Shariff Kabunsuan | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Bekas Provinsi Filipina | |||||||||
2006–2008 | |||||||||
![]() Peta lokasi provinsi Shariff Kabunsuan. | |||||||||
Ibu kota | Datu Odin Sinsuat | ||||||||
Luas | |||||||||
• Coordinates | 07°01′N 124°19′E / 7.017°N 124.317°E | ||||||||
• | 402.857 km2 (155.544 sq mi) | ||||||||
Populasi | |||||||||
• | 562,886 | ||||||||
Sejarah | |||||||||
Sejarah | |||||||||
• Didirikan | 28 Oktober 2006 | ||||||||
• Dibubarkan | 17 Juli 2008 | ||||||||
| |||||||||
Sekarang bagian dari | Maguindanao del Norte |
Shariff Kabunsuan merupakan sebuah bekas provinsi di Filipina. Ibu kotanya ialah Datu Odin Sinsuat. Provinsi ini terletak di Region Otonomi Muslim Mindanao. Provinsi ini berstatus sebagai provinsi baru. Didirikan tahun 2006 dan diakhiri tahun 2008. Sejak tahun 2008 Shariff Kabunsuan digabungkan ke Maguindanao
Sejarah
Provinsi Shariff Kabunsuan resmi dibentuk sebagai provinsi baru melalui Muslim Mindanao Autonomy Act No. 21, yang meliputi munisipalitas Barira, Buldon, Datu Odin Sinsuat (ibu kota), Kabuntalan, Matanog, Parang, Sultan Kudarat, Sultan Mastura, danUpi. Munisipalitas ke sepuluh, Datu Blah T. Sinsuat, dibentuk pada 15 Juli 2006, beberapa minggu sebelum dibentuk. Provinsi ini merupakan hasil pemekaran dari Maguindanao, yang diresmikan setelah dilaksanakan plebisit pada 28 Oktober 2006.
Dasar hukum yang membentuk Shariff Kabunsuan diberlakukan oleh Majelis Legislatif untuk Provinsi Otonom Muslim Mindanau (ARMM), yang merupakan provinsi pertama yang dibentuk oleh badan setempat, yang sudah menjadi kewenangannya dibawah Republic Act No. 9054. Shariff Kabunsuan adalah provinsi pertama sejak kemerdekaan Filipina yang tidak didirikan melalui Undang-undang Kongres.
Akan tetapi, seorang anggota Kongres perwakilan Maguindanao, Bai Sandra Sema, menggugat Komisi Pemilihan Filipina dan Didagen Dilangalen tentang pembentukan provinsi tersebut, dan akhirnya pada 17 Juli 2008, Mahkamah Agung Filipina menyatakan bahwa pembentukan provinsi Shariff Kabunsuan batal demi hukum serta kewenangan legislatif Provinsi Wilayah Muslim Mindanau dalam membentuk provinsi dan kota inkonstitusional. Putusan tersebut menyatakan bahwa hanya Kongres Filipina yang bisa membentuk provinsi dan kota karena pembentukan yang diperlukan termasuk distrik legislatif, yang secara eksplisit dibawah Konstitusi Filipina dalam hak prerogatif Kongres untuk pembentukan tersebut. Pada akhirnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa kewenangan Majelis Legislatif untuk membentuk provinsi dan kota di Provinsi Otonom Muslim Mindanao inkonstitusional.
Meskipun sebuah mosi untuk pertimbangan diajukan oleh pejabat ARMM, tetapi Mahkamah Agung menguatkan putusannya pada Januari 2009, yang menyatakan putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Akibatnya, provinsi Shariff Kabunsuan dibubarkan setelah Mahkamah Agung Filipina memutuskan untuk mencabut dasar hukum pembentukan provinsi tersebut. Munisipalitas yang tergabung ke dalam provinsi Shariff Kabunsuan, dikembalikan ke Maguindanao.
Provinsi ini akhirnya akan dibentuk kembali dengan batas-batas yang hampir sama dan dengan ibu kota yang sama dengan nama Maguindanao del Norte, kali ini dibentuk oleh Kongres, bukan oleh majelis regional dan memasukkan Talitay.
Munisipalitas
Munisipalitas | Jumlah Barangays |
Pendudukbr>(2000) | Wilayah (km²) |
Kepadatan penduduk (jiwa/km²) |
---|---|---|---|---|
Barira | ||||
Buldon | ||||
Datu Blah T. Sinsuat | ||||
Datu Odin Sinsuat | ||||
Kabuntalan | ||||
Matanog | ||||
Northern Kabuntalan | ||||
Parang | ||||
Sultan Kudarat | ||||
Sultan Mastura | ||||
Upi |
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.