Silalahi II, Silahisabungan, Dairi
Silalahi II | |||||
|---|---|---|---|---|---|
Kantor Kepala Desa Silalahi II | |||||
| Negara | |||||
| Provinsi | Sumatera Utara | ||||
| Kabupaten | Dairi | ||||
| Kecamatan | Silahisabungan | ||||
| Kode pos | 22281 | ||||
| Kode Kemendagri | 12.11.14.2001 | ||||
| Luas | 18,19 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 1.219 jiwa | ||||
| Kepadatan | 67 jiwa/km² | ||||
| |||||
Silalahi II merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, provinsi Sumatera Utara, Indonesia. desa Silalahi II merupakan desa yang menjadi perbatasan antara kabupaten Dairi dengan Kabupaten Samosir.
Pemerintahan
Desa Silalahi II terdiri dari dusun:
- Silalahi
- Sitiotio
Demografi
Suku
Mayoritas penduduk Desa Silalahi II adalah Suku Batak Toba.
Agama
Mayoritas penduduk Desa Silalahi II memeluk agama Kristen Katolik.
Referensi
- ^ Data diolah dari Daftar Pemilih Pemilu 2019 Desa Silalahi II
- ^ "Visualisasi Data Kependudukan". www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 20 Desember 2024.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



