Pucung, Bancak, Semarang
Pucung | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Jawa Tengah | ||||
| Kabupaten | Semarang | ||||
| Kecamatan | Bancak | ||||
| Kode pos | 50182 | ||||
| Kode Kemendagri | 33.22.16.2008 | ||||
| Luas | 6.91 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 2421 jiwa | ||||
| Kepadatan | 345 jiwa/km² | ||||
| |||||
Pucung adalah sebuah desa di kecamatan Bancak, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia. Terletak sekitar 11 Km dari Ibukota Kecamatan Bancak, 12 Km dari Kota Salatiga dan 35 Km dari Kota Ungaran. Desa ini terletak paling selatan dari Kecamatan Bancak. Untuk Menuju Desa Pucung dari Kota Salatiga dapat melalui jalan Patimura menuju Jalan Salatiga-Semowo-Dadapayam. Atau bisa melalui Jalan Nanggulan - Jalan Salatiga-Dadapayam - masuk ke Jalan Dadapayam-Semowo.
Geografi
Berbatasan dengan:
Utara: Desa Truko, Desa Bancak
Selatan: Desa Semowo
Barat: Desa Semowo
Timur: Desa Rejosari, Desa Dadapayam
Desa ini cukup unik karean dikelilingi rangkaian perbukitan yang menjulang hingga 502 MDPL, sebelah barat terdapat rangkaian perbukitan Pasokan, Sebelah Selatan dikelilingi Perbukitan Mendoh - Santen. Sebelah timur dibatasi oleh Kali Gobak / Bancak dengan titik paling tenggara ditandai oleh Batu Curi Buthak yang secara administrasi masih masuk ke dalam Desa Pucung, Curi / Batu setinggi 70 meter ini sekaligus menjadi tanda batas alami dengan Desa Dadapayam, Kec. Suruh.
Di desa ini juga masih populasi kera Macaca fascicularis yang tersebar di sekitar alas Curi Buthak dan Kandangan, seiring dibukanya lahan di alas kandangan curi buthak, berkurangnya pohon mangga yang dulu menjadi sumber makanan kera, kini kera-kera ini merajalela ke Perkebunan dan Persawahan warga Pucung, Dadapayam, Santen, Rejosari menjadi hama yang sangat meresahkan petani.
Dulu juga dijumpai Kijang / kidang di sekitar alas Kembang Sewu dan Perbukitan Gunung Tengis, namun belum diketahui apakah populasi Kijang ini sudah punah atau belum, seiring dibukanya lahan dan jalan desa di Kembang Sewu.
Pengelolaan Tanah Gege di kawasan Desa harus dilakukan dengan bijaksana sehingga membawa manfaat ke semua warga
Sejarah
Pada awal masa kemerdekaan Indonesia, batas-batas desa mulai ditetapkan untuk mengatur administrasi dan pemerintahan lokal. Desa Pucung pada awalnya terdiri dari lima dusun utama, yaitu Dusun Krajan, Dusun Krajan Kidul, Dusun Gunung Tengis, Dusun Karangjati, dan Dusun Santen. Wilayah Desa Pucung terbentang dari batas Kali Gobak di sebelah barat, yang juga mencakup kawasan Curi Buthak, hingga ke anak sungai Gobak (Kali Tukang) di sebelah utara yang meliputi Dusun Santen.
Batas lainnya mencakup aliran sungai kecil di timur Dusun Bungkel, yang memisahkannya dari Desa Semowo hingga kaki Bukit Pasokan. Sementara di utara Dusun Gunung Tengis, wilayah desa berbatasan dengan persawahan bengkok Karangjati, yang juga menjadi pemisah dengan Desa Truko. Di bagian selatan, Desa Pucung berbatasan dengan Dusun Truneng yang termasuk dalam Desa Rejosari.
Seiring waktu, untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan desa, dilakukan pertukaran wilayah dusun. Dusun Bungkel dimasukkan ke dalam Desa Pucung, sedangkan Dusun Santen diserahkan ke Desa Semowo. Keputusan ini diambil karena akses jalan dari Santen ke Pucung sulit, dan satu-satunya jalan penghubung hanya melewati Dusun Mendoh, Desa Semowo. Sebaliknya, Dusun Bungkel memiliki akses langsung ke Desa Pucung, sehingga lebih efektif untuk dikelola dalam satu pemerintahan desa.
Dengan adanya perubahan ini, batas baru Desa Pucung meliputi:
- Sebelah selatan: Sepanjang Bukit Krendo Wahono - Santen menjadi batas alami dengan desa Semowo. Persawahan Kandangan dibagi menjadi dua, dengan tanah Bengkok di sisi barat masuk ke Desa Semowo, sementara wilayah tegalan Curi Buthak masuk ke Desa Pucung.
- Sebelah barat: batas dimulai perbukitan krendo wahono menuju ke arah dari kali kecil di selatan Dusun Bungkel mengarah ke kaki bukit perbukitan Pasokan sampai ke Dusun Gunung Tengis
Perubahan batas dan pemekaran kecamatan ini memberikan dampak positif dalam pelayanan pemerintahan desa, mempermudah akses masyarakat terhadap administrasi, dan meningkatkan koordinasi antara desa-desa di sekitarnya
Dari masa kemerdekaan hingga tahun 2001, Desa Pucung masuk dalam wilayah Kecamatan Bringin. Namun, pada tahun 2001, terjadi pemekaran wilayah yang menyebabkan pembentukan Kecamatan Bancak, sehingga Desa Pucung resmi menjadi bagian dari Kecamatan Bancak.
Administrasi
Terdapat 7 Dusun:
- Dusun Krajan 1
- Dusun Krajan 2
- Dusun Krajan 3
- Dusun Krajan Kidul
- Dusun Bungkel
- Dusun Gunung Tengis
- Dusun Karang Jati
Terdapat total 33 RT
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



