Kunyit, Sebuku, Nunukan
Kunyit | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Kalimantan Utara | ||||
| Kabupaten | Nunukan | ||||
| Kecamatan | Sebuku | ||||
| Kode pos | 77481 | ||||
| Kode Kemendagri | 65.03.06.2003 | ||||
| Luas | - | ||||
| Jumlah penduduk | 165 KK | ||||
| Kepadatan | - | ||||
| |||||
Kunyit adalah salah satu desa di kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Indonesia. Desa Kunyit, yang terletak di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memiliki potensi pertanian yang dapat dikembangkan. Kecamatan Sebuku sendiri memiliki potensi kekayaan alam di bidang perkebunan, kehutanan, dan pertanian .
Potensi Pertanian di Kecamatan Sebuku:
- Perkebunan: Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan yang potensial di wilayah ini .
- Kehutanan: Berbagai jenis kayu, termasuk potensi hutan tanaman industri kayu akasia, dapat menjadi sumber daya yang penting .
- Pertanian: Selain perkebunan dan kehutanan, sektor pertanian secara umum juga memiliki potensi untuk dikembangkan di Kecamatan Sebuku
Untuk Mayoritas agama di Desa Kunyit, adalah Kristen Protestan dengan Gereja GKPI Jemaat Alfa Omega Kunyit.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



