Kota Hijau Surabaya

Kota Hijau Surabaya mengacu pada upaya dan pelaksanaan kebijakan pembangunan kota yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan dan peningkatan kualitas hidup warganya dengan fokus pada aspek ramah lingkungan. Surabaya dianggap berhasil dalam menerapkan konsep Kota Hijau. Pada tahun 2017, kota ini diberi penghargaan Global Green City oleh PBB. Konsep Surabaya sebagai "Kota Hijau" lebih dari sekadar menambah ruang hijau. Ini adalah paradigma pembangunan yang bertujuan untuk menyeimbangkan lingkungan alam dengan lingkungan buatan manusia. Ini adalah tanggapan terhadap masalah lingkungan seperti pemanasan global dan dampak urbanisasi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertanggung jawab atas inisiatif Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH).[1][2]

Indikator dan program penting pendukung penerapan Kota Hijau Surabaya.

Perencanaan dan Perancangan Hijau

Perencanaan dan Perancangan Hijau (Green Planning and Design) Surabaya adalah landasan kebijakan utama dalam mewujudkan Kota Hijau, dengan fokus pada integrasi elemen lingkungan ke dalam tata ruang kota melalui berbagai peraturan dan upaya untuk membangun infrastruktur yang ramah lingkungan. Salah satu indikator paling nyata adalah komitmen terhadap penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang proporsional. Surabaya telah berusaha keras untuk membuat RTH mencapai persentase besar dari luas kota secara keseluruhan, berfungsi sebagai pusat kota, kawasan resapan air, dan pengendali pencemaran. Selain itu, elemen ini mencakup mendorong bangunan hijau (Green Building) dengan memberikan insentif atau sertifikasi untuk mendorong konservasi air, efisiensi energi, dan penggunaan material bangunan yang berkelanjutan pada bangunan baru dan lama.[3]

Komunitas Hijau dan Partisipasi Warga

Dibentuk menjadi gerakan masif, Komunitas Hijau dan Partisipasi Warga memainkan peran penting dalam Kota Hijau Surabaya. Konsep ini tidak hanya bergantung pada kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kota, tetapi juga mengutamakan masyarakat dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan. Program unggulan seperti Surabaya Green and Clean (SGC), sebuah program berbasis komunitas di tingkat Rukun Warga (RW) yang berfokus pada pengelolaan sampah mandiri dan menciptakan lingkungan permukiman yang layak huni, meningkatkan partisipasi ini. Selain itu, warga diminta untuk berpartisipasi dalam program Bank Sampah dan Proyek Sampah Zero RW, yang mendorong masyarakat untuk memilah sampah organik dan anorganik, menukarnya dengan nilai ekonomi seperti sembako atau pulsa, dan secara signifikan mengurangi volume sampah di kota. Pendekatan urban farming memungkinkan masyarakat di seluruh kota untuk menanam, meningkatkan ketahanan pangan lokal dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya lingkungan hijau. Dengan cara ini, Surabaya berhasil mengubah masalah lingkungan menjadi gerakan sosial dan ekonomi yang memberdayakan dan menjadikan keberlanjutan sebagai budaya komunal.[4]

Transportasi dan Energi Hijau

Inisiatif Kota Hijau Surabaya menggunakan sektor transportasi dan energi hijau untuk mengatasi tantangan lingkungan perkotaan. Untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara, fokusnya adalah pada pembangunan sistem yang memprioritaskan mobilitas yang ramah lingkungan. Hal ini dicapai melalui pembangunan infrastruktur yang mendukung mobilitas pejalan kaki dan pesepeda serta pengembangan sistem transportasi publik yang efisien. Sementara itu, Surabaya menunjukkan komitmennya terhadap sektor energi dengan menerapkan teknologi baru. Salah satu contohnya adalah pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di TPA Benowo. Tidak hanya langkah ini mengurangi timbunan sampah kota secara signifikan, tetapi juga mengubah masalah lingkungan menjadi sumber energi terbarukan. Selain itu, langkah ini mendorong adopsi sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan untuk operasi kota.[5]

Referensi

  1. ^ Aminah, Siti (2022-12-08). "Implementation of Green City Surabaya: Overcoming Challenges of Local-Global and Green Capitalism Development". Jurnal Global & Strategis. 16 (2): 329–356. doi:10.20473/jgs.16.2.2022.329-356. ISSN 2442-9600.
  2. ^ Alfizar, Fandy (2016-10-14). "PERAN DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN (DKP) DALAM MENINGKATKAN SARANA WISATA KOTA MASYARAKAT KOTA SURABAYA (STUDI KASUS PADA WISATA MANGROVE WONOREJO)". JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik. 2 (02). doi:10.30996/jpap.v2i02.998. ISSN 2460-1586.
  3. ^ Suwandi, Juda (2021-04-12). "DAMPAK LALU LINTAS KAWASAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (PUPR)". Konstruksia. 12 (1): 105. doi:10.24853/jk.12.1.105-114. ISSN 2086-7352.
  4. ^ Indriyani, Ika; Indartuti, Endang; Soenarjanto, Bagoes (2017-03-06). "IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG KEBIJAKAN RUANG TERBUKA HIJAU (Studi Kasus Kebun Bibit Bratang Kota Surabaya)". JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik. 3 (1). doi:10.30996/jpap.v3i1.1238. ISSN 2460-1586.
  5. ^ Refisrul, Refisrul; ARIOS, ROIS LEONARD (2021-06-21). "KONSEP TATA RUANG BUDAYA PADA RUMAH GADANG KAJANG PADATI DI KOTA PADANG, SUMATERA BARAT". Pangadereng : Jurnal Hasil Penelitian Ilmu Sosial dan Humaniora. 7 (1). doi:10.36869/pjhpish.v7i1.185. ISSN 2686-4355.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement