Sukawangun, Karangnunggal, Tasikmalaya
Sukawangun | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Jawa Barat | ||||
| Kabupaten | Tasikmalaya | ||||
| Kecamatan | Karangnunggal | ||||
| Kode Kemendagri | 32.06.02.2010 | ||||
| Luas | - | ||||
| Jumlah penduduk | - | ||||
| Kepadatan | - | ||||
| |||||
Sukawangun adalah desa di kecamatan Karangnunggal, Tasikmalaya, Jawa Barat, Indonesia. Desa ini merupakan pemekaran dari desa Cibatu, yang berbatasan langsung dengan desa Sukawangun, yang dipisahkan oleh sungai Cikalapa. Pemekaran dilakukan pada tahun 1982, oleh pemerintah kecamatan Karangnunggal, beserta tokoh-tokoh masyarakat desa Cibatu, diantaranya Rd.H.Ii Ruhiat, yaitu salah satu putra dari kuwu (kepala desa) desa Cibatu, yakni Rd.Ido Kartapradja, keturunan ke-5 dari Dalem Sawidak (Bupati Sukapura/Tasikmalaya ke-3)
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



