Suti Semarang | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | ![]() | ||||
Provinsi | Kalimantan Barat | ||||
Kabupaten | Bengkayang | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | - | ||||
Populasi | |||||
• Total | - jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 61.07.10 ![]() | ||||
Kode BPS | 6102051 ![]() | ||||
Luas | - km² | ||||
Kepadatan | - jiwa/km² | ||||
Desa/kelurahan | 8 | ||||
|
Suti Semarang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Indonesia.
Pembentukan
Kecamatan Suti Semarang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Ledo, berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang, yang resmi terbentuk pada tanggal 25 September 2002.[1]
Batas wilayah
Berikut ini merupakan batas-batas wilayah Kecamatan Sungai Betung pada tahun 2020:[2]
Arah Mata Angin | Berbatasan dengan |
---|---|
utara | Kecamatan Tujuh Belas |
selatan | Kecamatan Teriak |
timur | Kabupaten Landak |
barat | Kecamatan Ledo |
Pembagian administratif
Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2003, sebelum pemekaran jumlah desa awalnya hanya 4 (empat). Namun dengan dikeluarkannya Perda tersebut, maka jumlah desa di Kecamatan Suti Semarang menjadi 8 (delapan) yaitu sebagai berikut:[3]
- Desa Cempaka Putih
- Desa Kelayu
- Desa Kiung
- Desa Muhi Bersatu
- Desa Nangka
- Desa Suka Maju
- Desa Suti Semarang
- Desa Tapen
Referensi
- ^ "PERDA Kab. Bengkayang No. 15 Tahun 2002". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-02-05.
- ^ Pemerintah Kabupaten Bengkayang (2021). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2021 - 2026 (PDF). Bengkayang: Pemerintah Kabupaten Bengkayang. hlm. II–4 – II–5.
- ^ Bengkayang, Badan Pusat Statistik Kabupaten. "Kecamatan Suti Semarang Dalam Angka 2024". bengkayangkab.bps.go.id. Diakses tanggal 2025-02-05.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.