Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati

Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati dikenal juga dengan Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati (Cartagena Protocol on Biosafety) merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk menjamin penanganan, pengangkutan, dan pemanfaatan organisme hasil rekayasa genetika (secara istilah disebut dengan Living modified organisms atau LMO) secara aman, yang dihasilkan dari bioteknologi modern dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati, dengan memperhatikan risiko terhadap kesehatan manusia.[1]

Indonesia meratifikasi Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity melalui Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to The Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati). Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan pada 16 Agustus 2004 di Jakarta dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. UU ini mengatur pengesahan Protokol Cartagena, yang merupakan instrumen internasional terkait keamanan hayati dan pengelolaan organisme hasil rekayasa genetika, serta mengatur kewajiban negara untuk melaksanakan ketentuan protokol sesuai hukum nasional.[2]

Latar Belakang

Konvensi Keanekaragaman Hayati difinalisasi di Nairobi pada Mei 1992 dan dibuka untuk penandatanganan pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED) di Rio de Janeiro pada 5 Juni 1992. Konvensi ini mulai berlaku pada 29 Desember 1993 dan menjadi instrumen internasional utama dalam menangani isu keanekaragaman hayati, dengan pendekatan komprehensif terhadap konservasi keanekaragaman hayati, pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta pembagian manfaat dari pemanfaatan sumber daya genetik. Pada pertemuan kedua Conference of the Parties pada November 1995, dibentuk Kelompok Kerja Ad Hoc Terbuka tentang Keamanan Hayati untuk menyusun draf protokol mengenai pergerakan lintas batas organisme hasil rekayasa genetika yang dapat berdampak negatif pada konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati. Setelah beberapa tahun negosiasi, protokol ini, yang dikenal sebagai Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati pada Konvensi Keanekaragaman Hayati, dirampungkan dan diadopsi di Montreal pada 29 Januari 2000.[3][4]

Tujuan

Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati menetapkan aturan dan prosedur praktis untuk pemindahan, penanganan, dan pemanfaatan organisme hasil rekayasa genetika (LMO), dengan penekanan khusus pada pengaturan pergerakan organisme hasil rekayasa genetik antarnegara (lintas batas). Protokol ini mencakup kewajiban dan prinsip umum bagi semua organisme hasil rekayasa genetika, aturan khusus bagi kategori organisme hasil rekayasa genetika tertentu, pengaturan kelembagaan untuk administrasi dan pengawasan, serta dukungan kapasitas dan sumber daya keuangan bagi negara berkembang. Prosedur khusus meliputi Persetujuan Terdahulu yang Diberitahukan (Advanced informed Agreement atau AIA) untuk organisme hasil rekayasa genetika yang akan dilepas ke lingkungan, dan prosedur melalui Balai Kliring Keamanan Hayati untuk organisme hasil rekayasa genetika yang digunakan langsung sebagai pangan, pakan, atau untuk pengolahan.[5]

Referensi

  1. ^ "Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity | ClientEarth". www.clientearth.org (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-09-29.
  2. ^ Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40522
  3. ^ "United Nations Treaty Collection". treaties.un.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-29.
  4. ^ Secretariat of the Convention on Biological Diversity. (2000). Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity: Text and annexes. Montreal: Secretariat of the Convention on Biological Diversity. Tersedia secara daring di: https://www.cbd.int/doc/legal/cartagena-protocol-en.pdf
  5. ^ Genetic Engineering Appraisal Committee (GEAC). (t.t.). Cartagena Protocol on Biosafety: An Overview. Kementerian Lingkungan Hidup, Hutan dan Perubahan Iklim, Pemerintah India. Tersedia secara daring di: https://www.geacindia.gov.in/resource-documents/13_1-Cartagena_Protocol_on_Biosafety_An_Overview.pdf

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement