Salimbatu, Tanjung Palas Tengah, Bulungan
Salimbatu | |
|---|---|
| Negara | |
| Provinsi | Kalimantan Utara |
| Kabupaten | Bulungan |
| Kecamatan | Tanjung Palas Tengah |
| Kode pos | 77216 |
| Kode Kemendagri | 65.01.06.2001 |
| Luas | 525 km² |
| Jumlah penduduk | 4.959 jiwa |
| Kepadatan | 10 jiwa/km² |
Salimbatu adalah desa di kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan, Kalimantan Utara, Indonesia. Wilayahnya terletak di delta Sungai Kayan dan menjadi pintu gerbang ke Kota Tanjung Selor.
Batas wilayah
Batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut:
| Utara | Desa Silva Rahayu dan Teluk Sekatak |
| Timur | Laut Sulawesi |
| Selatan | Desa Tanjung Buka dan Kecamatan Tanjung Selor |
| Barat | Desa Silva Rahayu dan Kecamatan Tanjung Palas |
Sejarah
Desa Salimbatu merupakan Desa Tertua secara administratif memiliki Pemerintahan dengan Pemimpin Pertama bernama DT. Adil/Muhammad Tahir (Anak dari DT. Adil Raja Tarakan Terakhir) anaknya menjabat sebagai Pembakal atau Kepala Kampung pertama sejak 1905 di Salimbatu. Selanjutnya dengan perkembangan berdirinya Negara Indonesia. Salimbatu yang menjadi pusat Kekuasaan Kerajaan Tidung dan Kesultanan Bulungan menyesuaikan diri. Sebagai sebuah Desa dengan wilayah yang cukup luas sejak dulu sampai sekarang. Beberapa sebutan tempat/lokasi seperti Melaka, Temunung Kubil, Segimbal, Banjang, Lubok Manis, Bentiang, setabug dll. Antal, Bentiang yang juga merupakan pemukiman penduduk secara administratif adalah wilayah Desa Salimbatu.
LPHD Salimbatu

LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) Salimbatu adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan hutan desa di Desa Salimbatu, dengan fokus pada pelestarian ekosistem mangrove dan pesisir. Lembaga ini memainkan peran penting dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, sambil mendorong kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Beberapa kegiatan utama LPHD Salimbatu meliputi:
- Pengelolaan Mangrove dan Pesisir: LPHD Salimbatu berperan dalam melestarikan ekosistem mangrove yang krusial untuk keberlangsungan lingkungan. Selain itu, mereka juga mengelola potensi pesisir yang menghasilkan berbagai komoditas laut yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
- Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS): Lembaga ini mengelola kelompok usaha yang memanfaatkan hasil hutan dan laut, termasuk produk seperti petis, kepiting, pisang sale, udang, dan ikan. Kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan perhutanan sosial untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
- Pencatatan Nilai Ekonomi (NEKON): LPHD Salimbatu menggunakan sistem FONEKPOS untuk mencatat nilai ekonomi dari kegiatan pengelolaan hutan dan pesisir. Sistem ini mempermudah dalam pemantauan dan evaluasi manfaat ekonomi yang diperoleh dari komoditas lokal, membantu kelompok usaha mengelola dan mengembangkan potensi sumber daya alam secara lebih efektif.
- Kolaborasi dalam Program Nasional: LPHD Salimbatu terlibat dalam pengembangan sistem SATU PAS yang digunakan untuk mendata tamu dan usaha perhutanan sosial, mendukung transparansi dan pengelolaan administrasi di kawasan tersebut.
LPHD Salimbatu mengelola kawasan hutan seluas sekitar 4.710 hektar, dan saat ini didampingi oleh Ahmad Afif, yang berperan sebagai penyuluh kehutanan. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu lembaga dalam mengelola hutan secara berkelanjutan, meningkatkan kapasitas, dan memanfaatkan teknologi untuk mendukung kegiatan perhutanan sosial.
Referensi
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


