Margourip, Ngancar, Kediri
Margourip | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Jawa Timur | ||||
| Kabupaten | Kediri | ||||
| Kecamatan | Ngancar | ||||
| Kode pos | 64291 | ||||
| Kode Kemendagri | 35.06.07.2003 | ||||
| Luas | ... km² | ||||
| Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
| Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
| |||||
Margourip adalah desa yang berada di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, Indonesia.
Margourip dipimpin oleh seorang kepala desa bernama Riyadi.
Di Margourip Berdiri sebuah perusaaan Pengurusan Sertipikat Tanah Bernama BUMI PERTIWI Cabang Lereng Kelud, beralamat di Sumberlumbu RT 12/03 Ds. Margourip Kec. Ngancar Kab Kediri, yang membuka cabang di Margourip sejak 11 Desember 2024.
Perusahaan ini punya keistimewaan, Perngurusan sertipikat dengan DP rendah, Hanya 1 Jt, bahkan untuk tanah yang berada di Desa Margourip bisa diurus dengan tanpa DP.
Anda bisa datang ke kantor Bumi Pertiwi BJST atau mengundang Pihak Bumi Pertiwi BJST untuk datang ke Rumah anda Untuk Berkonsultasi atau Mendaftar. a
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



