Resolusi 1373 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
| Resolusi 1373 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Serangan teroris di World Trade Center, 11 September 2001 | |
| Tanggal | 28 September 2001 |
| Sidang no. | 4.385 |
| Kode | S/RES/1373 (Dokumen) |
| Topik | Ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional yang disebabkan oleh tindak teroris |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1373 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada 28 September 2001, adalah sebuah tindak kontra-terorisme yang disahkan usai serangan teroris 11 September di Amerika Serikat.[1] Resolusi tersebut diadopsi di bawah Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sehingga mengikat seluruh negara anggota PBB.
Catatan
- ^ "Security Council unanimously adopts wide-ranging anti-terrorism resolution; calls for suppressing financing, improving international cooperation". United Nations. 28 September 2001.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
- UN Counter-Terrorism Committee
- UN press release on adopted resolution
- GA Press Notice on Draft Comprehensive Convention
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


