Muhdin Ma'bud

Muhdin Ma'bud (meninggal di Halmahera Timur, 4 September 2020) adalah seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Halmahera Timur (2010–2015 dan 2016–2021) dan Bupati Halmahera Timur periode 2018–2020. Ia meninggal pada tanggal 4 September 2020 setelah melakukan pendaftaran untuk pencalonan sebagai Bupati Halmahera Timur di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur dalam Pemilihan umum Bupati Halmahera Timur dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2020.

Karier politik

Wakil Bupati Halmahera Timur periode 2010–2015

Pada tahun 2010, Muhdin Ma'bud mengikuti Pemilihan umum Bupati Halmahera Timur 2010 sebagai calon Wakil Bupati Halmahera Timur. Ia mencalonkan diri bersama pasangannya sebagai calon Bupati Halmahera Timur yaitu Rudy Erawan. Pada tanggal 30 Mei 2010, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur menetapkan sebanyak enam pasangan calon Bupati Halmahera Timur dan calon Wakil Bupati Halmahera Timur yang memenuhi persyaratan pencalonan dalam Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2010. Pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud memperoleh nomor urut 3. Sementara itu, pasangan lain yang menjadi pesaingnya yaitu Muhiddin Abdul Kadir–Hastuti Kakiet (pasangan nomor urut 1), Welhelmus Tahalele–M. Djufri Yakuba (pasangan nomor urut 2), I Nyoman Muninjaya Antara–Hasim Guruapin (pasangan nomor urut 4), Idris Ode Idi–Andi Solihin (pasangan nomor urut 5), dan Musa Djamaludin–Bernard Theodorus Pawatte (pasangan nomor urut 6).[1]

Hasil perhitungan suara pada tanggal 15 Juli 2010 memenangkan pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud sebagai Bupati Halmahera Timur dan Wakil Bupati Halmahera Timur dalam Pemilihan umum Bupati Halmahera Timur 2010.[2] Pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud menjadi pemenang setelah memperoleh sebanyak 15.281 suara atau sebesar 36,03% dari total suara. Jumlah suara yang diperoleh pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud mengungguli pasangan nomor urut 2 yaitu Welhelmus Tahalele–M. Djufri Yakuba yang memperoleh sebanyak 13.534 suara atau 31,91% dari total suara. Selain itu, pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud mengungguli pasangan-pasangan lainnya yaitu Muhiddin Abdul Kadir–Hastuti Kakiet (0,42%), I Nyoman Muninjaya Antara–Hasim Guruapin (18,44%), Idris Ode Idi–Andi Solihin (2,99%), dan Musa Djamaludin–Bernard Theodorus Pawatte (10,21%).[3]

Pelantikan Rudy Erawan dan Muhdin Ma'bud sebagai Bupati Halmahera Timur dan Wakil Bupati Halmahera Timur diadakan pada tanggal 15 Agustus 2010. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.82-607/2010 dan Nomor 132.82- 608/2010, Rudy Erawan dan Muhdin Ma'bud akan menjabat masing-masing sebagai Bupati Halmahera Timur dan Wakil Bupati Halmahera Timur hingga 15 Agustus 2015.[2]

Wakil Bupati Halmahera Timur periode 2016–2021

Pada Pemilhan umum Bupati Halmahera Timur dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2015, Muhdin Ma'bud mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Halmahera Timur bersama dengan Rudy Erawan yang mencalonkan diri sebagai Bupati Halmahera Timur. Pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud memenangkan pemilhan ini dan menjabat masing-masing sebagai Bupati Halmahera Timur dan Wakil Bupati Halmahera Timur terpilih.[4] Pelantikan Rudy Erawan dan Muhdin Ma'bud sebagai Bupati Halmahera Timur dan Bupati Halmahera Timur diadakan pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016.[5] Masa jabatan Rudy Erawan sebagai Bupati Halmahera Timur dimulai sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.[6]

Bupati Halmahera Timur periode 2018–2020

Pada tanggal 31 Januari 2018, Rudy Erawan telah nonaktif sebagai Bupati Halmahera Timur akibat penahanan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.[7] Oleh karena itu, Muhdin Ma'bud sebagai Wakil Bupati Halmahera Timur ditetapkan sebagai Bupati Halmahera Timur menggantikan Rudy Erawan sejak tahun 2018. Ia menjabat sebagai Bupati Halmahera Timur hingga memiih mengakhiri masa jabatannya pada September 2020.[8][9]

Bakal calon Bupati Halmahera Timur periode 2021-2024

Pada tanggal 4 September 2020, Muhdin Ma'bud mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati Halmahera Timur karena mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Halmahera Timur di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur.[8][9] Muhdin Ma'bud mencalonkan diri bersama dengan Anjas Taher yang mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Halmahera Timur dalam Pemilihan umum Bupati Halmahera Timur dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2020.[9][10][8] Pasangan Muhdin Ma'bud–Anjas Taher diusung oleh gabungan partai politik yang terdiri dari Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.[9][11] Namun, gabungan partai politik pengusung Muhdin Ma'bud menggantikan dirinya dengan Ubaid Yakub karena Muhdin Ma'bud meninggal pada hari yang sama ketika mendaftarkan diri dalam pencalonan sebagai Bupati Halmahera Timur di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur yaitu tanggal 4 September 2020.[12]

Kematian

Muhdin Ma'bud meninggal pada tanggal 4 September 2020 setelah melakukan pendaftaran untuk pencalonan sebagai Bupati Halmahera Timur di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur.[9] Setelah mendaftarkan diri, Muhdin Ma'bud mengadakan orasi politik di hadapan pendukungnya didampingi oleh pasangannya yaitu Anjas Taher. Sekitar 15 menit sejak memulai orasi, Muhdin Ma'bud tiba-tiba pingsan dan ambruk. Anjas Taher kemudian mengangkat tubuh Muhdin Ma'bud untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Maba yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Timur.[13][8] Muhdin Ma'bud diberi perawatan oleh dokter di rumah sakit selama setengah jam sebelum dinyatakan meninggal oleh dokter yang merawatnya. Muhdin Ma'bud dinyatakan meninggal sekitar pukul 16.00 WIT.[14]

Kematian Muhdin Ma'bud membuat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur menetapkan keharusan penggantian bakal calon Bupati Halmahera Timur kepada gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon Muhdin Ma'bud–Anjas Taher. Gabungan partai politik pengusung pasangan ini kemudian menetapkan Ubaid Yakub sebagai pengganti Muhdin Ma'bud sebagai calon Bupati Halmahera Timur.[12]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2010, hlm. 7-8.
  2. ^ a b Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (2011). Profil Kepala Daerah Hasil Pemilukada 2010 Volume 2. Jakarta: Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. hlm. 224. ISBN 978-602-960-015-5. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ^ Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2010, hlm. 8.
  4. ^ Nurgianto, Budhy (18 Februari 2016). "Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur Jadi Tersangka". Tempo.co. Diakses tanggal 11 April 2026.
  5. ^ Tim Redaksi jpnn.com (19 Februari 2016). "Usai Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Ditetapkan Jadi Tersangka". jpnn.com. Diakses tanggal 11 April 2026.
  6. ^ Ferdiansyah, Benardy (15 Maret 2018). Wibisono, Kunto (ed.). "Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan diduga terima suap dari kontraktor". Antara. Diakses tanggal 11 April 2026.
  7. ^ Siddiq, Taufiq (12 Mei 2018). "KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Halmahera Timur". tempo.co. Diakses tanggal 11 April 2018.
  8. ^ a b c d Prabowo, Haris (12 Juli 2021). Widhana, Dieqy Hasbi (ed.). "Halmahera dalam Cengkeraman Taipan Tambang Nikel & Pejabat Korup". tirto.id. Diakses tanggal 11 April 2026.
  9. ^ a b c d e Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia 2021, hlm. 6.
  10. ^ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia 2021, hlm. 3.
  11. ^ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia 2021, hlm. 49.
  12. ^ a b Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia 2021, hlm. 6-7.
  13. ^ Yamin, Fatimah (5 September 2020). Agriesta, Dheri (ed.). "Tepuk Tangan Pendukung Berubah Ketegangan, Bupati Halmahera Timur Pingsan Saat Orasi dan Meninggal". kompas.com. Diakses tanggal 11 April 2026.
  14. ^ Yamin, Fatimah (5 September 2020). Agriesta, Dheri (ed.). "Tepuk Tangan Pendukung Berubah Ketegangan, Bupati Halmahera Timur Pingsan Saat Orasi dan Meninggal". kompas.com. Diakses tanggal 11 April 2026.

Daftar pustaka

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement