Balai Kliring Keamanan Hayati
Balai Kliring Keamanan Hayati (disingkat BKKH) adalah adalah sistem yang dibentuk untuk memfasilitasi pertukaran informasi mengenai keamanan hayati, khususnya terkait dengan pemindahan, penanganan, dan penggunaan organisme hasil rekayasa genetika (OHMG) atau living modified organisms (LMOs). Sistem ini berfungsi menyediakan informasi yang akurat dan transparan untuk mendukung pengambilan keputusan dalam pengelolaan keamanan hayati, serta memungkinkan akses publik terhadap kebijakan, peraturan, hasil penilaian risiko, dan keputusan terkait organisme hasil rekayasa genetik.[1][2]
Latar Belakang
BKKH merupakan bagian dari implementasi Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati yang merupakan protokol tambahan dari Konvensi Keanekaragaman Hayati. Protokol Cartagena disepakati pada bulan Desember 1999 di Montreal, Kanada, dan bertujuan melindungi keanekaragaman hayati dari potensi dampak negatif bioteknologi modern dengan menekankan prinsip kehati-hatian dalam peredaran lintas batas organisme hasil rekayasa genetik.[3][4][5] Berdasarkan Pasal 20 Protokol Cartagena, setiap negara anggota diwajibkan membentuk sistem pertukaran informasi yang disebut Biosafety Clearing-House sebagai sarana komunikasi dan kerja sama internasional dalam pelaksanaan protokol tersebut.[6]
Indonesia meratifikasi Protokol Cartagena melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004, yang menjadi dasar hukum pembentukan Balai Kliring Keamanan Hayati di tingkat nasional.[7] Sebelumnya, isu keamanan hayati telah menjadi bagian dari pelaksanaan Konvensi Keanekaragaman Hayati yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity.[8]
BKKH di Indonesia
Pembentukan
Proses pembentukan Balai Kliring Keamanan Hayati (BKKH) di Indonesia dimulai melalui serangkaian pertemuan kelompok kerja keamanan hayati yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Yayasan Kehati. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merupakan lembaga yang paling tepat untuk melaksanakan fungsi BKKH karena bersifat netral dan memiliki kompetensi ilmiah di bidang bioteknologi. Keputusan ini ditindaklanjuti melalui surat Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor B-246/MENLH/2/2001 tanggal 16 Februari 2001 kepada Ketua LIPI, yang kemudian dijawab melalui surat Nomor 1161/K/KS/2001 tanggal 26 Februari 2001. Berdasarkan komunikasi resmi ini, LIPI melalui Pusat Penelitian Bioteknologi ditunjuk secara resmi sebagai pelaksana fungsi Balai Kliring Keamanan Hayati di Indonesia, termasuk pengelolaan sistem informasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di tingkat nasional maupun internasional.[9]
Perkembangan Kelembagaan
Perubahan kelembagaan BKKH terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG).[10] Peraturan ini menetapkan bahwa secara organisasi, Balai Kliring Keamanan Hayati berada di bawah tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dengan ketentuan tersebut, seluruh kegiatan BKKH beralih ke KLH, termasuk pengelolaan sistem informasi dan penyampaian hasil keputusan Komisi Keamanan Hayati kepada publik. Selama masa transisi pada tahun 2011, pengelolaan BKKH, termasuk situs web resmi masih dilakukan oleh Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI hingga seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia dipindahkan secara penuh ke Kementerian Lingkungan Hidup. Pengalihan ini bertujuan mempermudah proses penyampaian informasi kepada publik serta memperkuat koordinasi antara Komisi Keamanan Hayati dan Sekretariat BKKH.[11]
Fungsi dan Tujuan
Balai Kliring Keamanan Hayati memiliki peran sebagai pusat informasi nasional dalam pelaksanaan Protokol Cartagena. Tujuan utamanya adalah mendukung pertukaran informasi antarnegara dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keamanan hayati. Fungsi utama BKKH meliputi:
- Menyediakan dan mengelola informasi mengenai keamanan hayati, terutama terkait organisme hasil rekayasa genetik.
- Menjadi media pertukaran data dan pengalaman antarnegara dalam pelaksanaan Protokol Cartagena.
- Mendukung transparansi dan akses publik terhadap keputusan serta regulasi nasional terkait keamanan hayati.
- Memfasilitasi komunikasi antara lembaga pemerintah, lembaga penelitian, dan pemangku kepentingan lainnya di tingkat nasional dan internasional.[12]
Referensi
- ^ Secretariat of the Convention on Biological Diversity. Information Sharing and the Biosafety Clearing-House. Montreal: Secretariat of he Convention on Biological Diversity. Diakses dari https://www.cbd.int/doc/publications/cpb/bch.pdf
- ^ Secretariat of the Convention on Biological Diversity. (2000). Cartagena protocol on biosafety to the convention on biological diversity. Diakses dari https://cil.nus.edu.sg/wp-content/uploads/2019/02/2000-Cartagena-Protocol.doc
- ^ "Convention on Biological Diversity — Cartagena protocol on biosafety | EUR-Lex". eur-lex.europa.eu (dalam bahasa Inggris). 2003-09-11. Diakses tanggal 2025-10-30.
- ^ Unit, Biosafety (2025-10-22). "The Cartagena Protocol on Biosafety". The Biosafety Clearing-House (BCH) (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-10-30.
- ^ "Cartagena Protocol Can Help Judge Risks of New Biotech: Brief". SDG Knowledge Hub (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-10-30.
- ^ Unit, Biosafety (2025-03-07). "Information Sharing". The Biosafety Clearing-House (BCH) (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-10-30.
- ^ Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40522
- ^ Indonesia. (1994). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/46221
- ^ "Tentang BKKHI". Indonesia Biosafety Clearing House (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-10-30.
- ^ Indonesia. (2010). Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41057/perpres-no-39-tahun-2010
- ^ Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan. "Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia". Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia. Diakses tanggal 2025-10-30.
- ^ "Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia – Balai Kliring Keamanan Hayati" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-10-30.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


