Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Indonesia
| Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia | |
|---|---|
| Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia | |
| Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
| Pejabat perdana | Agus Harimurti Yudhoyono |
| Dibentuk | Oktober 21, 2024 |
| Situs web | kemenkoinfra |
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia adalah pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan saat ini dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono sejak 21 Oktober 2024.[1]
Sejarah
Posisi ini dibentuk pertama kali pada 18 Februari 1960 di Kabinet Kerja II dengan nama Menteri Pembangunan (Menteri Inti). Kemudian sempat dihapuskan pada Kabinet Kerja III.
Pada Kabinet Kerja IV, jabatan ini membawahi beberapa menteri, yakni Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan, Menteri Perindustrian Rakyat, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, Menteri Research Nasional, Menteri Perburuhan, dan Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi.
Pada Kabinet Dwikora I, terdapat perubahan koordinasi yang dimana ada penambahan koordinasi Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta serta Menteri Negara diperbantukan pada Kompartimen Pembangunan. Selain itu Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dijadikan Menteri Koordinator yang terpisah.
Pada Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto membentuk kementerian koordinator baru bernama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia.[2] Sejak 21 Oktober 2024, jabatan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Indonesia dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono.[3]
Koordinator
Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:[4]
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kementerian Transmigrasi
- Kementerian Perhubungan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Daftar Menteri
Gaji dan Tunjangan
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[5]
Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[6]
Lihat pula
Referensi
- ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 27 Desember 2024.
- ^ "Daftar 22 Kementerian Baru yang Lahir di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran". kompas.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025.
- ^ "Jadi Menko Infrastruktur, AHY: Mudah-mudahan Bisa Segera Turun ke Lapangan". detik.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 27 Desember 2024.
- ^ "5 Kementerian di Bawah Koordinasi Menko AHY". kompas.com. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 27 Desember 2024.
- ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025.
- ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2024.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


