Pedoman produk tembakau di Uni Eropa

Cakupan Wilayah Pedoman Produk Tembakau UE
Cakupan Wilayah Pedoman Produk Tembakau UE

Pedoman Produk Tembakau di Uni Eropa adalah regulasi yang dikeluarkan oleh Komisi Eropa untuk mengatur peredaran atau penjualan produk tembakau termasuk rokok, rokok elektronik, dan produk tembakau lainnya seperti tembakau kunyah/oral, dsb. di kawasan Uni Eropa.[1] Pedoman Produk Tembakau di Uni Eropa pertama adalah suatu Arahan bernomor 2001/37/EC tahun 2001.[2] Arahan pertama ini sering dikenal sebagai TPD 1.[3] Produk tembakau yang dimaksud pada Arahan tersebut meliputi rokok tembakau, produk tembakau tanpa asap (tembakau kunyah, bubuk daun tembakau/tembakau hirup, tembakau larut/gom, stik, atau strip), kantong nikotin/nikotin sintetis, produk tembakau yang dipanaskan/IQOS (I Quit Ordinary Smoking)/stik tembakau sekali pakai, glo (varian IQOS), sistem elektronik penghantar nikotin, permen hisap nikotin, dan pipa air/sisha atau hoka.[4]

Pada tahun 2014, TPD 1 direvisi melalui pengesahan TPD 2 yakni tepat pada 3 April 2014.[5] Cakupan TPD 1 dan TPD 2 berbeda jauh, di mana TPD 2 mulai mencakup hampir seluruh negara di benua Eropa. [5] Hal ini dapat dilihat secara visual pada gambar map cakupan wilayah TPD di samping.

Sejarah

Perokok di Uni Eropa mencapai seperempat dari populasi dan hampir sepertiga perokok berusia muda (15 s.d. 24 tahun).[6] Kematian akibat merokok menyentuh angka 700 ribu orang [7] atau separuh meninggal lebih awal (14 tahun lebih cepat).[6] Meskipun pendapatan penjualan rokok legal mencapai mencapai EUR 90 miliar pertahun.[8] Komisi Eropa perlu membatasi penjualan rokok melalui TPD sebab dapat mengorbankan kesehatan publik.[2] Oleh karena itu, Uni Eropa menerbitkan Arahan 2001/37/EC untuk mengatur mengenai penjualan produk tembakau, terutama rokok.

Arahan 2001/37/EC tahun 2001 atau TPD 1 merupakan versi pertama dari pedoman produk tembakau yang dikeluarkan oleh Komisi Eropa untuk merespons peredaran produk tembakau terutama rokok yang dinilai telah dikonsumsi anak-anak.[9] Arahan ini benar-benar mampu mengurangi jumlah perokok.[10]

Pada 2009, Komisi Eropa melakukan peninjauan terhadap TPD 1 tahun 2007 sebagai respons terhadap kehadiran produk-produk baru seperti rokok elektronik yang tidak tercakup dalam TPD tersebut.[11] Selang beberapa tahun setelah peninjauan tersebut, Komisi Eropa mengesahkan Arahan 2014/40/EU atau dikenal dengan TPD 2.[2] Arahan ini adalah arahan pertama yang mengatur peredaran atau penjualan rokok elektronik.[5] Arahan ini disahkan pada 3 April 2014. Walaupun TPD 2 ini disahkan pada 2014 tetapi berlaku pada seluruh Negara Anggota Uni Eropa pada pertengahan tahun 2016.[12]

Riwayat revisi

Arahan 2001/37/EC

Arahan 2001/37/EC mengenai penyelarasan undang-undang, peraturan, dan ketentuan administratif Negara-negara Anggota yang berkaitan dengan pembuatan, penyajian, dan penjualan produk tembakau.[1] Arahan ini disahkan pada 5 Juni 2001. Arahan yang berlaku tahun 2001 ini mengatur ketentuan peredaran produk tembakau yang mencakup: 1) standarisasi peringatan kesehatan (peringatan dampak terhadap kesehatan tertulis pada bungkus); 2) larangan penggunaan istilah menyesatkan seperti ringan, lembut, atau rendah tar; 3) batas maksimum kandungan tar adalah 10 mg, nikotin adalah 1 mg dan karbon monoksida (CO) adalah 10 mg; serta 4) ketentuan mengenai pelabelan kandungan.[1]

Arahan ini terdiri dari 17 (tujuh belas) pasal dengan kerangka aturan sebagai berikut:[1]

  • Pasal 1 - Tujuan
  • Pasal 2 - Definisi
  • Pasal 3 - Maksimum kandungan tar pada rokok
  • Pasal 4 - Maksimum kandungan nikotin dan karbon monoksida pada rokok
  • Pasal 5 - Pemberitahuan bahan
  • Pasal 6 - Peringatan kesehatan dan informasi lain pada kemasan
  • Pasal 7 - Larangan penandaan tertentu
  • Pasal 8 - Perdagangan lintas batas
  • Pasal 9 - Pengukuran dan verifikasi
  • Pasal 10 - Laporan dan pertukaran informasi
  • Pasal 11 - Penyesuaian terhadap perkembangan ilmiah dan teknis
  • Pasal 12 - Kerja sama antarnegara anggota
  • Pasal 13 - Pelaporan
  • Pasal 14 - Implementasi nasional
  • Pasal 15 - Sanksi
  • Pasal 16 - Periode transisi
  • Pasal 17 - Penerima

Arahan 2014/40/EU

Arahan 2014/40/EU disahkan pada 3 April 2014 sekaligus mencabut Arahan sebelumnya, yakni Arahan 2001/37/EC. TPD ini acapkali dikenal sebagai TPD 2. Arahan ini mengenai penyelarasan undang-undang, peraturan, dan ketentuan administratif Negara-negara Anggota yang berkaitan dengan pembuatan, penyajian, dan penjualan tembakau serta produk terkait.[5] Arahan ini mengatur ketentuan peredaran produk tembakau dan terkait yang mencakup: 1) peringatan kesehatan bergambar menutupi 65% bagian depan dan belakang bungkus rokok; 2) larangan rasa tertentu; 3) pelaporan bahan dan emisi oleh produsen; 4) pelacakan dan penelusuran untuk mencegah perdagangan ilegal; 5) aturan khusus untuk rokok elektronik & cairan nikotin yakni batas maksimum nikotin adalah 20 mg/ml, maksimum kapasitas botol isi ulang adalah 10 ml, dan maksimum kapasitas tangki sekali pakai adalah 2 ml; 6) standar keamanan dan pelabelan; 7) larangan iklan lintas batas untuk produk tembakau & rokok elektronik di media cetak, radio, maupun internet.[5] Berbeda dengan Arahan sebelumnya, Arahan ini mengatur ketentuan peredaran rokok lebih ketat terutama terkait visual, seperti teks peringatan kesehatan yang harus menutupi hingga 65% kemasan, tidak mengizinkan perasa dan kemasan ukuran mini pada rokok.

Arahan ini terdiri dari 33 (tiga puluh tiga) pasal dengan kerangka aturan sebagai berikut:[5]

  • Pasal 1 - Ruang lingkup
  • Pasal 2 - Definisi
  • Pasal 3 s.d 7 - Bahan dan emisi (termasuk batas maksimum)
  • Pasal 8 s.d. 16 - Pelabelan dan pengemasan
  • Pasal 17 s.d. 19 - Tembakau untuk penggunaan oral, penjualan jarak jauh lintas batas, produk tembakau baru
  • Pasal 20 s.d. 22 - Rokok elektronik dan produk herbal untuk merokok
  • Pasal 23 s.d 33 - Ketentuan penutup

Aturan

Peringatan kesehatan

Visual Kemasan Rokok sebelum TPD 2 Berlaku
Visual Kemasan Rokok sebelum TPD 2 Berlaku

Pencantuman peringatan kesehatan diatur lebih ketat pada Arahan 2014/40/EU di antaranya:

  1. Peringatan kesehatan harus menutupi 65% bagian depan dan belakang kemasan rokok.[13]
  2. Peringatan kesehatan harus dibuat secara visual/bergambar sekaligus menyertakan informasi dalam bentuk teks sesuai bahasa resmi Negara Anggota.[14]
  3. Peringatan kesehatan juga harus diletakkan di sisi samping sebagai tambahan peringatan umum. Peringatan yang harus disematkan adalah "Merokok membunuhberhentilah sekarang” dan informasi tentang layanan berhenti merokok.[14]
  4. Dilarang menggunakan kata, nama merek, gambar, atau simbol seakan produk lebih aman.[5]

Komposisi

Komposisi rokok juga diatur hingga batasan tertentu sebagai berikut:[5]

  1. Kandungan tar maksimum 10 mg, nikotin maksimum 1 mg, dan karbon monoksida maksimum 10 mg per batang rokok.
  2. Dilarang menambahkan bahan aditif tertentu yang membuat produk lebih beracun dan aditif atau terkesan memiliki manfaat kesehatan.
  3. Produsen harus melaporkan semua daftar bahan ke otoritas nasional.

Perasa

Perasa pada rokok dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut:[5]

  1. Dilarang menambahkan perisa identik tertentu seperti mentol, vanila, buah, atau aroma manis yang memberi rasa/aroma khas selain tembakau.
  2. Dilarang menambahkan bahan aditif lain yang menciptakan kesan berenergi atau vitalitas ataupun penambahan bahan lain yang berfungsi sebagai pencegah iritasi/alergi.

Kemasan

Kemasan rokok ditentukan secara fisik dan visual dengan mengikuti peraturan sebagai berikut:[5]

  1. Ilustrasi Kemasan Rokok
    Ilustrasi Kemasan Rokok
    Kemasan tidak diizinkan mencantumkan kata yang menyesatkan seperti bertuliskan ringan, lembut, organik, atau natural.
  2. Harus berbentuk kotak persegi panjang standar.
  3. Kemasan berkapasitas minimal 20 batang rokok per bungkus (untuk mencegah penjualan pak kecil/murah yang menarik bagi anak muda).
  4. Kemasan harus berbentuk kotak bertutup dengan sisi lurus (tidak berbentuk unik/atraktif).
  5. Kemasan tidak diizinkan memiliki dekoratif khusus, misalnya timbul.
  6. Kemasan harus mencantumkan kode identifikasi untuk melawan penyelundupan.

Penjualan lintas batas

Penjualan rokok harus mengikuti ketentuan perdagangan lintas batas sebagai berikut:[5]

  1. Negara Anggota diperkenankan melarang penjualan lintas batas jarak jauh termasuk penjualan daring.
  2. Pengecer harus mendaftar pada otoritas nasional.
  3. Konsumen hanya dapat membeli dari pengecer lintas batas yang terdaftar.

Rokok elektronik

Rokok elektronik diatur dengan batasan-batasan tertentu sebagai berikut:[5]

  1. Kartrij tangki isi ulang maksimal 2 ml, botol isi ulang maksimal 10 ml.
  2. Kadar nikotin maksimum 20 mg/ml.
  3. Harus dilengkapi peringatan kesehatan berupa: “Produk ini mengandung nikotin yang merupakan zat adiktif”.
  4. Harus dilaporkan kepada otoritas nasional sebelum dipasarkan.
  5. Tidak diizinkan beriklan pada TV, radio, atau media cetak lintas negara Uni Eropa.
  6. Harus dilengkapi dengan mekanisme pengaman anak.

Perubahan peringatan kesehatan

Peringatan kesehatan TPD 1

Arahan 2001/37/EC mengatur mengenai teks baku yang harus dipenuhi produsen produk tembakau pada kemasan rokok sebagai berikut:[1]

  1. Perokok meninggal lebih cepat.
  2. Merokok menyumbat arteri dan menyebabkan serangan jantung serta strok.
  3. Merokok menyebabkan kanker paru-paru yang mematikan.
  4. Merokok saat hamil membahayakan bayi Anda.
  5. Lindungi anak-anak: jangan biarkan mereka menghirup asap rokok Anda.
  6. Dokter atau apoteker Anda dapat membantu Anda berhenti merokok.
  7. Merokok sangat membuat ketagihan, jangan merokok.
  8. Berhenti merokok mengurangi risiko penyakit jantung dan paru-paru yang mematikan.
  9. Merokok dapat menyebabkan kematian yang lambat dan menyakitkan.
  10. Dapatkan bantuan untuk berhenti merokok: (konsultasikan dengan dokter atau apoteker Anda).
  11. Merokok dapat mengurangi aliran darah dan menyebabkan impotensi.
  12. Merokok menyebabkan penuaan kulit.
  13. Merokok dapat merusak sperma dan menurunkan kesuburan.
  14. Asap rokok mengandung benzena, nitrosamin, formaldehida, dan hidrogen sianida.

Peringatan kesehatan TPD 2

Arahan 2014/40/EU mengatur mengenai teks baku yang harus dipenuhi produsen produk tembakau pada kemasan rokok sebagai berikut:[5]

  1. Merokok menyebabkan 9 dari 10 kasus kanker paru-paru.
  2. Merokok menyebabkan kanker mulut dan tenggorokan.
  3. Merokok merusak paru-paru Anda.
  4. Merokok menyebabkan serangan jantung.
  5. Merokok menyebabkan strok dan disabilitas.
  6. Merokok menyumbat arteri Anda.
  7. Merokok meningkatkan risiko kebutaan.
  8. Merokok merusak gigi dan gusi Anda.
  9. Merokok dapat membunuh anak Anda yang belum lahir.
  10. Asap rokok Anda membahayakan anak, keluarga, dan teman Anda.
  11. Perokok anak lebih mungkin untuk mulai merokok.
  12. Berhentilah merokok – tetaplah hidup untuk orang-orang terdekat Anda.
  13. Merokok mengurangi kesuburan.
  14. Perokok meningkatkan risiko impotensi.

Visual peringatan kesehatan

No Negara-negara Anggota Uni Eropa Ketentuan Visual Peringatan Kesehatan
1 Austria Austria Lihat
2 Belgia Belgia Lihat
3 Belanda Belanda Lihat
4 Britania Raya Britania Raya Lihat
5 Bulgaria Bulgaria Lihat
6 Ceko Ceko Lihat
7 Denmark Denmark Lihat
8 Estonia Estonia Lihat
9 Finlandia Finlandia Lihat
10 Hungaria Hungaria Lihat
11 Republik Irlandia Irlandia Lihat
12 Italia Italia Lihat
13 Jerman Jerman Lihat
14 Kroasia Kroasia Lihat
15 Latvia Latvia Lihat
16 Lituania Lituania Lihat
17 Luksemburg Luksemburg Lihat
18 Malta Malta Lihat
19 Polandia Polandia Lihat
20 Portugal Portugal Lihat
21 Prancis Prancis Lihat
22 Rumania Rumania Lihat
23 Siprus Siprus Lihat
24 Slowakia Slovakia Lihat
25 Slovenia Slovenia Lihat
26 Spanyol Spanyol Lihat
27 Swedia Swedia Lihat
28 Yunani Yunani Lihat

Kadar bahan aditif

Komisi Eropa mengizinkan 13 bahan aditif pada rokok seperti ekstrak kacang carob, bubuk kakao, ekstrak kelabat, konsentrat jus ara, geraniol, gliserol, guaiakol, gom guar, bubuk ekstrak akar manis, maltol, mentol (sintetik), propilen glikol, dan sorbitol.[15] Namun, semenjak disahkannya TPD 2 maka mentol dilarang penuh dijadikan bahan tambahan pada rokok.[16]

Bahan Tambahan/Aditif Nomor CAS Kemurnian Spesifikasi Lot
Ekstrak biji carob 84961-45-5 UVCB* Pernyataan Botani; Sertifikat Regulasi Makanan; Status FEMA GRAS**; Bebas GMO; Pernyataan Logam Berat; Sertifikat Analisis.
Bubuk kakao 95009-22-6 UVCB Kemurnian Standar Pangan; Serat total 32,6% (larut 4,1%), Mentega kakao 10,5%, karbohidrat 10,2%, pati 9,7%, vitamin E 2,3%, teobromina 2,3%; Sertifikat Analisis; Bebas GMO
Ekstrak kelabat 84625-40-1 UVCB Kemurnian Standar Pangan; Pernyataan Botani; Status FEMA GRAS; Bebas GMO; Pernyataan Logam Berat; Sertifikat Analisis.
Konsentrat jus ara 90028-74-3 UVCB Pernyataan Botani; Status FEMA GRAS; Bebas GMO; Pernyataan Logam Berat; Sertifikat Analisis.
Geraniol 106-24-1 min. 97,0% Bebas metil eugenol, Sintetis Identik Alami; Status FEMA GRAS; Bebas GMO; Pernyataan Logam Berat; Sertifikat Kemurnian.
Gliserol 56-81-5 min. 99,5% Standar Farmakope Eropa; Bebas GMO; Analisis kimia sesuai EP, USP, E422.
Guaiakol 90-05-1 min. 97,0% Sintetis Identik Alami; Status FEMA GRAS; Bebas GMO; Pernyataan Logam Berat; Sertifikat Kemurnian.
Gom Guar 9000-30-0 UVCB Sertifikat Analisis; Pernyataan Standar Pangan.
Bubuk ekstrak akar manis 68916-91-6 UVCB Memenuhi regulasi Uni Eropa terkait mikroorganisme, Okratoksin A, dan pestisida.
Maltol 118-71-8 min. 99,0% Sintetis identik alami; Status FEMA GRAS; Bebas GMO; Pernyataan Logam Berat; Sertifikat Kemurnian.
Propilen Glikol 57-55-6 >99,9% Sertifikat analisis; Memenuhi USP39/NF34; Analisis kimia sesuai Farmakope Eropa dan USP/NF.
Sorbitol 50-70-4 min. 77,7% Kemurnian Standar Pangan; Memenuhi regulasi Uni Eropa terkait spesifikasi, kualitas, dan kontaminasi.
Sumber: Keputusan Pelaksanaan Komisi (Uni Eropa) 2016/787

Keterangan tambahan:

*UVCB: Komposisi Tidak Diketahui atau Bervariasi, Produk Reaksi Kompleks, atau Bahan Biologis.

**FEMA GRAS: Umumnya Diakui Aman (GRAS) oleh Asosiasi Produsen Perisa dan Ekstrak.

Korelasi TPD 1 dan TPD 2

Arahan 2001/37/EC (TPD 1) - 5 Juni 2001 Arahan 2014/40/EU (TPD 2) - 3 April 2014
Pasal 1 Pasal 1
Pasal 2 Pasal 2
Pasal 3(1) Pasal 3(1)
Pasal 3(2) dan (3) -
Pasal 4(1) Pasal 4(1)
Pasal 4(2) Pasal 4(2)
Pasal 4(3) s.d. (5) -
Pasal 5(1) -
Pasal 5(2) huruf (a) Pasal 9(1)
Pasal 5(2) huruf (b) Pasal 10(1)(a), 10(2), Pasal 11(1)
Pasal 5(3) Pasal 10(1)
Pasal 5(4) Pasal 12
Pasal 5(5) alinea pertama Pasal 9(3) alinea kelima
Pasal 5(5) alinea kedua Pasal 11(4)
Pasal 5(6) huruf (a) Pasal 9(4)(a)
Pasal 5(6) huruf (b) -
Pasal 5(6) huruf (c) Pasal 9(4)(b)
Pasal 5(6) huruf (d) Pasal 8(6), Pasal 11(5) alinea kedua
Pasal 5(6) huruf (e) Pasal 8(1)
Pasal 5(7) Pasal 8(3) dan (4)
Pasal 5(8) -
Pasal 5(9) alinea pertama Pasal 15(1) dan (2)
Pasal 5(9) alinea kedua Pasal 15(11)
Pasal 6(1) alinea pertama Pasal 5(1) alinea pertama
Pasal 6(1) alinea kedua Pasal 5(2) dan (3)
Pasal 6(1) alinea ketiga -
Pasal 6(2) Pasal 5(4)
Pasal 6(3) dan (4) -
Pasal 7 Pasal 13(1)(b)
Pasal 8 Pasal 17
Pasal 9(1) Pasal 4(3)
Pasal 9(2) Pasal 10(2) dan (3)(a)
Pasal 9(3) Pasal 16(2)
Pasal 10(1) Pasal 25(1)
Pasal 10(2) dan (3) Pasal 25(2)
Pasal 11 alinea 1 & 2 Pasal 28(1) alinea 1 & 2
Pasal 11 alinea 3 Pasal 28(2) alinea 1
Pasal 11 alinea 4 Pasal 28(3)
Pasal 12 -
Pasal 13(1) Pasal 24(1)
Pasal 13(2) Pasal 24(2)
Pasal 13(3) -
Pasal 14(1) alinea 1 Pasal 29(1) alinea 1
Pasal 14(1) alinea 2 Pasal 29(2)
Pasal 14(2) dan (3) Pasal 30(a)
Pasal 14(4) Pasal 29(3)
Pasal 15 Pasal 31
Pasal 16 Pasal 32
Pasal 17 Pasal 33
Lampiran I (daftar peringatan kesehatan tambahan) Lampiran I (daftar peringatan teks)
Lampiran II (batas waktu transposisi dan implementasi) -
Lampiran III (tabel korelasi) Lampiran III (tabel korelasi)
Sumber: Arahan Produk Tembakau 2014

Komisi Eropa menargetkan pengurangan jumlah perokok hingga di bawah 5% pada 2040.[17] Bahkan Komisi Eropa melalui Rencana Pengendalian Kanker Eropa menargetkan bebas tembakau pada 2040.[10] Pada tahun 2019, data menunjukkan bahwa rerata persentase perokok di Negara-negara Anggota Uni Eropa mencapai 18%.[18] Dengan kata lain, komitmen penurunan jumlah perokok hingga di bawah 5% merupakan target yang ambisius. Selain itu, yang menjadi perhatian khusus adalah sekitar 70% perokok muda berada di usia kurang dari 18 tahun.[19] Oleh karena itu, Komisi Eropa perlu mengesahkan TPD 3 untuk menekan pula jumlah perokok muda.

Pada Maret 2025, Menteri Kesehatan dari 12 Negara Anggota Uni Eropa telah menyerukan kepada Komisi Eropa untuk memperbarui Pedoman PajakTembakau sebagai upaya lebih lanjut untuk mengendalikan produk tembakau.[20] Hal ini sebagai langkah strategis yang dapat mengurangi hingga 12 juta perokok melalui peningkatan harga rokok dengan pengenaan pajak yang lebih tinggi.[21]

Stella Kyriakides, Komisaris Kesehatan dan Keamanan Pangan Uni Eropa mengatakan bahwa:

"Dengan Rencana Pengendalian Kanker Eropa, kami mengusulkan langkah-langkah yang berani dan ambisius untuk mengurangi penggunaan tembakau. Kami telah menetapkan tujuan yang sangat jelas – menciptakan generasi bebas tembakau di Eropa, di mana kurang dari 5% orang menggunakan tembakau pada tahun 2040. Hal ini berarti menegakkan legislasi tembakau Uni Eropa dengan lebih ketat dan membantunya mengikuti perkembangan baru. Legislasi Uni Eropa tentang tembakau jelas berdampak positif pada tingkat merokok di Uni Eropa, tetapi untuk mencapai target kami, kami harus menetapkan sasaran yang lebih tinggi. Peninjauan kembali Arahan Produk Tembakau yang akan datang akan menjadi bagian penting dari pekerjaan ini."[10]

Persentase jumlah perokok di sejumlah Negara-negara Anggota Uni Eropa (data tahun 2019) sebagai berikut:

Negara Anggota <20 batang/hari ≥20 batang/hari Total perokok
Austria 12,1% 8,2% 20,2%
Belgia 9,7% 4,9% 14,6%
Belanda 11,7% 2,9% 14,6%
Bulgaria 15,8% 12,9% 28,7%
Ceko 13,9% 5,4% 19,3%
Denmark 8,6% 3,1% 11,7%
Estonia 13,5% 5,4% 18,9%
Finlandia 7,1% 2,8% 9,9%
Hongaria 12,8% 6,5% 19,3%
Irlandia 9,8% 4,1% 13,8%
Islandia 5,6% 2,0% 7,5%
Italia 11,8% 4,7% 16,5%
Jerman 14,1% 7,8% 21,9%
Kroasia 10,2% 11,6% 21,8%
Latvia 14,9% 7,2% 22,1%
Lituania 13,2% 5,2% 18,4%
Luksemburg 7,5% 3,0% 10,5%
Malta 12,9% 6,6% 19,4%
Norwegia 8,4% 1,8% 10,2%
Polandia 9,8% 8,6% 18,4%
Portugal 7,5% 4,0% 11,5%
Prancis 13,8% 4,1% 17,8%
Rumania 13,3% 5,4% 18,7%
Siprus 11,6% 9,7% 21,2%
Slovakia 15,1% 5,3% 20,4%
Slovenia 10,7% 5,9% 16,6%
Spanyol 14,8% 4,9% 19,7%
Swedia 5,3% 1,0% 6,4%
Yunani 12,8% 10,8% 23,6%
Rerata 11,3% 5,7% 17,0%
Sumber: Situs Uni Eropa
Catatan: Penulis mengeluarkan Turki & Serbia dari data.

Referensi

  1. ^ a b c d e "Directive - 2001/37 - EN - EUR-Lex". eur-lex.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-08-27.
  2. ^ a b c "EU Tobacco Products Directive Revision". Tobacco Tactics (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-08-27.
  3. ^ Simms, Liam; Clarke, Anna; Paschke, Thilo; Manson, Andrew; Murphy, James; Stabbert, Regina; Esposito, Marco; Ghosh, David; Roemer, Ewald (1 Juni 2019). "Assessment of priority tobacco additives per the requirements of the EU Tobacco Products Directive (2014/40/EU): Part 1: Background, approach, and summary of findings". Regulatory Toxicology and Pharmacology. 104: 84–97. doi:10.1016/j.yrtph.2019.02.011. ISSN 0273-2300.
  4. ^ Afolabi, Saheed Olanrewaju; Olaoye, Solomon Olagoke; Amase, Nyamgee; Njan, Anoka Ayembe (21 Agustus 2025). "COMPARATIVE EFFECTS OF ALTERNATE TOBACCO PRODUCT (ELECTRONIC CIGARETTE) AND TRADITIONAL TOBACCO SMOKING ON VARIOUS ORGAN/SYSTEMS: A GUIDE TO REGULATORS AND HEALTH POLICY MAKERS". Toxicology Reports: 102100. doi:10.1016/j.toxrep.2025.102100. ISSN 2214-7500.
  5. ^ a b c d e f g h i j k l m "Directive - 2014/40 - EN - EUR-Lex". eur-lex.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-08-27.
  6. ^ a b "Overview - European Commission". health.ec.europa.eu (dalam bahasa Inggris). 3 Desember 2024. Diakses tanggal 2025-08-27.
  7. ^ "New Tobacco Products Directive: an achievement for public health in Europe". ec.europa.eu. Diakses tanggal 2025-08-27.
  8. ^ Foltea, Marina (26 Maret 2020). EU-Tobacco Industry agreements and beyond (dalam bahasa Inggris). Instytut Nauk Prawnych PAN. ISBN 978-83-66300-15-6. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  9. ^ Ilic, Petra (15 Februari 2024). "Navigating the EU TPD Phase 2: What You Need to Know". PSQR (dalam bahasa Inggris (Britania)). Diakses tanggal 2025-08-29.
  10. ^ a b c "Public Health: EU Tobacco Products Directive is delivering but stronger action is needed". European Commission - European Commission. Diakses tanggal 2025-09-02.
  11. ^ Guinard, Catherine (14 April 2014). "EU Tobacco Products Directive: 10 reasons why it's good news for public health". Cancer Research UK - Cancer News (dalam bahasa Inggris (Britania)). Diakses tanggal 2025-08-28.
  12. ^ "The European Union (EU) Tobacco Products Directive (TPD) 2016 Changes to the EU TPD". Global State of Tobacco Harm Reduction (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-08-28.
  13. ^ "Product regulation - European Commission". health.ec.europa.eu (dalam bahasa Inggris). 3 Desember 2024. Diakses tanggal 2025-08-28.
  14. ^ a b Hunt, Dan (19 Mei 2016). "From today, cigarette packs will never look the same again". Cancer Research UK - Cancer News (dalam bahasa Inggris (Britania)). Diakses tanggal 2025-08-28.
  15. ^ Stabbert, Regina; Ghosh, David; Clarke, Anna; Miller, Jacqueline; Collard, Jane; Crooks, Ian; Tafin Djoko, Donatien; Larroque, Sylvain; Jaccard, Guy (1 Juni 2019). "Assessment of priority tobacco additives per the requirements in the EU Tobacco Products Directive (2014/40/EU): Part 2: Smoke chemistry and in vitro toxicology". Regulatory Toxicology and Pharmacology. 104: 163–199. doi:10.1016/j.yrtph.2019.03.002. ISSN 0273-2300.
  16. ^ European Network for Smoking and Tobacco Prevention (1 Juli 2020). "Ban on menthol cigarettes: European Union member states shall prohibit the placing on the market of tobacco products with a characterising flavour". Tobacco Prevention & Cessation. 6: 40. doi:10.18332/tpc/124164. ISSN 2459-3087. PMC 7549510. PMID 33083673.
  17. ^ "Europe's path to the Tobacco Products Directive 3.0". EACA (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-08-31.
  18. ^ "Tobacco consumption statistics". ec.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-10.
  19. ^ "Questions & Answers: New rules for tobacco products". European Commission - European Commission. Diakses tanggal 2025-09-01.
  20. ^ "EU Tobacco Tax proposal paves the way for Europe's first tobacco-free generation". Association of European Cancer Leagues. 17 Juli 2025. Diakses tanggal 2025-09-01.
  21. ^ López-Nicolás, Ángel; Branston, J. Robert; Ross, Hana (1 Maret 2025). "An assessment of proposals for reforming the European union's tobacco tax directive". International Journal of Drug Policy. 137: 104724. doi:10.1016/j.drugpo.2025.104724. ISSN 0955-3959.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement