Temukan artikel dan sumber daya untuk membantu menjawab pertanyaan Anda.
Pedoman produk tembakau di Uni Eropa
Cakupan Wilayah Pedoman Produk Tembakau UE
Pedoman Produk Tembakau di Uni Eropa adalah regulasi yang dikeluarkan oleh Komisi Eropa untuk mengatur peredaran atau penjualan produk tembakau termasuk rokok, rokok elektronik, dan produk tembakau lainnya seperti tembakau kunyah/oral, dsb. di kawasan Uni Eropa.[1] Pedoman Produk Tembakau di Uni Eropa pertama adalah suatu Arahan bernomor 2001/37/EC tahun 2001.[2] Arahan pertama ini sering dikenal sebagai TPD 1.[3] Produk tembakau yang dimaksud pada Arahan tersebut meliputi rokoktembakau, produk tembakau tanpa asap (tembakau kunyah, bubuk daun tembakau/tembakau hirup, tembakau larut/gom, stik, atau strip), kantong nikotin/nikotin sintetis, produk tembakau yang dipanaskan/IQOS (I Quit Ordinary Smoking)/stik tembakau sekali pakai, glo (varian IQOS), sistem elektronik penghantar nikotin, permen hisap nikotin, dan pipa air/sisha atau hoka.[4]
Pada tahun 2014, TPD 1 direvisi melalui pengesahan TPD 2 yakni tepat pada 3 April 2014.[5] Cakupan TPD 1 dan TPD 2 berbeda jauh, di mana TPD 2 mulai mencakup hampir seluruh negara di benua Eropa. [5] Hal ini dapat dilihat secara visual pada gambar map cakupan wilayah TPD di samping.
Sejarah
Perokok di Uni Eropa mencapai seperempat dari populasi dan hampir sepertiga perokok berusia muda (15 s.d. 24 tahun).[6] Kematian akibat merokok menyentuh angka 700 ribu orang [7] atau separuh meninggal lebih awal (14 tahun lebih cepat).[6] Meskipun pendapatan penjualan rokok legal mencapai mencapai EUR 90 miliar pertahun.[8]Komisi Eropa perlu membatasi penjualan rokok melalui TPD sebab dapat mengorbankan kesehatan publik.[2] Oleh karena itu, Uni Eropa menerbitkan Arahan 2001/37/EC untuk mengatur mengenai penjualan produk tembakau, terutama rokok.
Arahan 2001/37/EC tahun 2001 atau TPD 1 merupakan versi pertama dari pedoman produk tembakau yang dikeluarkan oleh Komisi Eropa untuk merespons peredaran produk tembakau terutama rokok yang dinilai telah dikonsumsi anak-anak.[9] Arahan ini benar-benar mampu mengurangi jumlah perokok.[10]
Pada 2009, Komisi Eropa melakukan peninjauan terhadap TPD 1 tahun 2007 sebagai respons terhadap kehadiran produk-produk baru seperti rokok elektronik yang tidak tercakup dalam TPD tersebut.[11] Selang beberapa tahun setelah peninjauan tersebut, Komisi Eropa mengesahkan Arahan 2014/40/EU atau dikenal dengan TPD 2.[2] Arahan ini adalah arahan pertama yang mengatur peredaran atau penjualan rokok elektronik.[5] Arahan ini disahkan pada 3 April 2014. Walaupun TPD 2 ini disahkan pada 2014 tetapi berlaku pada seluruh Negara Anggota Uni Eropa pada pertengahan tahun 2016.[12]
Riwayat revisi
Arahan 2001/37/EC
Arahan 2001/37/EC mengenai penyelarasan undang-undang, peraturan, dan ketentuan administratif Negara-negara Anggota yang berkaitan dengan pembuatan, penyajian, dan penjualan produk tembakau.[1] Arahan ini disahkan pada 5 Juni 2001. Arahan yang berlaku tahun 2001 ini mengatur ketentuan peredaran produk tembakau yang mencakup: 1) standarisasi peringatan kesehatan (peringatan dampak terhadap kesehatan tertulis pada bungkus); 2) larangan penggunaan istilah menyesatkan seperti ringan, lembut, atau rendah tar; 3) batas maksimum kandungan tar adalah 10 mg, nikotin adalah 1 mg dan karbon monoksida (CO) adalah 10 mg; serta 4) ketentuan mengenai pelabelan kandungan.[1]
Arahan ini terdiri dari 17 (tujuh belas) pasal dengan kerangka aturan sebagai berikut:[1]
Pasal 11 - Penyesuaian terhadap perkembangan ilmiah dan teknis
Pasal 12 - Kerja sama antarnegara anggota
Pasal 13 - Pelaporan
Pasal 14 - Implementasi nasional
Pasal 15 - Sanksi
Pasal 16 - Periode transisi
Pasal 17 - Penerima
Arahan 2014/40/EU
Arahan 2014/40/EU disahkan pada 3 April 2014 sekaligus mencabut Arahan sebelumnya, yakni Arahan 2001/37/EC. TPD ini acapkali dikenal sebagai TPD 2. Arahan ini mengenai penyelarasan undang-undang, peraturan, dan ketentuan administratif Negara-negara Anggota yang berkaitan dengan pembuatan, penyajian, dan penjualan tembakau serta produk terkait.[5] Arahan ini mengatur ketentuan peredaran produk tembakau dan terkait yang mencakup: 1) peringatan kesehatan bergambar menutupi 65% bagian depan dan belakang bungkus rokok; 2) larangan rasa tertentu; 3) pelaporan bahan dan emisi oleh produsen; 4) pelacakan dan penelusuran untuk mencegah perdagangan ilegal; 5) aturan khusus untuk rokok elektronik & cairan nikotin yakni batas maksimum nikotin adalah 20 mg/ml, maksimum kapasitas botol isi ulang adalah 10 ml, dan maksimum kapasitas tangki sekali pakai adalah 2 ml; 6) standar keamanan dan pelabelan; 7) larangan iklan lintas batas untuk produk tembakau & rokok elektronik di media cetak, radio, maupun internet.[5] Berbeda dengan Arahan sebelumnya, Arahan ini mengatur ketentuan peredaran rokok lebih ketat terutama terkait visual, seperti teks peringatan kesehatan yang harus menutupi hingga 65% kemasan, tidak mengizinkan perasa dan kemasan ukuran mini pada rokok.
Arahan ini terdiri dari 33 (tiga puluh tiga) pasal dengan kerangka aturan sebagai berikut:[5]
Pasal 1 - Ruang lingkup
Pasal 2 - Definisi
Pasal 3 s.d 7 - Bahan dan emisi (termasuk batas maksimum)
Pasal 8 s.d. 16 - Pelabelan dan pengemasan
Pasal 17 s.d. 19 - Tembakau untuk penggunaan oral, penjualan jarak jauh lintas batas, produk tembakau baru
Pencantuman peringatan kesehatan diatur lebih ketat pada Arahan 2014/40/EU di antaranya:
Peringatan kesehatan harusmenutupi 65% bagian depan dan belakang kemasan rokok.[13]
Peringatan kesehatan harus dibuat secara visual/bergambar sekaligus menyertakan informasi dalam bentuk teks sesuai bahasa resmi Negara Anggota.[14]
Peringatan kesehatan juga harus diletakkan di sisi samping sebagai tambahan peringatan umum. Peringatan yang harus disematkan adalah "Merokok membunuh – berhentilah sekarang” dan informasi tentang layanan berhenti merokok.[14]
Dilarang menggunakan kata, nama merek, gambar, atau simbol seakan produk lebih aman.[5]
Komposisi
Komposisi rokok juga diatur hingga batasan tertentu sebagai berikut:[5]
Dilarang menambahkan bahan aditif tertentu yang membuat produk lebih beracun dan aditif atau terkesan memiliki manfaat kesehatan.
Produsen harusmelaporkan semua daftar bahan ke otoritas nasional.
Perasa
Perasa pada rokok dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut:[5]
Dilarang menambahkan perisa identik tertentu seperti mentol, vanila, buah, atau aroma manis yang memberi rasa/aroma khas selain tembakau.
Dilarang menambahkan bahan aditif lain yang menciptakan kesan berenergi atau vitalitas ataupun penambahan bahan lain yang berfungsi sebagai pencegah iritasi/alergi.
Kemasan
Kemasan rokok ditentukan secara fisik dan visual dengan mengikuti peraturan sebagai berikut:[5]
Ilustrasi Kemasan RokokKemasan tidak diizinkan mencantumkan kata yang menyesatkan seperti bertuliskan ringan, lembut, organik, atau natural.
Harus berbentuk kotak persegi panjang standar.
Kemasan berkapasitas minimal 20 batang rokok per bungkus (untuk mencegah penjualan pak kecil/murah yang menarik bagi anak muda).
Kemasan harus berbentuk kotak bertutup dengan sisi lurus (tidak berbentuk unik/atraktif).
Kemasan tidak diizinkan memiliki dekoratif khusus, misalnya timbul.
Kemasan harus mencantumkan kode identifikasi untuk melawan penyelundupan.
Kemurnian Standar Pangan; Serat total 32,6% (larut 4,1%), Mentega kakao 10,5%, karbohidrat 10,2%, pati 9,7%, vitamin E 2,3%, teobromina 2,3%; Sertifikat Analisis; Bebas GMO
Kemurnian Standar Pangan; Memenuhi regulasi Uni Eropa terkait spesifikasi, kualitas, dan kontaminasi.
Sumber: Keputusan Pelaksanaan Komisi (Uni Eropa) 2016/787
Keterangan tambahan:
*UVCB: Komposisi Tidak Diketahui atau Bervariasi, Produk Reaksi Kompleks, atau Bahan Biologis.
**FEMA GRAS: Umumnya Diakui Aman (GRAS) oleh Asosiasi Produsen Perisa dan Ekstrak.
Korelasi TPD 1 dan TPD 2
Arahan 2001/37/EC (TPD 1) - 5 Juni 2001
Arahan 2014/40/EU (TPD 2) - 3 April 2014
Pasal 1
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 2
Pasal 3(1)
Pasal 3(1)
Pasal 3(2) dan (3)
-
Pasal 4(1)
Pasal 4(1)
Pasal 4(2)
Pasal 4(2)
Pasal 4(3) s.d. (5)
-
Pasal 5(1)
-
Pasal 5(2) huruf (a)
Pasal 9(1)
Pasal 5(2) huruf (b)
Pasal 10(1)(a), 10(2), Pasal 11(1)
Pasal 5(3)
Pasal 10(1)
Pasal 5(4)
Pasal 12
Pasal 5(5) alinea pertama
Pasal 9(3) alinea kelima
Pasal 5(5) alinea kedua
Pasal 11(4)
Pasal 5(6) huruf (a)
Pasal 9(4)(a)
Pasal 5(6) huruf (b)
-
Pasal 5(6) huruf (c)
Pasal 9(4)(b)
Pasal 5(6) huruf (d)
Pasal 8(6), Pasal 11(5) alinea kedua
Pasal 5(6) huruf (e)
Pasal 8(1)
Pasal 5(7)
Pasal 8(3) dan (4)
Pasal 5(8)
-
Pasal 5(9) alinea pertama
Pasal 15(1) dan (2)
Pasal 5(9) alinea kedua
Pasal 15(11)
Pasal 6(1) alinea pertama
Pasal 5(1) alinea pertama
Pasal 6(1) alinea kedua
Pasal 5(2) dan (3)
Pasal 6(1) alinea ketiga
-
Pasal 6(2)
Pasal 5(4)
Pasal 6(3) dan (4)
-
Pasal 7
Pasal 13(1)(b)
Pasal 8
Pasal 17
Pasal 9(1)
Pasal 4(3)
Pasal 9(2)
Pasal 10(2) dan (3)(a)
Pasal 9(3)
Pasal 16(2)
Pasal 10(1)
Pasal 25(1)
Pasal 10(2) dan (3)
Pasal 25(2)
Pasal 11 alinea 1 & 2
Pasal 28(1) alinea 1 & 2
Pasal 11 alinea 3
Pasal 28(2) alinea 1
Pasal 11 alinea 4
Pasal 28(3)
Pasal 12
-
Pasal 13(1)
Pasal 24(1)
Pasal 13(2)
Pasal 24(2)
Pasal 13(3)
-
Pasal 14(1) alinea 1
Pasal 29(1) alinea 1
Pasal 14(1) alinea 2
Pasal 29(2)
Pasal 14(2) dan (3)
Pasal 30(a)
Pasal 14(4)
Pasal 29(3)
Pasal 15
Pasal 31
Pasal 16
Pasal 32
Pasal 17
Pasal 33
Lampiran I (daftar peringatan kesehatan tambahan)
Lampiran I (daftar peringatan teks)
Lampiran II (batas waktu transposisi dan implementasi)
-
Lampiran III (tabel korelasi)
Lampiran III (tabel korelasi)
Sumber: Arahan Produk Tembakau 2014
Menuju TPD 3
Komisi Eropa menargetkan pengurangan jumlah perokok hingga di bawah 5% pada 2040.[17] Bahkan Komisi Eropa melalui Rencana Pengendalian Kanker Eropa menargetkan bebas tembakau pada 2040.[10] Pada tahun 2019, data menunjukkan bahwa rerata persentase perokok di Negara-negara Anggota Uni Eropa mencapai 18%.[18] Dengan kata lain, komitmen penurunan jumlah perokok hingga di bawah 5% merupakan target yang ambisius. Selain itu, yang menjadi perhatian khusus adalah sekitar 70% perokok muda berada di usia kurang dari 18 tahun.[19] Oleh karena itu, Komisi Eropa perlu mengesahkan TPD 3 untuk menekan pula jumlah perokok muda.
Pada Maret 2025, Menteri Kesehatan dari 12 Negara Anggota Uni Eropa telah menyerukan kepada Komisi Eropa untuk memperbarui Pedoman PajakTembakau sebagai upaya lebih lanjut untuk mengendalikan produk tembakau.[20] Hal ini sebagai langkah strategis yang dapat mengurangi hingga 12 juta perokok melalui peningkatan harga rokok dengan pengenaan pajak yang lebih tinggi.[21]
Stella Kyriakides, Komisaris Kesehatan dan Keamanan Pangan Uni Eropa mengatakan bahwa:
"Dengan Rencana Pengendalian Kanker Eropa, kami mengusulkan langkah-langkah yang berani dan ambisius untuk mengurangi penggunaan tembakau. Kami telah menetapkan tujuan yang sangat jelas – menciptakan generasi bebas tembakau di Eropa, di mana kurang dari 5% orang menggunakan tembakau pada tahun 2040. Hal ini berarti menegakkan legislasi tembakau Uni Eropa dengan lebih ketat dan membantunya mengikuti perkembangan baru. Legislasi Uni Eropa tentang tembakau jelas berdampak positif pada tingkat merokok di Uni Eropa, tetapi untuk mencapai target kami, kami harus menetapkan sasaran yang lebih tinggi. Peninjauan kembali Arahan Produk Tembakau yang akan datang akan menjadi bagian penting dari pekerjaan ini."[10]
Persentase jumlah perokok di sejumlah Negara-negara Anggota Uni Eropa (data tahun 2019) sebagai berikut:
Negara Anggota
<20 batang/hari
≥20 batang/hari
Total perokok
Austria
12,1%
8,2%
20,2%
Belgia
9,7%
4,9%
14,6%
Belanda
11,7%
2,9%
14,6%
Bulgaria
15,8%
12,9%
28,7%
Ceko
13,9%
5,4%
19,3%
Denmark
8,6%
3,1%
11,7%
Estonia
13,5%
5,4%
18,9%
Finlandia
7,1%
2,8%
9,9%
Hongaria
12,8%
6,5%
19,3%
Irlandia
9,8%
4,1%
13,8%
Islandia
5,6%
2,0%
7,5%
Italia
11,8%
4,7%
16,5%
Jerman
14,1%
7,8%
21,9%
Kroasia
10,2%
11,6%
21,8%
Latvia
14,9%
7,2%
22,1%
Lituania
13,2%
5,2%
18,4%
Luksemburg
7,5%
3,0%
10,5%
Malta
12,9%
6,6%
19,4%
Norwegia
8,4%
1,8%
10,2%
Polandia
9,8%
8,6%
18,4%
Portugal
7,5%
4,0%
11,5%
Prancis
13,8%
4,1%
17,8%
Rumania
13,3%
5,4%
18,7%
Siprus
11,6%
9,7%
21,2%
Slovakia
15,1%
5,3%
20,4%
Slovenia
10,7%
5,9%
16,6%
Spanyol
14,8%
4,9%
19,7%
Swedia
5,3%
1,0%
6,4%
Yunani
12,8%
10,8%
23,6%
Rerata
11,3%
5,7%
17,0%
Sumber: Situs Uni Eropa
Catatan: Penulis mengeluarkan Turki & Serbia dari data.