Sikucur Barat, V Koto Kampung Dalam, Padang Pariaman
Sikucur Barat | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sumatera Barat | ||||
| Kabupaten | Padang Pariaman | ||||
| Kecamatan | V Koto Kampung Dalam | ||||
| Kodepos | 25552 | ||||
| Kode Kemendagri | 13.05.06.2008 | ||||
| Luas | 8.10 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 4.250 jiwa | ||||
| Kepadatan | 524 jiwa/km² | ||||
| |||||
Sikucur Barat adalah salah satu nagari yang berada di wilayah administratif Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Indonesia. Nagari ini memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan beberapa wilayah lain: di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Agam, di sebelah timur dengan Nagari Sikucur Utara dan Nagari Sikucur Tengah, di sebelah selatan dengan Nagari Sikucur, dan di sebelah barat dengan Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu. Wilayah Nagari Sikucur Barat memiliki luas sekitar 8,10 km2 dan terdiri atas tujuh korong, yaitu Patamuan, Alahan Tabek, Koto Padang, Koto Panjang, Aie Sonsang Durian Angik, Toboh Marunggai, dan Toboh.
Berdasarkan data dari laporan pengiriman mutasi penduduk tahun 2017, jumlah penduduk di Nagari Sikucur Barat mencapai 4.250 jiwa. Komposisi penduduk tersebut menunjukkan bahwa 39% berada pada kelompok usia anak-anak (0-14 tahun), 11,1% tergolong usia lanjut (64 tahun ke atas), sementara sisanya merupakan kelompok usia produktif. Struktur demografi ini mencerminkan potensi sumber daya manusia yang cukup besar, terutama pada usia produktif, meskipun juga menunjukkan tingginya persentase penduduk usia muda yang memerlukan akses pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Dari sisi fasilitas kesehatan, Nagari Sikucur Barat memiliki tujuh posyandu yang masing-masing berlokasi di setiap korong. Keberadaan posyandu ini berperan penting dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat, khususnya bagi ibu hamil, balita, dan lansia. Dalam bidang pendidikan, nagari ini memiliki empat sekolah dasar yang tersebar di beberapa korong serta dua sekolah lanjutan yang menjadi sarana pendidikan bagi siswa tingkat menengah. Sarana keagamaan di Nagari Sikucur Barat mencakup sembilan masjid dan 14 musholla, yang tersebar di seluruh wilayah nagari dan menjadi pusat kegiatan ibadah serta aktivitas sosial keagamaan masyarakat setempat.
Sejarah
Terminologi dari nama Sikucur Barat diambil dari nama Nagari Sikucur (Induk) dan letak geografis yang terletak di bagian sebelah barat Nagari Sikucur (Induk). Secara historis, nama “Sikucur” didapatkan dari nama “Anduang Kucua” yang merupakan nenek moyang masyarakat Sikucur pada zaman dahulu.
Sebelumnya, Nagari Sikucur Barat merupakan bagian dari Nagari Sikucur (Induk) sebelum adanya pemekaran. Sebelum diresmikan adanya pemekaran, wilayah Nagari Sikucur Barat terdiri dari tiga korong, yaitu Korong Patamuan, Korong Alahan Tabek, dan Korong Toboh Marunggai. Namun, setelah ada penetapan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembentukan 43 Pemerintahan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman, akhirnya Nagari Sikucur Barat berdiri pada tahun 2016. Serta pada tahun peresmian ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menetapkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penetapan Besaran dan Pembagian Alokasi Dana Nagari (ADN) untuk tiap nagari, termasuk nagari yang baru dibentuk.
Sosial & Ekonomi
Ada eksistensi kelembagaan desa di Nagari Sikucur Barat, yaitu Badan Musyawarah (BAMUS), Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Badan Musyawarah (BAMUS)
Badan Musyawarah merupakan salah satu unsur pemerintahan Nagari di Sikucur Barat. Pada tahun 2017, Bamus berperan dalam mejembatani komunikasi antara pemerintah nagari dan masyarakat, serta mendukung pelaksanaan program pembangunan nagari. Keanggotaan Bamus terdiri dari lima orang yang menjabat sebagai ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota bidang pembangunan dan anggota bidang adat dan sosial budaya. Selama tahun anggaran 2017, Bamus mengadakan tiga kali rapat paripurna dan satu kali rapat fraksi, serta menghasilkan satu peraturan nagari.
Kerapatan Adat Nagari (KAN)
Nagari Sikucur Barat tidak memiliki Kerapatan Adat Nagari (KAN) terpisah, sehingga bergabung dengan KAN Nagari Sikucur. Pada 2017, KAN bekerja sama dengan pemerintah nagari dalam melaksanakan kegiatan penyegaran peran dan fungsi niniak mamak dalam pemerintahan nagari
Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Gerakan PKK di Nagari Sikucur Barat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000. Kegiatan PKK diarahkan untuk memberdayakan keluarga guna meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin. Sasaran utama gerakan ini adalah keluarga di setiap korong dalam kenagarian, dengan program yang dijalankan melalui empat kelompok kerja (Pokja) sesuai sepuluh program pokok PKK.
Kegiatan PKK di nagari ini menghadapi kendala berupa keterbatasan pengetahuan peserta dan pembina, sehingga diperlukan narasumber dari luar nagari. Selain itu, tidak ada lagi bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah, baik berupa dana maupun material, untuk mendukung kegiatan seperti posyandu, ibu hamil, karang taruna, dan majelis taklim.
Perekonomian Nagari Sikucur Barat berkarakter agraris, dengan sebagian besar penduduk bermata pencaharian sebagai petani, pekebun, dan pedagang. Pemerintah nagari menetapkan percepatan pemulihan ekonomi sebagai salah satu prioritas strategis pembangunan daerah. Kebijakan pembangunan ekonomi diarahkan untuk memperkuat landasan pertumbuhan berkelanjutan melalui pembedayaan masyarakat, pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi, serta pemanfaatan sumber daya manusia yang produktif dan mandiri.
Selain sektor pertanian, beberapa sektor lain seperti industri kecil, pariwisata, dan perdagangan memiliki potensi pengembangan yang cukup besar meskipun belum dikelola secara optimal. Pemerintah nagari juga menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBN) setiap tahun untuk mendukung kelancaran proses pembangunan ekonomi di berbagai sektor.
Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Secara geografis, wilayah Nagari Sikucur Barat memiliki potensi alam yang mendukung pengembangan sektor pertanian dan perkebunan. Posisi nagari yang strategis dan kondisi tanah yang subur menjadikan mayoritas penduduk bekerja sebagai petani dan pedagang hasil petani.
Pada sektor pertanian pangan, data tahun 2016 menunjukkan luas tanam mencapai 105 hektare dengan hasil panen rata-rata 4,2 ton per hektare. Di sektor perkebunan, komoditas utama yang dihasilkan adalah kelapa dan kakao. Kakao telah diolah secara mandiri dengan bantuan peralatan yang tersedia di nagari.
Peternakan
Peternakan juga menjadi sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nagari. Pemerintah nagari memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan sektor ini dikarenakan ketersediaan lahan yang memadai serta sarana pendukung yang cukup lengkap. Sebagian besar pengelolaan ternak dilakukan secara intensif di kandang. Namun, lokasi kandang yang tersebar di berbagai titik menyulitkan pemeliharaan dan manajemen peternakan kelompok.
Industri Kecil dan UKM
Industri kecil di Nagari Sikucur Barat umumnya bergerak di bidang kerajinan serta pengolahan hasil pertanian dan perkebunan. Meskipun skalanya, masih terbatas, sektor ini memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut guna mendukung diversifikasi ekonomi nagari.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



