Mampai Jaya, Kapuas Hulu, Kapuas
Mampai Jaya | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Kalimantan Tengah | ||||
| Kabupaten | Kapuas | ||||
| Kecamatan | Kapuas Hulu | ||||
| Kode pos | 74581 | ||||
| Kode Kemendagri | 62.03.12.2022 | ||||
| Luas | 41,59 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 462 jiwa (2012) | ||||
| Kepadatan | 11 jiwa/km² | ||||
| |||||
Mampai Jaya adalah sebuah desa yang berada di wilayah kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia.
Desa ini sebelumnya merupakan sebuah dusun bernama Dusun Mampai yang berada dalam wilayah Desa Barunang II. Seiring dengan perkembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk, Dusun Mampai kemudian ditetapkan sebagai desa definitif dengan nama Desa Mampai Jaya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2012.[1]
Sejarah
Pada sekitar tahun 2005, wilayah Mampai Jaya masih berupa dukuh atau pendukuhan yang dimanfaatkan sebagai area pertanian dan perladangan. Pertambahan jumlah penduduk secara bertahap mendorong peningkatan status wilayah tersebut menjadi Dusun Mampai pada tahun 2008, dengan kepala dusun pertama bernama Dumin K. Pada masa itu, secara administratif Dusun Mampai berada di bawah Kecamatan Tewah, Gunung Mas, meskipun secara teritorial termasuk wilayah Kabupaten Kapuas. Pada tahun 2013, wilayah ini kembali sepenuhnya berada dalam administrasi Kabupaten Kapuas dan diakui sebagai Desa Mampai Jaya di Kecamatan Kapuas Hulu.
Sejak penetapannya sebagai desa, pemerintahan Desa Mampai Jaya dipimpin oleh penjabat kepala desa pada periode 2013–2015, yaitu Iking, kemudian dilanjutkan oleh Julian sebagai kepala desa periode 2016–2021. Pemilihan kepala desa secara langsung dilaksanakan pada 2 November 2015, dan kepala desa terpilih dilantik pada 27 November 2015.
Geografis
Secara geografis, Desa Mampai Jaya memiliki luas wilayah sekitar 41,59 kilometer persegi. Wilayah desa ini berbatasan dengan Desa Barunang II di sebelah utara, Desa Hurung Tampang di sebelah barat, serta wilayah Kabupaten Gunung Mas di sebelah timur dan selatan. Penggunaan lahan di Desa Mampai Jaya meliputi lahan persawahan, pekarangan, tegalan, serta area lain yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Pada tahun 2015, desa ini tercatat mengalami bencana banjir yang berdampak pada wilayah setempat.[butuh rujukan]
Referensi
- ^ "Perda Kapuas No. 6 Tahun 2012" (PDF). palangkaraya.bpk.go.id. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2016-10-11. Diakses tanggal 22 Juli 2016.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



