Parit Baru, Salatiga, Sambas
Parit Baru | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Kalimantan Barat | ||||
| Kabupaten | Sambas | ||||
| Kecamatan | Salatiga | ||||
| Kode Kemendagri | 61.01.18.2001 | ||||
| Luas | ... km² | ||||
| Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
| Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
| |||||
Parit Baru adalah desa di Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia.
Parit Baru berawal dari perkampungan yang bernama Kampung Batu Langka. Lokasi ini berbatasan dengan Kampung Sebatuan . Awalnya kampung ini masuk wilayah Kecamatan Pemangkat. Pada masa Kesultanan Sambas, Kecamatan Pemangkat dipimpin Demang. Sesudah Indonesia merdeka, wilayah kecamatan Pemangkat mekar menjadi 3 kecamatan, yaitu Tebas, Jawai dan Pemangkat. Pemekaran in dikoordinasi oleh Kawedanan Pemangkat hingga 1955.[1]
Tahun 1958, Kecamatan Pemangkat dimekarkan menjadi 2 kecamatan, yaitu Pemangkat dan Semparuk. Bersamaan dengan pemekaran, terbentuk Desa Parit Baru di Kecamatan Pemangkat. Luas wilayah Parit Baru sekitar 25 kilometer persegi atau sekitar 2.500 Ha. Tahun 2022, jumlah penduduknnya 6.732 jiwa terdiri dari 3.467 laki-laki dan 3.265 perempuan. Sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani padi dan pekebun kelapa. Sebagian lagi menjadi nelayan yang mencari ikan di pinggiran Laut Natuna. Selebihnya ada yang menjadi pegawai dan pedagang.[1]
Referensi
- ^ a b Aiyub, Azhari; Hartanto, Dwi; Poceratu, Eko Saputra; Aladjai, Erni; Nesi, Felix K. (2024). Dari Dewantara hingga Anak Rumput Tak Tahu Adat Sehimpun Laporan tentang Bantuan Pemerintah untuk Desa. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. ISBN 978-623-160-440-8.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



