Pesan peringatan kemasan tembakau adalah pesan peringatan yang tertera pada kemasan rokok dan produk tembakau lainnya (begitu pula pada iklan tembakau) yang memperlihatkan efek kesehatan produk tersebut. Contoh pesan dalam bungkus rokok "PERINGATAN: MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN".
Indonesia
1 Januari 1980——1 Januari 2000
PERINGATAN PEMERINTAH: MEROKOK DAPAT MERUGIKAN KESEHATAN
|
1 Januari 2000———24 Juni 2014
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000, kemasan tembakau maupun iklan harus menyertakan peringatan berbentuk tulisan.[1][2]
PERINGATAN: MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN
|
24 Juni 2014———1 Desember 2018

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan harus menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18+). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari luas bidang depan dan belakang bungkus rokok dan 20% dari luas iklan rokok.[4][5][6][7][8][9]
- "PERINGATAN: MEROKOK MEMBUNUHMU"
- "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT"
- "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER TENGGOROKAN"
- "PERINGATAN: MEROKOK DEKAT ANAK BERBAHAYA BAGI MEREKA"
- "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER PARU-PARU DAN BRONKITIS KRONIS"
- "DILARANG MENJUAL ATAU MEMBERI KEPADA ORANG BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN DAN PEREMPUAN HAMIL"
Keterangan:
- Sejak 24 Juni 2014, iklan rokok di televisi sudah mulai menggunakan peringatan ini.
- Iklan rokok biasanya mempergunakan satu peringatan saja, yakni, "PERINGATAN: MEROKOK MEMBUNUHMU" dan harus diletakkan di bawah iklan. Namun, peringatan lain di atas juga diperbolehkan untuk dipakai pada iklan rokok.
- Semua peringatan merokok mempergunakan gambar dan tulisan tersebut sejak 24 Juni 2014.
- Peringatan rokok di iklan rokok boleh ditampilkan selain di akhir penayangan iklan.
Fakta lainnya:
- Khusus di Kota Bandung, Jawa Barat, iklan rokok di media luar ruang menggunakan pesan "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER PARU-PARU DAN BRONKITIS KRONIS" yang sebenarnya diperuntukkan untuk diletakan di bungkus rokok.
- Di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa daerah lainnya, iklan rokok di media luar ruang menggunakan pesan
"PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT" yang sebenarnya diperuntukkan untuk diletakkan di bungkus rokok.
1 Desember 2018——10 September 2024

Karena peringatan merokok yang beredar di Indonesia masih menggunakan gambar dari Thailand,[10] sejak 31 Mei 2018, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan peringatan bergambar terbaru, dengan tiga di antaranya merupakan gambar dari korban-korban perokok Indonesia dengan tulisan sebagai berikut.[11]
- PERINGATAN: MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN.
- PERINGATAN: KARENA MEROKOK, SAYA TERKENA KANKER TENGGOROKAN.
- PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT.
- PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER PARU.
- PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER TENGGOROKAN.
- PERINGATAN: ROKOK MERENGGUT KEBAHAGIAAN SAYA SATU PERSATU.
- PERINGATAN: MEROKOK MEMBUNUHMU.
Ketujuh peringatan tersebut kecuali yang berbunyi "PERINGATAN: MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN" Dan juga peringatan yang berbunyi "PERINGATAN: MEROKOK MEMBUNUHMU" mulai diberlakukan di bungkus rokok sejak bulan Desember 2018 dan disertakan nomor telepon bebas pulsa Layanan Upaya Berhenti Merokok Quitline.INA yang disediakan oleh Kemenkes di bagian bawah peringatan bahaya merokok, beserta nomor yang bisa dihubungi:
- LAYANAN BERHENTI MEROKOK (0800-177-6565)
Khususnya di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Pesan peringatan tersebut yang berbunyi "PERINGATAN: MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN." Peringatan rokok ini hanya ada di media cetak, media luar ruang dan media televisi
10 September 2024——Sekarang
Gambar korban perokok dengan kalimat "PERINGATAN: KARENA MEROKOK, SAYA TERKENA KANKER TENGGOROKAN. LAYANAN BERHENTI MEROKOK (0800-177-6565)" yang digunakan di iklan rokok masih diterapkan, hanya saja ditambahkan kalimat larangan jualan berbunyi "DILARANG MENJUAL ATAU MEMBERI KEPADA ORANG BERUSIA DI BAWAH 21 TAHUN DAN PEREMPUAN HAMIL" dan sebagian produsen rokok ada yang menghilangkan tulisan "21+" (seperti Gudang Garam dan KT&G) karena dianggap telah dicantumkan pada kalimat larangan jualan.

Sejak Agustus 2024, iklan rokok di televisi dan media cetak sudah menggunakan peringatan ini. Dan lima gambar korban-korban perokok yang telah ada sejak 2013 dan 2018 masih tetap digunakan hingga saat ini. Peringatan ini hanya diterapkan di akhir iklan rokok di televisi.
Keterangan:
- Untuk iklan Produk Djarum, Peringatan diterapkan di awal iklan di televisi. Tapi di sosial media tetap di akhir iklan.
Lihat pula
Referensi
- ^ PP 19/2003, Pasal 8.
- ^ PP 19/2003, Pasal 18.
- ^ Thailand Not Playing Around When It Comes to Cigarette Warning Labels
- ^ PP 109/2012, Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3).
- ^ PP 109/2012, Pasal 15 ayat (1).
- ^ PP 109/2012, Pasal 17 ayat (1), (2) dan (4).
- ^ PP 109/2012, Pasal 21.
- ^ PP 109/2012, Pasal 25.
- ^ PP 109/2012, Pasal 27.
- ^ "Dadang Mengaku Pria di Bungkus Rokok, Tapi Kok di Thailand Fotonya Sudah Dipakai Sejak 2005 - Warta Kota". Warta Kota. 2018-07-25. Diakses tanggal 2018-11-13.
- ^ Liputan6.com. "Kementerian Kesehatan RI Luncurkan Tiga Gambar Baru Kemasan Rokok". liputan6.com. Diakses tanggal 2018-11-13.
Pranala luar

- Tobacco Labelling Resource Centre
- Warning: Graphic Cigarette Labels Diarsipkan 2011-06-24 di Wayback Machine. — slideshow by Life magazine
- BBC News Online: "Spoof cigarette warnings slammed"
- Directive 2001/37/EC of the European Parliament and of the Council of 5 June 2001
- UCSF Tobacco Industry Videos Collection
- Quit Now, website advertised on Australian packets of cigarettes Diarsipkan 2008-08-17 di Wayback Machine.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.