Resolusi 21 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
| Resolusi 21 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 2 April 1947 |
| Sidang no. | 124 |
| Kode | S/318 (Dokumen) |
| Topik | Pengalihan wilayah strategis |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 21 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi dengan suara bulat tanggal 2 April 1947, memasukkan bekas Kepulauan Pasifik Jerman di utara Khatulistiwa, yang sebelumnya dimandatkan ke Jepang oleh Liga Bangsa-Bangsa, ke Sistem Kepercayaan PBB. Dewan Keamanan mendeklarasikan 16 pasal yang telah disepakati. Dewan menyatakan Amerika Serikat sebagai pihak pengelola dan mengizinkan AS mendirikan pangkalan militer di sana.
Lihat pula
- Daftar Resolusi 1 sampai 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1946 – 1953)
- Teritori Kepercayaan Kepulauan Pasifik
Referensi
- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-01 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


