Satyalancana Santi Dharma

Satyalancana Shanti Dharma
TipeSatyalancana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratMiliter
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan2009

Satyalancana Shanti Dharma adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada:

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah selesai melaksanakan tugas internasional sebagai kontingen Garuda atau military observer;
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia yang dalam melaksanakan tugas menunjukkan disiplin, taat pada pimpinan serta berkelakuan baik dan dalam jangka waktu mana:
    • Ditempatkan dalam tugas luar negeri mulai misi/kontingen Garuda/military observer yang bersangkutan sampai ditariknya kembali ke Indonesia;
    • Selama 2 (dua) bulan secara terus-menerus dalam penugasan luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer atau;
    • Gugur/meninggal dunia bukan karena akibat tindakan sendiri dalam pelaksanaan tugas internasional di luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer.
  • Warga Negara Indonesia bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.[1][2]

Referensi

  1. ^ "PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2010-02-12. Diakses tanggal 2023-04-20.
  2. ^ "UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2009-06-18. Diakses tanggal 2023-04-20.

Lihat pula


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement