Simbur Naik | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | ![]() | ||||
Provinsi | Jambi | ||||
Kabupaten | Tanjung Jabung Timur | ||||
Kecamatan | Muara Sabak Timur | ||||
Kode pos | 36762[1] | ||||
Kode Kemendagri | 15.07.01.2004 ![]() | ||||
Luas | 62 km² | ||||
Jumlah penduduk | 3.980 jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Simbur Naik adalah sebuah desa di Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Indonesia.
Desa Simbur Naik dibuka pada Tahun 1957 dan pada awalnya dibawah Pemerintahan Kemangkuan Kampung laut, dan pada tahun 1967 status Desa Simbur Naik berubah menjadi Kemangukan dibawah Kawasan Marga Sabak hingga Tahun 1972, Tanggal 28 Desember 1972 Desa Simbur Naik resmi berstatus “Desa” dan pada saat itulah Desa simbur Naik Mulai Dipimpin Oleh Penghulu/Kepala Desa. Dan pada saat itu desa Simbur Naik sudah mulai berkembang dan maju pesat, dan beberapa kali meraih prestasi ditingkat Kabupaten, tingkat Provinsi bahkan tingkat Nasional. Sebagian Besar masyarakat Desa Simbur Naik berpenghasilan dari sektor Pertanian, Perkebunan.dan Perikanan.[2]
Referensi
- ^ "Kode pos Kecamatan Muara Sabak Timur". www.nomor.net. Diakses tanggal 8 Februari 2024.
- ^ "Sejarah Desa". Website Resmi Desa Simbur Naik (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2025-01-23.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.