargaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.[1][2]

Latar belakang

Tanda penghargaan berfungsi sebagai sarana pendidikan dan motivasi dalam Gerakan Pramuka. Pemberian tanda dimaksudkan untuk menumbuhkan tanggung jawab, mendorong keteladanan, dan mengapresiasi pengabdian bagi kepramukaan, masyarakat, bangsa, dan negara.

Dasar hukum

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
  • Keputusan Kwarnas No. 175 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka

Fungsi

  • Alat pendidikan untuk menanamkan rasa tanggung jawab
  • Pengakuan atas jasa, kesetiaan, dan pengabdian
  • Motivasi untuk meningkatkan prestasi dan keteladanan
  • Penghargaan atas peran anggota dan non-anggota dalam perkembangan Gerakan Pramuka

Macam tanda penghargaan

a. Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka

1. Untuk anggota muda

  • Tanda Penghargaan Kegiatan (termasuk Tiska dan Tigor) untuk Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega
  • Bintang Tahunan untuk Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega
  • Lencana Wiratama untuk Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega
  • Lencana Karya Bakti untuk Penegak dan Pandega
  • Lencana Teladan untuk Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega

2. Untuk anggota dewasa

  • Lencana Pancawarsa, terdiri dari:
    • Pancawarsa I (5 tahun)
    • Pancawarsa II (10 tahun)
    • Pancawarsa III (15 tahun)
    • Pancawarsa IV (20 tahun)
    • Pancawarsa V (25 tahun)
    • Pancawarsa VI (30 tahun)
    • Pancawarsa VII (35 tahun)
    • Pancawarsa VIII (40 tahun)
    • Pancawarsa IX (45 tahun)
    • Pancawarsa Utama (50 tahun atau lebih)
  • Lencana Karya Bakti
  • Lencana Wiratama
  • Lencana Jasa, meliputi:

3. Untuk orang dewasa di luar Gerakan Pramuka

  • Lencana Satyawira
  • Lencana Darma Bakti
  • Lencana Melati

b. Dari Gerakan Kepramukaan Dunia dan Negara Lain

Contoh: Bronze Wolf Award, Chairman’s Award, Pingat Semangat Padi

c. Dari Negara dan Pemerintah Republik Indonesia

Contoh: Bintang Mahaputera, Lencana Karya Satya, dan penghargaan lain sesuai peraturan perundang-undangan

d. Dari badan atau organisasi lain

Contoh: Tanda Penghargaan Donor Darah (PMI), Penghargaan KONI, dan sebagainya

Tingkat tanda penghargaan

Untuk anggota dewasa

  1. Lencana Tunas Kencana
  2. Lencana Melati
  3. Lencana Darma Bakti
  4. Lencana Wiratama
  5. Lencana Karya Bakti
  6. Lencana Satyawira
  7. Lencana Pancawarsa

Untuk anggota muda

  1. Lencana Teladan
  2. Lencana Wiratama
  3. Lencana Karya Bakti
  4. Bintang Tahunan
  5. Tanda Penghargaan Kegiatan

Dari luar Gerakan Pramuka

Mengikuti ketentuan instansi atau organisasi pemberi.

Prosedur pemberian

  • Usulan diajukan oleh kwartir ranting, cabang, atau daerah
  • Dilengkapi dokumen pendukung, seperti riwayat hidup, piagam, sertifikat, atau bukti pengabdian
  • Dipertimbangkan oleh dewan kehormatan kwartir
  • Keputusan penetapan berada pada Kwartir Nasional
  • Penganugerahan dilakukan dalam upacara resmi, misalnya pada Hari Pramuka atau kegiatan nasional

Tata cara pemakaian

  • Dalam upacara resmi: dikenakan dengan pita kalung atau ditempatkan di dada sesuai ketentuan
  • Dalam kegiatan harian: digunakan tanda harian berbentuk kain di atas saku kiri
  • Bila seseorang memiliki lebih dari satu lencana kalung, hanya lencana dengan tingkat tertinggi yang dipakai

Catatan

  • Tanda penghargaan bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan
  • Tanda dapat dicabut bila penerima melanggar kode etik atau aturan Gerakan Pramuka
  • Desain dan ketentuan teknis ditetapkan oleh Kwartir Nasional

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
  2. ^ Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement