Pajak pertambahan nilai Uni Eropa
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Agustus 2025) |

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Uni Eropa adalah pajak konsumsi atas pembelian atau penjualan barang atau jasa di kawasan Uni Eropa.[1] Pajak ini utamanya dibebankan kepada konsumen akhir yang dikumpulkan pemerintah secara tidak langsung melalui pelaku bisnis yang menjadi tempat konsumen membeli barang atau jasa tersebut.[2] PPN yang konsumen bayarkan, nantinya akan sampai kepada pelaku bisnis terkait. Kemudian, pelaku bisnis tersebut akan menyalurkan uang PPN ini kepada pemerintah. Skema pengumpulan PPN seperti ini disebut sebagai skema pajak tidak langsung.[3]
Negara-negara yang menjadi anggota Uni Eropa diwajibkan untuk memungut pajak PPN kepada konsumen akhir yang melakukan transaksi pembelian di dalam wilayah negarannya masing-masing.[3] Dari di sini dapat diambil kesimpulan bahwa besaran tarif dan aturan PPN yang berlaku bergantung pada negara tempat ia membeli barang atau jasa tersebut.[4] Negara-negara anggota Uni Eropa diberi kebebasan bersyarat untuk menentukan besaran persentase pajak ini.[5] Berdasarkan Pasal 97 Pedoman atau Direktif PPN Uni Eropa, negara anggota dibebaskan menetapkan tarif pajak PPN standar berapa pun asalkan tidak dibawah 15%.[3] Besaran tarif PPN ini lebih tinggi daripada yang diterapkan di Indonesia.[6] Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, Tarif PPN terendah di Uni Eropa adalah sebesar 17% yang diterapkan oleh Luxemburg dan tarif PPN tertinggi adalah sebesar 27% yang diterapkan oleh Hungaria.[7] Sementara itu, Indonesia hanya menerapkan tarif PPN sebesar 11%, di mana khusus untuk barang dan jasa mewah nilainya menjadi 12%.[6]
Pada umumnya, barang atau jasa yang dikenai PPN di Uni Eropa adalah barang atau jasa yang diperdagangkan di dalam kawasan Uni Eropa sendiri, termasuk barang impor. Sementara itu, barang yang diekspor keluar Uni Eropa serta jasa yang dijual kepada konsumen di luar Uni Eropa tidak dikenai tarif PPN Uni Eropa.[1] Barang atau jasa tersebut juga hanya dikenai pajak PPN pada nilai tambahnya saja.[8] Nilai tambah ini adalah selisih dari harga pembelian dan penjualan dari barang atau jasa tersebut.[9]
Perusahaan A misalnya, mengeluarkan modal sebesar Rp 150 juta untuk merakit mobil. Mobil rakitan tersebut kemudian dijual kepada konsumen akhir seharga Rp 350 juta. Selisih dari modal dengan harga jual mobil ini adalah sebesar Rp 200 juta.[8] Nilai tambah sebesar Rp 200 juta inilah yang dikenai pajak PPN.[10] Meskipun begitu, sebenarnya tujuan utama penerapan PPN bukanlah untuk memajaki nilai tambah tersebut, melainkan untuk menetapkan pajak atas kegiatan masyarakat yang bersifat konsumtif. Selain daripada itu, besaran uang PPN yang diterima pemerintah juga berdasarkan pada harga asli barang atau jasa tersebut yang dikenakan kepada konsumen akhir sebelum terkena pajak, bukan hanya nilai tambahnya saja. Pajak dari nilai tambah ketika barang atau jasa dijual tersebut adalah pajak dari konsumen akhir yang harus disetorkan kepada pemerintah. Jadi, mengambil contoh di atas, jika tarif PPN yang berlaku adalah 10%, total pajak PPN yang diterima pemerintah dari penjualan mobil tersebut adalah 10% dari Rp 350 juta yang hasilnya adalah Rp 35 juta. Namun, perusahaan A tidak perlu menyetorkan seluruh uang Rp 35 juta tersebut kepada pemerintah. Mereka hanya perlu menyetorkan Rp 20 juta saja. Sisa Rp 15 juta tadi digunakan untuk mengganti rugi uang Perusahaan A yang juga sebenarnya sempat terpotong untuk membayar pajak dari pembelian bahan-bahan untuk merakit mobil di atas.[8]
Sejarah PPN Uni Eropa
Ada dua pendapat tentang siapa yang pertama kali mencetuskan konsep Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pendapat pertama menyebutkan bahwa konsep PPN pertama kali dicetuskan di Jerman pasca-Perang Dunia I, tepatnya pada tahun 1918 oleh Dr. Wilhelm von Siemens.[11] Pebisnis asal Jerman tersebut mengusulkan konsep PPN sebagai solusi atas permasalahan terkait pajak omzet yang terjadi kala itu. Ia bermaksud untuk menggantikan pajak omzet yang juga dikenakan pada setiap tahapan produksi dan distribusi dengan pajak PPN.[12] Pendapat pertama ini dinyatakan oleh adik dari Wilhelm von Siemens. Sementara itu, pendapat kedua menyatakan bahwa konsep PPN pertama kali dicetuskan oleh Thomas Sewall Adams di Amerika Serikat.[11] Pendapat ini didasarkan pada karya penasihat pajak AS yang juga merupakan profesor ekonomi politik di Universitas Yale, Amerika Serikat.[13] Dalam artikelnya yang berjudul "Fundamental Problems of Federal Income Taxation" yang terbit pada tahun 1921, Thomas S. Adams mengusulkan PPN yang berbasis pada metode pengkreditan sebagai alternatif dari pajak pendapatan bisnis.[11] Melalui metode pengkreditan PPN ini, efek pajak di atas pajak dapat dihindari.[14] Terlepas dari pendapat mana yang benar, kedua tokoh ini sama-sama mengusulkan konsep PPN untuk mengatasi masalah pajak di atas pajak yang terjadi pada awal abad ke-20.[12] Kesamaan lain juga terletak pada fungsi PPN yang dimaksudkan sebagai solusi permasalahan pajak ganda yang timbul akibat belum adanya metode perolehan kembali pajak yang telah dibayar oleh pengusaha kena pajak.[9]

Sejak dicetuskannya pada awal abad ke-20, PPN berkembang pesat hingga kemudian banyak diterapkan di negara-negara Asia, Eropa, dan Uni Soviet. Di Eropa sendiri, motivasi penerapan PPN didasari atas usaha pengintegrasian kegiatan ekonomi negara-negara anggota Komunitas Eropa.[14] Walaupun sudah ada usulan sejak tahun 1918, Jerman baru menerapkan PPN pada tahun 1968.[9] Sementara itu, Prancis pertama kali diperkenalkan konsep PPN pada tahun 1948.[14] Prancis juga menjadi negara Eropa pertama yang menerapkan pajak PPN hingga tingkat pedagang besar.[9] Pada tanggal 25 Maret 1957, Perjanjian Roma disepakati oleh Belgia, Prancis, Italia, Luxemburg, Jerman Barat, dan Belanda.[15] Perjanjian ini kemudian menghasilkan organisasi Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE), bisa disebut juga Komunitas Eropa yang terbentuk pada 1 Januari 1958,[16] dan memiliki tujuan untuk mengintegrasikan dan mengembangkan ekonomi melalui perdagangan.[15] Selain itu, perjanjian ini juga menghasilkan Pasar Tunggal Eropa yang juga dikenal dengan Pasar Bersama atau MEE.[17] Dari Pasar Tunggal Eropa ini, dua pedoman PPN pertama yang kini menjadi Pedoman atau Direktif PPN Uni Eropa digunakan pada tahun 1967.[18] Penerapan PPN menjadi syarat bagi negara yang ingin bergabung ke dalam organisasi MEE.[9]
Sejak saat itu, PPN mulai diterapkan secara luas di negara-negara Eropa dengan Denmark pada 1967, Jerman pada 1968, Belanda dan Swedia pada 1969, Luxemburg pada 1970, Belgia pada 1971, Irlandia pada 1972, serta Italia dan Austria pada 1973.[9] Uni Eropa sendiri baru terbentuk pada 1 November 1993 bersamaan dengan lahirnya mata uang Euro sebagai mata uang bersama setelah Perjanjian Maastricht atau Perjanjian Pembentukan Uni Eropa disepakati oleh negara-negara anggota Komunitas Eropa.[19]
Peran PPN bagi Uni Eropa
Pajak menyumbang hampir 90% bagi pemasukan nasional negara anggota Uni Eropa.[20] Salah satu jenis dari pajak yang diterapkan di Uni Eropa tersebut adalah pajak PPN. Pajak PPN adalah salah satu sumber pemasukan bagi negara-negara anggota Uni Eropa. Pada tahun 2023, pajak PPN menyumbang 15,7% dari total pemasukan pemerintah dari pajak. Pemasukan ini turut digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas umum seperti fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga transportasi publik.[3]
Selain itu, pajak PPN juga menjadi salah satu sumber pendanaan utama Uni Eropa untuk tahun 2021-2027.[21] Pada tahun 2023, PPN turut menyumbang 7,2% bagi PDB Uni Eropa.[3] Bahkan, pada tahun 2025, sumbangan PPN bagi pendanaan Uni Eropa adalah sebesar 16%. Pemasukan PPN ini didapatkan Uni Eropa dari kontribusi masing-masing negara anggotanya.[21] Uni Eropa menetapkan tarif standar sebesar 0,3% terhadap negara anggotanya untuk memberikan sebagian pemasukan PPN mereka.[22] Pemasukan dari PPN ini digunakan untuk membiayai inisiasi-inisiasi Uni Eropa.[3]
Kerangka Hukum PPN Uni Eropa
Uni Eropa adalah organisasi regional yang anggotanya terdiri dari negara-negara Eropa. Namun, tidak semua negara-negara di kawasan Eropa adalah anggota Uni Eropa. Ada negara yang keluar dari Uni Eropa seperti Inggris, dan ada juga yang masih berusaha bergabung ke Uni Eropa seperti Serbia, Turki, dan Ukraina. Negara yang ingin bergabung ke dalam Uni Eropa harus menerapkan semua hukum dan nilai-nilai Uni Eropa,[23] tak terkecuali aturan soal pajak PPN.[9]
Pajak PPN tidak ditarik oleh Uni Eropa, melainkan ditarik oleh negara anggotanya masing-masing.[3] Kemudian, negara anggota tersebut perlu menyetorkan sebagian pemasukan dari pajak PPN kepada Uni Eropa.[21] Meskipun negara anggota diberi kebebasan untuk menentukan tarif standar PPN mereka, Uni Eropa mengeluarkan arahan agar negara anggotanya tidak menetapkan tarif standar di bawah 15%.[7] Aturan-aturan Uni Eropa tentang PPN ini tertuang dalam:[3]
1. Pasal 113 Perjanjian tentang Fungsi Uni Eropa
Perjanjian tentang Fungsi Uni Eropa adalah hasil evolusi dari Perjanjian Roma yang ditandatangani pada tahun 1957 serta Perjanjian Pembentukan Uni Eropa pada tahun 1993. Perjanjian yang mulai berlaku pada tahun 2009 ini adalah hasil dari Perjanjian Lisbon yang ditandatangani pada tahun 2007.[24] Salah satu pasal dari perjanjian ini mengatur soal pajak peredaran, bea cukai, serta pajak tidak langsung seperti PPN.[25] Pasal 113 Perjanjian tentang Fungsi Uni Eropa adalah aturan dasar bagi negara-negara anggota Uni Eropa untuk menyelaraskan regulasi PPN nasional mereka.[3] Pasal 113 ini berbunyi,
"Dewan akan, bertindak dengan suara bulat sesuai dengan prosedur legislatif khusus dan setelah berkonsultasi dengan Parlemen Eropa dan Komite Ekonomi dan Sosial, mengadopsi ketentuan untuk harmonisasi undang-undang mengenai pajak peredaran, bea cukai, dan bentuk pajak tidak langsung lainnya sejauh harmonisasi tersebut diperlukan untuk memastikan pembentukan dan berfungsinya pasar internal dan untuk menghindari distorsi persaingan."[25]
2. Pedoman PPN Uni Eropa
Pedoman atau Direktif PPN Uni Eropa yang berdasarkan Pedoman Dewan 2006/112/EC adalah pedoman yang berisi aturan dasar dalam penyelarasan regulasi PPN nasional negara-negara anggota Uni Eropa. Pedoman yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1967 ini adalah fondasi bagi Pasar Tunggal Eropa. Melalui pedoman ini, Uni Eropa juga mendorong integrasi ekonomi negara anggotanya dengan tetap menghargai keberagaman sistem perpajakan nasional. Pedoman ini bersifat mengikat negara anggota Uni Eropa dalam hal hasil, dan bersifat membebaskan dalam arti negara anggota bebas menentukan metode masing-masing untuk meraih hasil tersebut.[26] Pedoman PPN Uni Eropa ini berisi:
- Ketentuan barang dan jasa yang dikenai pajak;
- Menetapkan standar penarikan dan pencatatan PPN bagi pengusaha kena pajak;
- Ketentuan tentang prosedur pengurangan dan pengembalian PPN bagi pengusaha kena pajak.[3]
- Ketentuan mengenai tarif PPN, mulai dari tarif standar, tarif pengurangan, tarif pengurangan super, dan tarif nol;[26]
- Skema PPN yang khusus dirancang untuk usaha kecil dan importir, serta pengecualian pajak bagi jenis pasokan tertentu;[27]
3. Regulasi Dewan Uni Eropa
Berdasarkan Regulasi Dewan Uni Eropa No 904/2010, Uni Eropa dan otoritas pajak negara anggotanya bekerja sama untuk memastikan bahwa aturan PPN dijalankan semestinya pada transaksi lintas batas. Melalui Regulasi Dewan ini, Uni Eropa memberi wadah bagi negara anggotanya untuk berbagi berbagai macam informasi seputar PPN. Selain itu, regulasi ini juga menyediakan tempat untuk:
- Pertukaran informasi seputar PPN secara spontan maupun otomatis, di mana negara anggota tertentu dapat berbagi informasi berguna kepada negara anggota lain;
- Pertukaran informasi sesuai permintaan di antara negara anggota;
- Pembentukan tim audit internasional oleh otoritas pajak negara anggota tertentu guna mengontrol perusahaan multi-nasional;
- Sistem pertukaran informasi seputar PPN.[28]
4. Paket PPN di era digital (ViDA)
Paket PPN di era digital (ViDA) adalah digitalisasi dari aturan PPN Uni Eropa yang disetujui oleh Dewan Uni Eropa pada 11 Maret 2025. Paket PPN ini meliputi Pedoman PPN Uni Eropa, Regulasi PPN Uni Eropa, serta Regulasi Implementasi PPN Uni Eropa yang telah diamendemen untuk menyesuaikan dengan kebutuhan aturan perpajakan digital.[29] Di samping itu, paket PPN ini juga memperkenalkan sejumlah aturan baru:
- Sistem pelaporan digital waktu sebenarnya yang ditargetkan rampung sepenuhnya pada tahun 2033;
- Perluasan cakupan layanan terpadu daring guna menyederhanakan proses pendaftaran PPN bagi pengusaha yang beroperasi di setiap negara anggota Uni Eropa.[3]
- Kewajiban platform daring untuk membayar PPN atas sewa akomodasi jangka pendek dan jasa transportasi penumpang;[29]
Karakteristik PPN Uni Eropa
1. Pajak Tidak Langsung
Uni Eropa menerapkan konsep pajak tidak langsung dalam proses pengumpulan pajaknya.[1] Pajak tidak langsung adalah salah satu cara pegumpulan pajak dengan ciri tanggung jawab pembayaran pajak terutang berada pada pihak yang menyerahkan barang atau jasa, sedangkan pihak yang dibebani pajak berada pada penanggung pajak.[30] Sederhananya, konsumen akhir dari suatu barang atau jasa harus membayar pajak PPN, sedangkan penyedia barang atau jasa tersebut yang akan menyetorkannya ke negara.[3]
2. Pajak Multi-tahap
Pajak PPN Uni Eropa tidak hanya dikenakan ketika barang atau jasa dibeli konsumen akhir saja, tetapi juga dikenakan secara bertahap pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi.[8] Setiap pergerakan barang atau jasa mulai dari pabrik, distributor, hingga sampai ke tangan konsumen akhir dikenai pajak PPN.[30] Pajak di sini dikenakan hanya untuk nilai tambahnya, bukan nilai keseluruhan barang dan jasa dan tidak bersifat kumulatif. Tidak kumulatif dalam artian barang atau jasa dikenai pajak dengan besaran yang sama tidak peduli seberapa panjang rantai produksi atau distribusinya.[10] Di samping itu, pengusaha kena pajak yang ada di balik proses produksi maupun distribusi juga harus membayar pajak. Namun, pada akhirnya, mereka akan mendapatkan kembali uang pajak tersebut.[9] Dengan demikian, peran pengusaha kena pajak sebenarnya adalah hanya sebagai penarik dan penyetor uang pajak PPN. Pihak yang kehilangan uang untuk membayar pajak PPN ini adalah konsumen akhir saja.[3]
3. Netral
PPN Uni Eropa bersifat netral, artinya beban pajak yang diharus dibayar sama besarnya tanpa memedulikan panjang rantai pasokan barang atau jasa hingga ke tangan konsumen.[1] Pajak yang ditanggung konsumen akhir bukanlah pajak kumulatif atau pajak ganda meskipun PPN merupakan pajak multi-tahap.[10] Mekanisme pengkreditan Pajak Masukan memungkinkan pemisahan harga pokok dengan harga pajak PPN yang dibayar dalam setiap proses rantai pasokan.[30]
4. Prinsip Destinasi
Pada umumnya, barang atau jasa yang dikenai pajak PPN hanyalah barang atau jasa yang dibeli di dalam kawasan Uni Eropa, termasuk barang impor. Sementara itu, barang ekspor atau jasa yang dibayar oleh konsumen akhir di luar Uni Eropa tidak dikenai pajak PPN Uni Eropa.[1] Perihal Pajak Masukan yang sempat dibayar perusahaan pengekspor, mereka mendapat pengembalian dana penuh dari negara. Dengan kata lain, barang yang diekspor keluar Uni Eropa dan jasa yang dibayar oleh konsumen akhir di luar Uni Eropa dikenakan pajak 0%.[8] Di samping itu, konsumen akhir yang membeli atau memakai barang atau jasa di dalam kawasan Uni Eropa hanya membayar PPN sekali kepada negara di mana ia melakukan pembelian tersebut. Setelah itu, mereka bebas membawa barang tersebut di negara Uni Eropa lain manapun selagi barang tersebut hanya ditujukan untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial.[31]
Mekanisme Penarikan PPN
Seperti yang telah disinggung di atas, barang atau jasa kena pajak hanya dikenai pajak PPN atas nilai tambahnya saja. Nilai tambah ini tidak hanya berlaku pada level jual-beli barang atau jasa yang melibatkan konsumen akhir saja, tetapi juga berlaku dalam level produksi maupun distribusi.[9] Pemberlakuan konsep pajak multi-tahap menjadikan pengusaha kena pajak menerima tanggung jawab atas pajak masukan dan pajak keluaran. Pajak masukan adalah pajak PPN yang seharusnya sudah dibayarkan oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang atau jasa kena pajak. Sementara itu, pajak keluaran adalah pajak PPN yang wajib dikenakan pengusaha kena pajak atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.[5] Pajak masukan dan pajak keluaran ini menjadi variabel dalam perhitungan pajak terutang. Ada tiga cara atau metode perhitungan pajak terutang yang berkaitan dengan mekanisme penarikan PPN yang melibatkan pengusaha kena pajak, yakni adalah metode penjumlahan, metode pengurangan, dan metode pengkreditan.[9] Negara anggota Uni Eropa dibebaskan memakai metode mana saja selagi mereka mencapai hasil sesuai dengan Pedoman PPN Uni Eropa.[26]
Untuk memberi gambaran terkait mekanisme penarikan pajak PPN ini, ambil contoh metode pengkreditan. Bayangkan bahwa ada perusahaan X bergerak pada bidang produksi mobil. Perusahaan X mengeluarkan modal sebesar Rp 100 juta untuk membeli bahan-bahan untuk merakit mobil. Setelah mobil tersebut jadi, mereka menjual mobil tersebut kepada Perusahaan Y yang bergerak dalam usaha distribusi mobil dengan harga Rp 200 juta. Karena ada ketentuan pajak PPN 10%, mereka harus memasang harga akhir dari mobil tersebut dengan harga normal ditambah dengan pajak 10%. Jadi, Perusahaan Y harus mengeluarkan tambahan Rp 20 juta sebagai PPN untuk membeli mobil ini. Perusahaan X yang mendapatkan lebihan Rp 20 juta ini harus menyetorkan uang tersebut kepada pemerintah. Jadi, Perusahaan X dapat dikatakan memiliki pajak terutang sebesar Rp 20 juta terhadap pemerintah.[9]
Kemudian, Perusahaan Y menjual mobil tersebut kepada konsumen akhir dengan harga Rp 400 juta, ditambah dengan pajak PPN 10% menjadi Rp 440 juta. Dari situ dapat dilihat bahwa ada lebihan sebesar Rp 40 juta sebagai pajak yang harus disetorkan Perusahaan Y kepada negara. Namun, karena sebelumnya telah membayar pajak PPN sebesar Rp 20 juta, Perusahaaan Y tidak perlu menyetorkan seluruh uang pajak PPN dari konsumen akhir tersebut. Mereka hanya perlu menyetorkan Rp 20 juta. Nominal ini diperoleh dari pajak PPN yang mereka tarik dari konsumen akhir sebesar Rp 40 juta (pajak keluaran) dikurangi dengan pajak PPN yang sebelumnya telah mereka bayar sebesar Rp 20 juta (pajak masukan).[9]
Dengan demikian, keseluruhan uang pajak PPN sebesar 10% dari penjualan mobil yang didapat negara tersebut hanya berasal dari konsumen akhir.[9] Produsen dan distributor mobil tersebut tidak turut kehilangan uang untuk membayar pajak PPN ini.[2] Meskipun sebelumnya sempat membayar pajak PPN juga, mereka mendapatkan ganti rugi dari konsumen akhir sehingga peran mereka hanyalah sebagai penarik dan penyetor pajak PPN kepada negara.[3] Satu-satunya pihak yang menanggung beban pembayaran pajak PPN ini adalah konsumen akhir.[2]
Referensi
- ^ a b c d e The Directorate-General for Taxation and Customs Union (DG TAXUD) (t.d.). "VAT - European Commission". taxation-customs.ec.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-08-25.
- ^ a b c The Directorate-General for Taxation and Customs Union (DG TAXUD) (t.d.). "How does VAT work? - European Commission". taxation-customs.ec.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-02.
- ^ a b c d e f g h i j k l m n Council of the European Union (11 Maret 2025). "Value added tax (VAT) in the EU". Consilium (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-08-25.
- ^ Directorate-General for Taxation and Customs Union (t.d.). "Place of taxation - European Commission". taxation-customs.ec.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-03.
- ^ a b Nataherwin, dkk. (2023). KAJIAN LENGKAP TENTANG PPN dan PPnBM (PDF). Sidoarjo: Uwais Inspirasi Indonesia. ISBN 978-623-133-117-5. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b Limanseto, Haryo (2025-01-02). "Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pemberlakuan PPN 12% Hanya Dikenakan Terhadap Barang dan Jasa Mewah". Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Diakses tanggal 2025-08-26.
- ^ a b Victoria (2025-06-10). "VAT Rates in Europe 2025". Global VAT Compliance (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-08-26.
- ^ a b c d e Ebrill, Liam P.; Keen, Michael; Bodin, Jean-Paul; Summers, Victoria (2001). The Modern VAT. Washington, D.C., Amerika Serikat: International Monetary Fund. ISBN 9781589060265. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b c d e f g h i j k l m Sukardji, Untung (2009). Pajak pertambahan nilai : Edisi revisi 2009. Jakarta: Rajawali Press. ISBN 978-979-421-712-3. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b c Lim, Setiadi Alim; Indrawati, Lilik (2014). "PENERAPAN METODE PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DI INDONESIA". BIP's Jurnal Bisnis Perspektif. 6 (2). doi:10.37477. ;
- ^ a b c James, Kathryn (2015). The Rise of the Value-Added Tax (PDF). New York: Cambridge University Press. ISBN 9781107044128. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b Suryantara, I Gede (6 Januari 2025). "Menelusuri Jejak Sejarah PPN". Direktorat Jenderal Pajak. Diakses tanggal 2025-08-27.
- ^ Adams, Thomas S. (1921). "Fundamental Problems of Federal Income Taxation". The Quarterly Journal of Economics. 35 (4): 527–556. doi:10.2307/1882424. ISSN 0033-5533.
- ^ a b c Bardopoulus, Anne Michele (2015). eCommerce and the Effect of Technology on Taxation. Cham, Swiss: Springer Cham. hlm. 24, 25, 26, 27, 33, 143, 150, 151, 161, 171. ISBN 978-3-319-15448-0. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b Publication Office of the European Union (14 Maret 2017). "Treaty of Rome (EEC) | EUR-Lex". eur-lex.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-03.
- ^ Directorate-General for Communication of the European Union (t.d.). "History of the European Union – 1945-59 | European Union". european-union.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-02.
- ^ Rudolph, Joseph R. (2023). "European Common Market Is Established | Research Starters | EBSCO Research". EBSCO (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-02.
- ^ ICAEW Insights (18 September 2024). "A brief history of VAT in Europe and the UK". www.icaew.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-02.
- ^ Gabel, Matthew J. (2025-09-01). "European Union (EU) | Definition, Flag, Purpose, History, & Members | Britannica". www.britannica.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-02.
- ^ General Secretariat of the Council of the European Union (11 Maret 2025). "How EU tax policy works". Consilium (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-03.
- ^ a b c Council of the European Union (31 Januari 2025). "Financing the EU budget". Consilium (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-02.
- ^ European Commision (12 Desember 2024). "REPORT FROM THE COMMISSION TO THE EUROPEAN PARLIAMENT AND THE COUNCIL: Report on the functioning of the VAT-based own resource system". eur-lex.europa.eu. Diakses tanggal 2025-09-06.
- ^ Directorate-General for Communication of the European Union (t.d.). "Easy to read – about the EU | European Union". european-union.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-02.
- ^ Publication Office of the European Union (15 Desember 2017). "Treaty on the Functioning of the European Union | EUR-Lex". eur-lex.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-03.
- ^ a b Official Journal of the European Union (7 Juni 2016). "Article 113". eur-lex.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-02.
- ^ a b c The Directorate-General for Taxation and Customs Union (DG TAXUD) (t.d.). "VAT Directive - European Commission". taxation-customs.ec.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-03.
- ^ The Directorate-General for Taxation and Customs Union (DG TAXUD) (t.d.). "VAT Special Schemes - European Commission". taxation-customs.ec.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-03.
- ^ Directorate-General for Taxation and Customs Union (t.d.). "VAT and Administrative Cooperation - European Commission". taxation-customs.ec.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-03.
- ^ a b General Secretariat of the Council of the European Union (11 Maret 2025). "Taxation: Council adopts VAT in the digital age package". Consilium (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-02.
- ^ a b c Resmi, Siti (2015). Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 8 Buku 2. Jakarta: Penerbit Salemba Empat. ISBN 978-979-061-531-1. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Directorate General for Internal Market, Industry, Entrepreneurship and SMEs (10 Januari 2025). "VAT – Value Added Tax". Your Europe (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-01. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


