Nagarawangi, Panawangan, Ciamis
Nagarawangi | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Jawa Barat | ||||
| Kabupaten | Ciamis | ||||
| Kecamatan | Panawangan | ||||
| Kode Kemendagri | 32.07.10.2016 | ||||
| Luas | 223.845 | ||||
| Jumlah penduduk | 1584 | ||||
| Kepadatan | - | ||||
| |||||
Nagarawangi (Aksara sunda:ᮔᮌᮛᮝᮍᮤ,Abjad jawi:نغاراواڠي) adalah desa di kecamatan Panawangan,[1] Ciamis, Jawa Barat, Indonesia. Pusat pemerintahannya di Dusun Naretel.
Sejarah
Desa Nagarawangi ini merupakan salah satu desa pemekaran dari Desa Nagarapageuh yang sebelumnya dimekarkan menjadi tiga desa, yaitu Desa Nagarapageuh, Nagarajaya dan Nagarajati. Desa Nagarapageuh dimekarkan kembali, yaitu Desa Nagarawangi, Panawangan, Ciamis.
Kepala Desa pertamanya, Taufik Hidayat dilantik (19/12/12) di Gedung PKK Kabupaten Ciamis oleh Bupati Ciamis Kol. H. Engkon Komara. Saat ini desa Nagarawangi terdiri dari 2 Dusun yaitu Naretel dan Lintunggoong.[2] Dusun Naretel terdiri dari 4 RW dan Lintunggoong 1 RW.
Terdapat sebuah fasilitas pendidikan dasar di desa ini yaitu MIS kutajaya yang terletak di dusun naretel lebih tepatnya berada di samping masjid al mubarokah yang berada dekat kantor desa nagarawangi.[2]
Pembagian dan batas wilayah
Desa nagarawangi terbagi atas 2 dusun yaitu dusun Naretel dan dusun Lintunggoong.
Dalam kenyataannya dusun naretel sebenarnya terbagi atas 4 permukiman utama yaitu :
1.blok Wangunjaya yg berbatasan dengan desa purwaraja, Kecamatan rajadesa di sebelah timur.
2.Blok Cipermana yg berbatasan dengan desa sukanagara, Kecamatan jatinagara di selatan.
3.Blok Naretel yg berbatasan dengan desa sagalaherang, kecamatan panawangan di sebelah barat. blok ini merupakan pusat dusun naretel dan desa nagarawangi.
4.Blok Pamugaran yg berbatasan dengan desa nagarapageuh, Kecamatan panawangan di utara. Permukiman blok ini berdiri diatas tanah negara (Tanah perdikan), Disana terdapat sebuah kandang ayam boiler milik BUMDes Desa nagarawangi.
Fasilitas Pendidikan
Di desa nagarawangi fasilitas umum bidang pendidikan tahun 2025 terdapat sebuah MIS (Madrasah Ibtida'iyah swasta) dan dua RA Swasta (Setara Tk) yang menyelenggarakan pendidikan formal sisanya terdapat DTA di beberapa masjid di desa nagarawangi.
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



