Tanah Miring, Aru Tengah, Kepulauan Aru
Tanah Miring | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Maluku | ||||
| Kabupaten | Kepulauan Aru | ||||
| Kecamatan | Aru Tengah | ||||
| Kode Kemendagri | 81.07.03.2037 | ||||
| Luas | 84,0 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 418 jiwa | ||||
| Kepadatan | 4,98 jiwa/km² | ||||
| |||||
Tanah Miring adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, Indonesia.
Geografi
Desa Tanah Miring memiliki wilayah seluas 84,0 km². Wilayah ini berjarak 8,0 km dari pusat kecamatan dan 43,0 km dari pusat kabupaten.[1]
Demografi
Menurut data tahun 2024, Desa Tanah Miring memiliki jumlah penduduk sebanyak 418 jiwa, terdiri dari 220 laki-laki dan 198 perempuan.[1]
Referensi
- ^ a b "Kecamatan Aru Tengah Dalam Angka 2025". keparukab.bps.go.id. Diakses tanggal 15 November 2025.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



